Home » , , » Sidang kasus nerkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua

Sidang kasus nerkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Selasa, 04 Agustus 2015 | 22.27

Sidang kasus nerkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua

Atambua, Awdioneline.com - Kasus narkotika atas terdakwa zaskia Maharani dan eka sukiyah membawa narkoba yang di tangkap beberapa waktu lalu di pintu batas RI-RDTL motaain sejak 2014 lalu telah di sidangkan,hingga agenda tuntutan,senin 3/08/15.
Setelah melalui kerja keras aparat satuan narkoba hingga zaskia mampu mengungkap terdakwa menjadi empat orang yang TKPnya berbeda berawal dari pintu batas motaain hingga ke jakarta, berkat kerja keras pihak aparat Satuan Narkoba Polda NTT yang mampu membongkar jaringan mafia tersebut.                                                                           Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut membacakan tuntutannya atas terdakwa Mr.Kenneth kelahiran Nigeria dan di tuntut seumur hidup karena telah menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis shabu dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana di atur dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UUD RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.                         Sedangkan imah alias novita telah melanggar pasal 113 ayat (2) dan Eka Suliyah melanggar pasal 113 ayat (2) dan keduanya di jatuhi tuntutan hukuman penjara 20 tahun dengan denda sebesar satu milyard rupiah subsidier 6 bulan kurungan, dan zaskia Maharani di tuntut dakwaan komulatif pasal 113 ayat (2) dengan menjatuhkan hukuman tuntutan pidana penjara 17 tahun dengan denda satu milyard rupiah subsidiernya 6 bulan kurungan penjara. Oyekachi Kennet yang di dampingi pengacaranya Hendrik Sitorus,SH menyatakan eksepsi pembelaan untuk sidang yang akan di lanjutkan pada tanggal 12 agustus mendatang.
Dengan mengenakan pakaian tahanan,derai isak tangis menghiasi sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua setelah ke empat terdakwa narkoba mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sidang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Soesilo,SH,MH dan Hakim Anggota Bukti Firmansyah,SH,MH serta Frans Kornelisen,SH, Jaksa Penuntut Umum I Nyoman Sukrawan,SH  dengan agenda sidang Tuntutan, sidang akan di lanjutkan pada tanggal 12 agustus dengan agenda pembelaan terdakwa. (Merry B Laka)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger