Wilfrida Bebas Murni Dari Hukuman Mati
Atambua - Awdioneline.com -Wilfrida Soik (24) wanita kelahiran Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu ,Propinsi NTT adalah salah seorang perempuan yang beberapa tahun lalu perekrutannya melalui jalur ilegal yang telah diperdagangkan ke Malaysia.
Wifrida yang telah bebas murni dari fonis dakwaan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Malaysia, di negeri jiran tersebut kini akan kembali menghirup udara segara di tanah kelahirannya Faturika, karena telah bebas murni
Sejak tahun 2010 lalu , wilfrida didakwa karena telah menusuk majikannya sebanyak 42 kali dan membunuh majikan yang sudah tua di wilayah negeri jiran tersebut.
"Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua DPRD Belu, Januaria Awalde Berek, di ruang DPRD Belu, sabtu 29/08/15 menyampaikan limpah trima kasih kepada pemerintah Indonesia yang sudah berupaya membebaskan wilfrida dan perjuangan pemerintah Indonesia dalam melakukan kerja sama yang baik dengan pemerintah Malaysia,serta berterimksih kepada seluruh masyarakat indonesia yang telah mambantu dengan segala upaya sehingga wilfrida dapat bebas"ujarnya.
Menurut informasi wifrida baru selesai di rawat di rumah sakit malaysia,sebab wilfrida telah disiksa oleh majikannya dan merupakan kombinasi dari kekerasan fisik dan psikologis oleh majikan,ini merupakan hal pembelajaran bagi masyarakat agar bekerja keluar negeri harus mengantongi ijin resmi jangan melalui jalur ilegal tetapi melalui jalur legal"tandasnya.
Awalde juga menyampaikan bahwa kepulangan wilfrida setelah bebas murni ini akan di jemput oleh drpd dan pemerintah, mungkin dari daerah yang kita lakukan penjemputan karena telah bebas murni,dan untuk fasilitasi orang tua yang akan menjemput untuk sekarang belum ada biaya,serta dprd dan pemerintah juga akan usahakan untuk menjemputnya karena wifrida merupakan warga negar indonesia, katanya. (Merry B Laka)
Posting Komentar