Tersangaka Pencabulan Masuk Tahanan Mapolsek Srono
Banyuwangi, Awdionline.com - Kasus pencabulan yang bernama widodo (22) warga Dusun Dusun Persil Rt. 1 Rw 11, Desa parijatah wetan, kecamatan serono, Kabupaten Banyuwangi, sempat buron Selama empat bulan ini tersangka tertyangkap basah oleh satuan Jajaran polsek Srono tadi malam. Senen (24/8).
Kapolsek Srono AKP Ali Masduki, melalui kanitreskrim Ipda Karyadi SH, mengatakan tersangka pencabulan yang sempat kabur empat bulan ini sudah dimasukan tahanan mampolsek Srono.
Tersangka widodo telah mencabuli korban yang bernama eka Ningrum (14) yang masih duduk bangku sekolah SMP kelas 1 warga dusun melik Rt 2 Rw 11 Desa parijatah Kulon, kecamatan Srono, kabupaten Banyuwangi.”ujar kanitreskrim Ipda karyadi SH.
Karyadi SH, menambahkan dengan pengakuan korban dan tersangka memang ada hubungan setatus pacar. Tersangka telah mengakui perbuatanya itu. Dan tersangka dan korban saat melakukan hubungan tanpa ada paksan, suka sama suka.
Kata dia lagi, orang tua korban tetap tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu. Kasus ini tetap kita lanjutkan secara hukum.”imbuhnya Karyadi.
Kejadian pencabulan ini sudah empat kali yang dilakukan tersangka sama korban, kejadian terahir pada bulan mei 2015 di gubuk dekat rumah tersangka yang ada di Dusun persil, Desa Parijatah wetan, kecamatan srono.
Tersangka saat tetangkap dikediamanya didusun persil, Desa parijatah Wetan, tersangka dikenakan pasal perlindungan anak bawah umur. Sebeb tersangka dalam perkara dengan sengaja melakukan pencabulan anak dan melakukan persetubuhan dengan orang lain. Sebagimana dalam pasal 76 D/pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.” Dan sekarang tersangka telah ditahan di maposlek Srono. “ujar Karyadi SH. (DIN)
Posting Komentar