Home » » Jalan Betonisasi Adukan Campur Tanah

Jalan Betonisasi Adukan Campur Tanah

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Minggu, 13 September 2015 | 20.33

Jalan Betonisasi Adukan Campur Tanah Di Desa Pasanggerahan dengan Kota Dukuh Kecamatan Munjul sepanjang 1.750 Meter dan lebar 4 Meter Mulai Hancur

Beko, buat ngaduk semen campur tanah
Pandeglang, Awdionline.com - Padahal sudah menjadi temuan pihak BPK-RI seperti apa yang telah dituangkan pada LKPD Pemkab Pandeglang TA 2013 terkait pihak Pemkab Pandeglang belum memiliki alat penguji komposisi campuran material dan kadar aspal, dimana diungkapkan bahwa keberadaan alat tersebut sangat diperlukan karena dapat digunakan juga untuk menekan pengeluaran pada belanja daerah khususnya yang digunakan oleh pihak Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Pandeglang, dimaksudkan agar bisa jadi tepat sasaran sesuai seperti apa yang diharapkan yaitu, hasil dari dana yang dikeluarkan untuk membiayai pembangunan melalui kedua Dinas dimaksud dapat bertahan lama.

Bukan seperti apa yang terjadi selama ini, dimana hasil dari pembangunannya pada umumnya hanya bisa bertahan selama lebih kurang tiga bulan, bahkan ada yang baru seminggu telah ditemukan adanya kerusakan dibeberapa titik seperti pada pembangunan badan jalan misalnya. Hal tersebut dapat terjadi dampak pihak Pemkab Pandeglang tidak memiliki alat dimaksud, hingga membuat peluang untuk melakukan tindak penyelewengan sangat besar, karena dengan system kerja tim dalam melakukan tugas pemeriksaan atas lapen dan perkerasannya, dilakukan hanya sebatas pada pemeriksaan panjang lebar badan jalan yang direhab, serta ketebalan aspal yang digunakan karena dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) menunjukan bahwa harga satuan atas item tersebut cukup besar.

Begitu pula pada pembangunan yang menggunakan bahan dari beton seperti jalan, gedung, jembatan dan irigasi kiranya telah membuat pihak Pemkab Pandeglang harus mengalami kerugian terus pada disetiap tahunnya dan menguntungkan sementara oknum petugas pemeriksa yang ada dilapangan dan pemborongnya. Karena dana yang dianggarkan seharusnya bisa digunakan untuk mengerjakan pekerjaan yang lainnya, jadi terpaksa harus diarahkan penggunaannya kebadan jalan yang itu-itu lagi. Disamping itu tim yang bertugas juga tidak didukung dengan adanya panduan baku dalam melakukan pemeriksaan atas lapen dan perkerasan ditambah tenaga tehnik khusus yang membidanginya juga belum ada.

Seperti apa yang terjadi pada pembangunan jalan Beton penghubung Desa Pasanggerahan dengan Kota Dukuh Kecamatan Munjul sepanjang 1.750 Meter dan lebar 4 Meter, usai dikerjakan lebih kurang sebulan telah mengalami kerusakan pada disepanjang permukaan badan jalannya, sehingga menimbulkan debu yang sangat mengganggu warga masyarakat yang bertempat tinggal disekitar pinggiran jalan tersebut yang diduga dampak campuran bahan material beton tanah waktu pengerjaan mengaduk campuran dengat alat bekko tidak sesuai atau kekurangan bahan semennya. Ditambah pada pelaksanaan pekerjaannya dilakukan oleh CV,DRS hanya menggunakan 4 buah mesin molen manual dibantu dengan Bikku, hingga gumpalan-gumpalan tanah yang ada didasar tempat adukan tercampur ke bahan material beton yang akan digunakan untuk membangun jalan dimaksud.
Pekerjaan betonisasi di Pasanggrahan-Kota Dukuh
Mulyadi Kasi Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan Bina Marga Kabupaten Pandeglang ketika dihubungi Mediakota online.com tentang adukan semen, pasir, batu tercapur tanah mengelak MK telah melihakan Bukti Photo bekko yang sedang bekerja mengaduk semen, pasir, batu tercapur tanah akan tetapi Mulyadi Mulyadi Kasi Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan Bina Marga Kabupaten Pandeglang mengatakan “ kita telah uji matrial tersebut ke Laboratorium silahkan lapor ke Kepala Dinas atau dinas terkait “ujar Mulyadi kepada MK menjelaskan, kerusakan pada permukaan badan jalan tersebut dapat terjadi dampak umur perkerasan belum usai yaitu 30 hari, tapi oleh masyarakat pengguna jalan dengan kendaraannya telah diinjak atau dilalui. Padahal itu belum saatnya untuk diinjak atau dilalui. Sedangkan untuk pekerjaannya diungkapkannya bahwa, sudah bagus. Begitu pula ketika disinggung dalam pelaksanaannya dilakukan oleh CV.DRS hanya menggunakan 4 buah mesin molen manual dibantu dengan Bikku, itu sah-sah saja yang penting hasilnya.

Tapi bagaimana dengan gumpalan-gumpalan tanah dampak menggunakan Bikku, sehingga tercampur pada bahan material betonnya, oleh Mulyadi dikatakan nanti pihaknya akan melakukan pengecekan dimana hasil dari pengecekannya tidak membuahkan hasil dampak alat penguji campuran komposisi material tidak dimiliki oleh pihak Pemkab Pandeglang cq Dinas Bina Marga setempat.

Sedangkan terkait adanya surat teguran yang dilayangkan oleh pihak Dinas Bina Marga dengan No.600/35/Ins’DAK.TBIJ/DBMSDA-BM/2015 tgl.14 Agustus 2015, itu baru dilakukan setelah adanya keresahan yang timbul dikalangan warga masyarakat yang bertempat tinggal disekitar pinggiran jalan penghubung Desa Pasanggerahan dengan Kota Dukuh dampak debu yang beterbangan memenuhi rumah mereka bahkan diantara mereka ada yang mengalami terserang gangguan pada saluran pernapasannya.
 
mobilsasi adukan matreal dengan dumptruk
Untuk isi dari surat teguran dimaksud diantaranya menyebutkan bahwa, agar pihak pelaksana untuk segera melaksanakan pemeliharaan agar bila terjadi kerusakan tidak bertambah rusak dan memproses Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan(FHO). Jika teguran tersebut tidak ditanggapi maka pihak Dinas Bina Marga Kabupaten Pandeglang akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Disamping pada pelaksanaan pekerjaannya tidak benar, ternyata pekerjaan pembangunan jalannya seharusnya dikerjakan oleh pihak PT.DWL yang beralamat di Jln.Raya Palka Pasanggerahan Pabuaran Serang, tapi malah oleh pihak PT.DWL disubkan pekerjaannya ke CV.DRS yang beralamat di Jln.Raya Munjul – Panimbang Km.2,5 Pandeglang, membuat pantesan hasil dari pekerjaannya jadi tidak benar.

S alias UD direktur dari CV.DRS ketika dimintai keterangannya terkait mutu pekerjaannya dikatakan, pihaknya siap untuk mempertanggung jawabkannya dengan catatan asal oleh pihak PT.DWL mau membayar upah kerja yang telah dilakukan pihaknya yaitu, seharusnya pihak PT.DWL per-30% membayar kepihaknya sebesar Rp.550 Juta sesuai surat perjanjian yang dibuat kedua belah pihak pada tanggal 30 Desember 2014, tapi yang dibayarkan baru sebesar Rp.200 Juta. Membuat CV.DRS jadi mengalami kesulitan untuk melaksanakan pekerjaan tambahan yang harus dilakukannya sesuai perintah dari pihak Dinas Bina Marga Kabupaten Pandeglang yaitu melapis permukaan badan jalan betonnya yang mengalami kerusakan pada seluruh permukaannya dengan bahan aspal hotmix.

Terkait akan adanya volusi dari debu yang menyerang pemukiman warga masyarakat bertempat tin ggal disekitar pinggiran badan jalan tersebut kiranya telah mengundang Ketua DPP Lembaga Gerakan Anti Korupsi (LGAK) Bidang Investigasi Data Koruptor John Bayanta angkat bicara dimana dikatakan bahwa, seharusnya yang namanya temuan dari pihak BPK-RI di Pansus-kan oleh pihak DPRD setempat. Tapi hal tersebut tidak dilakukan bahkan hingga menjelang akhir tahun anggaran 2015 (APBD Perubahan) dibahas, khusus terkait masalah alat penguji komposisi campuran material dan kadar aspal yang belum dimiliki oleh pihak Pemkab Pandeglang sehingga peluang untuk melakukan tindak penyelewengan sangat besar terjadi pada dana anggaran yang ada di Dinas Bina Marga dan Cipta Karya setempat.

Pekerjaan betonisasi di Pasanggrahan-Kota Dukuh
Tapi apa mau dikatakan kebijakan dan kekuasaan ada ditangan mereka para wakil rakyat yang terhormat, membuat hingga pada pembahasan dilaksanakannya Sidang Paripurna Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pandeglang TA 2014 dilaksanakan pada Juli 2015, terkait alat penguji campuran komposisi material dan kadar aspal dimaksud tidak juga masuk dalam pembahasan agar pihak Pemkab Pandeglang harus memiliki alat dimaksud, hingga mengundang tanda tanya besar ada apakah gerangan dengan para pemegang kebijakan yang ada di Kabupaten Pandeglang. Apakah dikarenakan Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang-nya adalah seorang pengusaha yang cukup dikenal didaerah tersebut.

Ketika MK menemui salah satu LSM yang keberadaanya di Pandeglang selatan mengatakan“Oleh karenanya temuan dari pihak BPK-RI tersebut tidak di Pansus-kan, karena jika itu dilakukan berarti pihak Pemkab Pandeglang untuk kedepan akan memiliki alat penguji komposisi campuran material dan kadar aspal dimaksud, maka keuntungan yang berlipat jadi sulit untuk diperoleh para pengusaha juga oknum petugas pemeriksaan yang ada dilapangan juga jadi tidak akan mendapatkan pemasukan dana sampingan,
mobilsasi adukan matreal dengan dumptruk, Sedangkan untuk mengatasi ancaman debu yang menyerang warga masyarakat yang bertempat tinggal disekitar pinggiran jalan tersebut John Bayanta bersama Danramil Kecamatan Munjul Kapten Joni Karmaji meminta Kepala Desa Pasanggerahan dan Kota Dukuh untuk mengambil langkah pencegahan sebelum warga masyarakat dikedua Desa turun menggelar aksi yang menurut kabar disekitar 500 massa, dengan menekankan agar kedua Kepala Desa tersebut mau membuat surat yang ditujukan kepihak Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Pandeglang yang isinya meminta kepada pihak Dinas Bina Marga untuk mau segera menekan pihak pelaksana pekerjaannya untuk mau segera memperbaiki permukaan badan jalan yang rusak yaitu seluruhnya sepanjang 1.750 meter dan lebar 4 meter dimaksudkan agar volusi tidak berkepanjangan dan selanjutnya surat dimaksud pun dibuat yaitu tertanggal 9 September 2015.” ujar John Bayanta.

 
Selanjutnya oleh John Bayanta pada kesempatan ini juga meminta agar pihak Tipikor Polda Banten dan Kejati Banten untuk mau turun tangan melakukan pengusutan khusus terkait kenapa pihak para pemegang kebijakan dan kekuasaan yang ada di Pandeglang, terkesan bagaikan enggan agar Pemkab Pandeglang cq Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Pandeglang memiliki alat penguji komposisi campuran material dan kadar aspal dimaksud. Padahal jika alat dimaksud telah dimiliki oleh pihak Pemkab Pandeglang, peluang terjadinya kerugian keuangan daerah dapat dicegah khususnya yang disalurkan melalui kedua Dinas yaitu Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Pandeglang (DPW Banten)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger