Jurnalis Dikriminalisasi,
Dewan Pers Tak Berguna dan Harus Dibubarkan
Oleh: Wilson Lalengke
Jakarta, 7 Desember
Pers adalah Hak Azasi Manusia
"Bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa". Demikian bunyi konsideran poin (b) Undang-Undang (UU) RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Statemen UU ini jelas menggariskan bahwa menyatakan pendapat/pikiran dan hak memperoleh informasi adalah Hak Azasi Manusia (HAM) yang paling hakiki. Merujuk kepada daftar HAM yang harus dihormati negara (Pemerintah dan aparatnya, termasuk warga masyarakat), maka HAM menyatakan pendapat/pikiran dan HAM memperoleh informasi sama derajat-nya dengan HAM beragama dan HAM untuk hidup. Keempatnya sama-sama didudukkan sebagai HAM yang sangat hakiki.
Pengertian HAM yang sangat hakiki, atau biasanya juga dibahasakan sebagai HAM yang paling azasi adalah hak-hak azasi setiap orang yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun juga, termasuk oleh pemerintah/aparat. HAM yang sangat hakiki ini asalnya dari pencipta manusia, yakni Tuhan Yang Maha Esa, HAM yang dibawa sejak seseorang lahir ke dunia ini. Oleh karena itu, HAM-HAM ini ditempatkan pada posisi paling tinggi, yang wajib untuk dihormati tanpa pengecualian.
Informasi adalah kebutuhan paling dasar dari setiap manusia di bumi ini, di zaman apapun dia hidup. Informasi adalah "makanan" manusia sejak ia lahir hingga nanti ia kembali ke alam baka. Banyak orang terbukti mampu bertahan hidup berhari-hari tanpa makan dan minum. Namun, tiada seorangpun yang mampu bertahan hidup tanpa asupan informasi walau hanya sehari saja. Kitab suci agama-agama telah menyatakan dengan tegas, informasi adalah fundamental pemberi kehidupan bagi setiap mahluk manusia. Islam mengajarkan "Iqra" (Bacalah - red) sebagai ayat pertama dan utama yang diturunkan Allah SWT bagi umatnya. Inti ajaran tersebut adalah "carilah dan milikilah informasi" agar kamu bertumbuh menjadi manusia yang sholeh dan sholeha, manusia yang diridhoi oleh Allah SWT. Dalam kalimat yang berbeda namun substansinya sama, kristen mengajarkan "manusia hidup bukan dari roti sahaja, tapi juga dari firman...". Firman adalah informasi itu sendiri, yang diperlukan manusia beriman untuk tumbuh menjadi manusia yang berkenan bagi Tuhan.
Jadi, amat tepatlah jika perundang-undangan di republik ini menetapkan dengan tegas bahwa menyatakan pikiran/pendapat dan hak memperoleh informasi adalah HAM yang paling hakiki bagi setiap warga negara Indonesia. Implementasi HAM yang sangat hakiki ini berwujud pada pola memberi-menerima informasi yang dikerjakan dalam sebuah sistem bernama jurnalisme. Kegiatan jurnalistik yang dikerjakan secara terorganisasi dengan baik disebut pers. Melalui kegiatan jurnalistik yang dikerjakan oleh lembaga pers, para pekerja pers (wartawan/jurnalis) mencari, mengumpulkan, menyimpan, mengolah dan mempublikasikan/menyiarkan informasi kepada publik. Kerja-kerja pers inilah yang kemudian memenuhi kebutuhan HAM yang sangat hakiki masyarakat, yakni memperoleh informasi.
Perlindungan Hukum
Sebagai HAM yang sangat hakiki, maka menyatakan pendapat dan pikiran, dan memperoleh informasi yang terwujudkan melalui pola jurnalisme dalam bentuk kerja-kerja pers perlu dilindungi secara hukum oleh negara. Hanya dengan perlindungan hukum yang kuat dan ditegakkan dengan benar, kehidupan jurnalisme dan pers Indonesia bisa mendapatkan ruang semai dan bertumbuh yang baik dan kondusif.
Jaminan perlindungan hukum terhadap pers dituangkan pada konsideran poin (c) UU Pers yang menyatakan: "bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun". Produk pers adalah kreativitas budi-daya manusia dengan menggunakan segala akal-pikiran, ide, dan olah pikir berbentuk perenungan manusia. Sebagai sebuah kreativitas, maka pers tidak hanya harus bebas dari intervensi atau campur tangan dari pihak manapun tetapi juga harus terlepas dari kungkungan pakem tertentu yang akan menghambat kreativitas seseorang. Kebebasan berkarya-kreatif tersebut sangat perlu dijamin secara hukum agar tidak membelenggu proses jurnalisme yang sedang dijalankan oleh setiap warga masyarakat.
Penegasan perundangan tentang perlindungan hukum atas kegiatan jurnalisme dan pers dipertegas dalam pasal 4 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, yang terdiri atas 4 ayat. Secara rinci, keempat ayat perlindungan hukum pers adalah:
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Sanksi hukum atas pelanggaran terhadap pasal 4 UU Pers ini telah juga cukup jelas, seperti tertuang dalam pasal 18. Sanksi pidana denda dapat dikenakan kepada setiap pihak yang menghambat kerja pers. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2), yakni melakukan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Pidana denda lima ratus juta rupiah ini juga dikenakan kepada setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi kepada publik.
Tujuan dan Fungsi Pers
Tujuan jurnalistik menurut Komite Peduli Jurnalis adalah untuk menyediakan informasi yang cukup kepada pembaca (publik) agar mampu mengambil keputusan sendiri dengan baik (to present the reader with enough information to make up his or her own mind. CCJ – Committee of Concerned Journalists). Untuk mencapai tujuan tersebut, seorang jurnalis atau pekerja pers berkewajiban untuk mencari dan memberikan informasi sebanyak-banyaknya, sedetil-detilnya, seakurat-akuratnya dan secepat-cepatnya kepada masyarakat.
Ketersediaan informasi diperlukan di semua bidang kehidupan manusia. Kealpaan seorang pekerja pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat akan berakibat fatal. Ketiadaan informasi tentang program-program pemerintah, misalnya, akan menjadikan masyarakat apatis dan bersikap tidak peduli dengan pelaksanaan pembangunan di komunitasnya. Di bidang politik seperti dalam pelaksanaan Pilkada serentak Desember mendatang, ketersediaan informasi tentang orang-per-orang para pasangan kontestan Pilkada menjadi kunci sukses bagi terpilihnya sosok pemimpin daerah yang ideal sesuai harapan bangsa. Ketidak-cukupan informasi yang disajikan ke publik oleh para pekerja pers akan menjadi salah satu faktor kegagalan Pilkada di suatu daerah.
Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Terkait dengan hal ini, berdasarkan Pasal 6 UU Pers, pers nasional berperan untuk beberapa hal, yakni:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Dari ketentuan perundangan tersebut, amat jelas terlihat bahwa tugas dan fungsi para pekerja pers mencakup berbagai hal, termasuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Adalah mustahil melakukan tugas pengawasan, kritik dan koreksi terhadap badan-badan publik dan pejabat publik jika kegiatan publikasi atau penyiaran informasi dibelenggu oleh pihak tertentu. Hal ini sejalan dengan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Dewan Pers Malfungsi
Peraturan perundangan RI di bidang Pers juga mengatur tentang pembentukan sebuah lembaga khusus untuk mengelola kehidupan dan perkembangan pers secara nasional agar berkembang dengan baik dan sesuai dengan cita-cita bangsa. “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.” (pasal 15 ayat (1) UU Nomor 40/1999). Berdasarkan ketentuan pasal ini, maka dibentuklah suatu lembaga yang diberi nama Dewan Pers.
Dewan Pers telah ada sejak tahun 1966, berdiri berdasarkan UU Nomor 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, yang saat itu berfungsi sebagai penasehat Pemerintah dan secara struktural berada di bawah Departemen Penerangan. Sesuai tuntutan reformasi, lembaga Dewan Pers yang dibentuk berdasarkan UU No 40/1999 kemudian berada di luar sistem pemerintahan alias independen. Secara substansif, keberadaan lembaga Dewan Pers dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya HAM yang sangat hakiki setiap warga negara Indonesia.
Sesuai ketentuan UU, Dewan Pers diwajibkan melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
c. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat
atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
d. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
e. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di
bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
f. mendata perusahaan pers.
Singkat kata, dari uraian fungsi-fungsi yang harus dijalankan Dewan Pers di atas, khususnya poin (c) dan (d), penyelesaian persoalan-persoalan pers terkait pengaduan masyarakat atas pemberitaan dan publikasi informasi di media massa harus ditangani oleh Dewan Pers. Lembaga ini berkewajiban untuk melakukan usaha pendidikan melek media kepada seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah (lebih khusus pejabat negara di semua level) dalam rangka mengembangkan paradigma komunikasi yang baik, konstruktif dan produktif bagi kemajuan bangsa dan negara ini. Dewan Pers perlu melaksanakan “pendidikan pers” kepada seluruh lapisan masyarakat.
Kriminalisasi jurnalis yang banyak terjadi selama ini akibat karya jurnalistik mereka yang dipublikasikan di media-media massa sangat memprihatinkan, karena pola pemenjaraan jurnalis karena tulisannya adalah bentuk pelanggaran berat HAM yang sangat hakiki terhadap seorang jurnalis. Pemidanaan pekerja pers akibat produk pers yang dihasilkan dan dipublikasikannya oleh penegak hukum adalah sama derajatnya dengan pembunuhan seorang manusia. Pelanggaran berat tidak berhenti pada sang jurnalis yang dikriminalisasi saja, tetapi secara bersamaan juga telah dilanggar HAM yang sangat hakiki masyarakat, karena HAM mereka untuk memperoleh informasi menjadi terabaikan akibat sang jurnalis pemberi informasi telah “dibunuh” aparat penegak hukum. Ini artinya, kriminalisasi jurnalis akibat karyanya adalah pembunuhan sang jurnalis dan masyarakat secara bersamaan.
Untuk menghindari adanya kriminalisasi pers tersebutlah, diperlukan lembaga independen yang akan menjadi wadah penyelesaian sengketa pers antara para pekerja pers dengan masyarakat, termasuk pejabat pemerintah. Sebagai sebuah kasus delik aduan, Dewan Pers harus berinisiatif untuk melakukan mediasi-mediasi antar pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers. Amat jelas tersurat bahwa fungsi lembaga ini adalah untuk “mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers”. Oleh karena itu, penting sekali bagi masyarakat untuk mempertanyakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers tersebut ketika jurnalis (termasuk para penulis lepas dan pewarta warga) dikerangkeng karena informasi yang mereka berikan kepada masyarakat melalui publikasi media massa. Jika Dewan Pers tidak sanggup melaksanakan fungsi itu, dan beberagai fungsi lainnya, maka itu berarti lembaga ini tidak berguna dan perlu dibubarkan segera.
Masih mengacu kepada UU Pers, keanggotaan Dewan Pers terdiri dari: (a) wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; (b) pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; (c) tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Menjadi menarik untuk mempertanyakan keberadaan Ketua Dewan Pers sejak tahun 2010, yang dijabat oleh Prof. Dr. Bagir Manan. Sebagai seorang pakar hukum tata negara, mungkin dengan mudah setiap orang terpesona dan beranggapan bahwa beliau adalah orang yang mumpuni dalam pengembangan pers nasional. Lagipula, guru besar Universitas Pajajaran Bandung berusia 74 tahun tersebut adalah mantan Hakim Agung RI, yang oleh karena itu pasti memiliki pengalaman dan wawasan luas tentang penanganan pers. Namun, dari sisi perundangan yang ada, sesungguhnya penunjukkan Bagir Manan sebagai anggota Dewan Pers adalah sebuah pelanggaran UU. Ditilik dari sisi kinerja seorang Bagir Manan sebagai Ketua Dewan Pers, publik dengan mudah dapat menilai bahwa selama ini negara telah kehilangan miliaran, bahkan triliunan rupiah, uang dari pajak rakyat hanya untuk membiayai lembaga malfungsi (gagal fungsi) yang menjadi tempat parkir pensiunan pejabat negara tersebut.
Pemikiran dan Usulan Alternatif
Perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat dan canggih telah melahirkan berbagai perubahan dan pergeseran pola, bentuk, dan sistem dalam dunia jurnalisme, pers, dan publikasi, baik di tingkat lokal, nasional, regional, maupun global. Indonesia termasuk negara yang tergolong dalam daftar konsumen terbesar produk teknologi informasi, cenderung hanya sebagai konsumen kemajuan teknologi belaka. Pada kondisi ini, antisipasi terhadap perkembangan dunia informasi-komunikasi dan implikasinya selalu terlambat. Hal ini juga terlihat dari cepatnya produk UU terkait informasi dan komunikasi, jurnalistik dan pers, yang cepat usang. UU No. 40 tahun 1999 terlihat tidak mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat pers Indonesia beberapa tahun terakhir.
Hal ini diperburuk dengan masih suburnya pola hidup koruptif, kolusif, dan nepotisme di kalangan masyarakat dan birokrasi pemerintahan, termasuk aparat. Pendidikan masyarakat umum yang masih jauh terkebelakang menyebabkan kecerdasan dan melek informasi masih menjadi persoalan bangsa hingga saat ini. Akibatnya, persoalan pers yang dihadapi oleh para pemangku kepentingan, terutama para wartawan masih menjadi mimpi buruk siang dan malam. Kriminalisasi pekerja pers terjadi dari tahun ke tahun, dan cenderung meningkat. Lembaga-lembaga terkait, termasuk organisasi wartawan yang jumlahnya terus bertambah dari waktu ke waktu tidak mampu berbuat banyak untuk mengadvokasi dan memperjuangkan, baik HAM jurnalis pemberi berita maupun HAM masyarakat penerima informasi.
Berdasarkan uraian dan gejala faktual di lapangan belakangan ini, berikut beberapa alternatif pemikiran yang kiranya dapat dikembangkan menjadi wacana bersama untuk dilakukan, yakni:
Amandemen UU Nomor 40 tahun 1999
Langkah ini amat penting untuk menetapkan peraturan pelaksanaan Pasal 28E dan 28F UUD 1945 tentang kebebasan berpikir, kebebasan menyatakan pendapat, dan berkomunikasi serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Pada banyak kasus, sengketa pers justru dipaksakan menggunakan peraturan selain UU Pers. Selain itu, penyaluran dan publikasi informasi melalui media-media online yang demikian marak beberapa tahun terakhir nyaris tidak mampu dilindungi oleh UU Pers. Kehadiran pewarta masyarakat yang mewabah meniadakan sekat-sekat sosial, ekonomi, profesi, pendidikan, bahkan melintas batas bangsa dan teritorial negara, belum terakomodir dalam UU Pers. Lagi, pengertian dari beragam hal terkait jurnalisme telah bergeser dari makna semula, memisal penulis lepas di jaman dulu, saat ini lebih populer sebagai kontributor yang juga menyertakan hasil foto atau video sebagai pendukung tulisannya; juga munculnya terminologi baru dalam dunia pers, seperti citizen journalist, jurnalis back-packer, media sosial, dan lain-lain. Hal-hal ini perlu diatur dalam perundangan yang baru nanti.
Pembubaran Dewan Pers
Pembubaran dapat juga (minimal) berbentuk restrukturisasi kelembagaan Dewan Pers agar benar-benar mampu mengakomodasi kebutuhan penyelesaian masalah delik pers, dan pengembangan pendidikan pers bagi masyarakat banyak. Dunia pers ibarat sekolah maha luas. Masyarakat dari belahan dunia manapun dapat belajar setiap saat melalui media massa, terutama karena ditunjang oleh ketersediaan teknologi informasi dengan beragam perangkat, vitur, maupun sistemnya. Dalam tubuh lembaga Dewan Pers harus mencerminkan berbagai bidang terkait peningkatan kecerdasan pers masyarakat, mediasi dan advokasi jurnalis, serta tidak kalah pentingnya bagian Dewan Pers yang melakukan program pemberdayaan wartawan, baik peningkatan kapasitas dan kapabilitas kerja maupun dari sisi kesejahteraan wartawan.
Menulis adalah esensi kemajuan peradaban. Demikian juga pendokumentasian segala budaya dan hasil produk kebudayaan menjadi bagian teramat penting bagi perkembangan sebuah bangsa. Tiada satupun bangsa yang menjadi besar tanpa ditunjang oleh pertumbuhan pengetahuan dan pengembangan teknologi di dalam bangsa tersebut. Pada tataran teknis, kemajuan demi kemajuan di bidang apapun, terutama ilmu pengetahuan dan teknologi hanya dapat dicapai berkat ketersediaan tulisan, data, dan dokumentasi audio-visual yang secara terus-menerus menjadi dasar pengembangan dan sumber inspirasi dari generasi ke generasi. Proses pengembangan kemampuan menulis dan dokumentasi audio-visual yang merupakan bagian dari kemampuan jurnalisme seseorang harus dibina sejak dini, bahkan sejak seorang anak masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak. Pemberian materi pendidikan jurnalistik bagi setiap warga negara secara pasti juga akan meningkatkan kecerdasannya di bidang informasi, komunikasi, dan media massa. Lebih daripada itu, paradigma yang baik dalam berbagi informasi via media sosial (yang merupakan salah satu bentuk publikasi media massa modern) dapat dibentuk, yakni dengan menekankan etika dan moralitas dalam setiap karya “jurnalistik” para siswa. Kementrian Pendidikan amat penting melakukan kajian teknis tentang pola, bentuk dan sistem pengembangan pendidikan jurnalistik bagi siswa sekolah-sekolah dan perguruan tinggi. (*)
"Bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa". Demikian bunyi konsideran poin (b) Undang-Undang (UU) RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Statemen UU ini jelas menggariskan bahwa menyatakan pendapat/pikiran dan hak memperoleh informasi adalah Hak Azasi Manusia (HAM) yang paling hakiki. Merujuk kepada daftar HAM yang harus dihormati negara (Pemerintah dan aparatnya, termasuk warga masyarakat), maka HAM menyatakan pendapat/pikiran dan HAM memperoleh informasi sama derajat-nya dengan HAM beragama dan HAM untuk hidup. Keempatnya sama-sama didudukkan sebagai HAM yang sangat hakiki.
Pengertian HAM yang sangat hakiki, atau biasanya juga dibahasakan sebagai HAM yang paling azasi adalah hak-hak azasi setiap orang yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun juga, termasuk oleh pemerintah/aparat. HAM yang sangat hakiki ini asalnya dari pencipta manusia, yakni Tuhan Yang Maha Esa, HAM yang dibawa sejak seseorang lahir ke dunia ini. Oleh karena itu, HAM-HAM ini ditempatkan pada posisi paling tinggi, yang wajib untuk dihormati tanpa pengecualian.
Informasi adalah kebutuhan paling dasar dari setiap manusia di bumi ini, di zaman apapun dia hidup. Informasi adalah "makanan" manusia sejak ia lahir hingga nanti ia kembali ke alam baka. Banyak orang terbukti mampu bertahan hidup berhari-hari tanpa makan dan minum. Namun, tiada seorangpun yang mampu bertahan hidup tanpa asupan informasi walau hanya sehari saja. Kitab suci agama-agama telah menyatakan dengan tegas, informasi adalah fundamental pemberi kehidupan bagi setiap mahluk manusia. Islam mengajarkan "Iqra" (Bacalah - red) sebagai ayat pertama dan utama yang diturunkan Allah SWT bagi umatnya. Inti ajaran tersebut adalah "carilah dan milikilah informasi" agar kamu bertumbuh menjadi manusia yang sholeh dan sholeha, manusia yang diridhoi oleh Allah SWT. Dalam kalimat yang berbeda namun substansinya sama, kristen mengajarkan "manusia hidup bukan dari roti sahaja, tapi juga dari firman...". Firman adalah informasi itu sendiri, yang diperlukan manusia beriman untuk tumbuh menjadi manusia yang berkenan bagi Tuhan.
Jadi, amat tepatlah jika perundang-undangan di republik ini menetapkan dengan tegas bahwa menyatakan pikiran/pendapat dan hak memperoleh informasi adalah HAM yang paling hakiki bagi setiap warga negara Indonesia. Implementasi HAM yang sangat hakiki ini berwujud pada pola memberi-menerima informasi yang dikerjakan dalam sebuah sistem bernama jurnalisme. Kegiatan jurnalistik yang dikerjakan secara terorganisasi dengan baik disebut pers. Melalui kegiatan jurnalistik yang dikerjakan oleh lembaga pers, para pekerja pers (wartawan/jurnalis) mencari, mengumpulkan, menyimpan, mengolah dan mempublikasikan/menyiarkan informasi kepada publik. Kerja-kerja pers inilah yang kemudian memenuhi kebutuhan HAM yang sangat hakiki masyarakat, yakni memperoleh informasi.
Perlindungan Hukum
Sebagai HAM yang sangat hakiki, maka menyatakan pendapat dan pikiran, dan memperoleh informasi yang terwujudkan melalui pola jurnalisme dalam bentuk kerja-kerja pers perlu dilindungi secara hukum oleh negara. Hanya dengan perlindungan hukum yang kuat dan ditegakkan dengan benar, kehidupan jurnalisme dan pers Indonesia bisa mendapatkan ruang semai dan bertumbuh yang baik dan kondusif.
Jaminan perlindungan hukum terhadap pers dituangkan pada konsideran poin (c) UU Pers yang menyatakan: "bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun". Produk pers adalah kreativitas budi-daya manusia dengan menggunakan segala akal-pikiran, ide, dan olah pikir berbentuk perenungan manusia. Sebagai sebuah kreativitas, maka pers tidak hanya harus bebas dari intervensi atau campur tangan dari pihak manapun tetapi juga harus terlepas dari kungkungan pakem tertentu yang akan menghambat kreativitas seseorang. Kebebasan berkarya-kreatif tersebut sangat perlu dijamin secara hukum agar tidak membelenggu proses jurnalisme yang sedang dijalankan oleh setiap warga masyarakat.
Penegasan perundangan tentang perlindungan hukum atas kegiatan jurnalisme dan pers dipertegas dalam pasal 4 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, yang terdiri atas 4 ayat. Secara rinci, keempat ayat perlindungan hukum pers adalah:
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Sanksi hukum atas pelanggaran terhadap pasal 4 UU Pers ini telah juga cukup jelas, seperti tertuang dalam pasal 18. Sanksi pidana denda dapat dikenakan kepada setiap pihak yang menghambat kerja pers. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2), yakni melakukan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Pidana denda lima ratus juta rupiah ini juga dikenakan kepada setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi kepada publik.
Tujuan dan Fungsi Pers
Tujuan jurnalistik menurut Komite Peduli Jurnalis adalah untuk menyediakan informasi yang cukup kepada pembaca (publik) agar mampu mengambil keputusan sendiri dengan baik (to present the reader with enough information to make up his or her own mind. CCJ – Committee of Concerned Journalists). Untuk mencapai tujuan tersebut, seorang jurnalis atau pekerja pers berkewajiban untuk mencari dan memberikan informasi sebanyak-banyaknya, sedetil-detilnya, seakurat-akuratnya dan secepat-cepatnya kepada masyarakat.
Ketersediaan informasi diperlukan di semua bidang kehidupan manusia. Kealpaan seorang pekerja pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat akan berakibat fatal. Ketiadaan informasi tentang program-program pemerintah, misalnya, akan menjadikan masyarakat apatis dan bersikap tidak peduli dengan pelaksanaan pembangunan di komunitasnya. Di bidang politik seperti dalam pelaksanaan Pilkada serentak Desember mendatang, ketersediaan informasi tentang orang-per-orang para pasangan kontestan Pilkada menjadi kunci sukses bagi terpilihnya sosok pemimpin daerah yang ideal sesuai harapan bangsa. Ketidak-cukupan informasi yang disajikan ke publik oleh para pekerja pers akan menjadi salah satu faktor kegagalan Pilkada di suatu daerah.
Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Terkait dengan hal ini, berdasarkan Pasal 6 UU Pers, pers nasional berperan untuk beberapa hal, yakni:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Dari ketentuan perundangan tersebut, amat jelas terlihat bahwa tugas dan fungsi para pekerja pers mencakup berbagai hal, termasuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Adalah mustahil melakukan tugas pengawasan, kritik dan koreksi terhadap badan-badan publik dan pejabat publik jika kegiatan publikasi atau penyiaran informasi dibelenggu oleh pihak tertentu. Hal ini sejalan dengan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Dewan Pers Malfungsi
Peraturan perundangan RI di bidang Pers juga mengatur tentang pembentukan sebuah lembaga khusus untuk mengelola kehidupan dan perkembangan pers secara nasional agar berkembang dengan baik dan sesuai dengan cita-cita bangsa. “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.” (pasal 15 ayat (1) UU Nomor 40/1999). Berdasarkan ketentuan pasal ini, maka dibentuklah suatu lembaga yang diberi nama Dewan Pers.
Dewan Pers telah ada sejak tahun 1966, berdiri berdasarkan UU Nomor 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, yang saat itu berfungsi sebagai penasehat Pemerintah dan secara struktural berada di bawah Departemen Penerangan. Sesuai tuntutan reformasi, lembaga Dewan Pers yang dibentuk berdasarkan UU No 40/1999 kemudian berada di luar sistem pemerintahan alias independen. Secara substansif, keberadaan lembaga Dewan Pers dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya HAM yang sangat hakiki setiap warga negara Indonesia.
Sesuai ketentuan UU, Dewan Pers diwajibkan melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
c. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat
atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
d. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
e. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di
bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
f. mendata perusahaan pers.
Singkat kata, dari uraian fungsi-fungsi yang harus dijalankan Dewan Pers di atas, khususnya poin (c) dan (d), penyelesaian persoalan-persoalan pers terkait pengaduan masyarakat atas pemberitaan dan publikasi informasi di media massa harus ditangani oleh Dewan Pers. Lembaga ini berkewajiban untuk melakukan usaha pendidikan melek media kepada seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah (lebih khusus pejabat negara di semua level) dalam rangka mengembangkan paradigma komunikasi yang baik, konstruktif dan produktif bagi kemajuan bangsa dan negara ini. Dewan Pers perlu melaksanakan “pendidikan pers” kepada seluruh lapisan masyarakat.
Kriminalisasi jurnalis yang banyak terjadi selama ini akibat karya jurnalistik mereka yang dipublikasikan di media-media massa sangat memprihatinkan, karena pola pemenjaraan jurnalis karena tulisannya adalah bentuk pelanggaran berat HAM yang sangat hakiki terhadap seorang jurnalis. Pemidanaan pekerja pers akibat produk pers yang dihasilkan dan dipublikasikannya oleh penegak hukum adalah sama derajatnya dengan pembunuhan seorang manusia. Pelanggaran berat tidak berhenti pada sang jurnalis yang dikriminalisasi saja, tetapi secara bersamaan juga telah dilanggar HAM yang sangat hakiki masyarakat, karena HAM mereka untuk memperoleh informasi menjadi terabaikan akibat sang jurnalis pemberi informasi telah “dibunuh” aparat penegak hukum. Ini artinya, kriminalisasi jurnalis akibat karyanya adalah pembunuhan sang jurnalis dan masyarakat secara bersamaan.
Untuk menghindari adanya kriminalisasi pers tersebutlah, diperlukan lembaga independen yang akan menjadi wadah penyelesaian sengketa pers antara para pekerja pers dengan masyarakat, termasuk pejabat pemerintah. Sebagai sebuah kasus delik aduan, Dewan Pers harus berinisiatif untuk melakukan mediasi-mediasi antar pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers. Amat jelas tersurat bahwa fungsi lembaga ini adalah untuk “mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers”. Oleh karena itu, penting sekali bagi masyarakat untuk mempertanyakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers tersebut ketika jurnalis (termasuk para penulis lepas dan pewarta warga) dikerangkeng karena informasi yang mereka berikan kepada masyarakat melalui publikasi media massa. Jika Dewan Pers tidak sanggup melaksanakan fungsi itu, dan beberagai fungsi lainnya, maka itu berarti lembaga ini tidak berguna dan perlu dibubarkan segera.
Masih mengacu kepada UU Pers, keanggotaan Dewan Pers terdiri dari: (a) wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; (b) pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; (c) tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Menjadi menarik untuk mempertanyakan keberadaan Ketua Dewan Pers sejak tahun 2010, yang dijabat oleh Prof. Dr. Bagir Manan. Sebagai seorang pakar hukum tata negara, mungkin dengan mudah setiap orang terpesona dan beranggapan bahwa beliau adalah orang yang mumpuni dalam pengembangan pers nasional. Lagipula, guru besar Universitas Pajajaran Bandung berusia 74 tahun tersebut adalah mantan Hakim Agung RI, yang oleh karena itu pasti memiliki pengalaman dan wawasan luas tentang penanganan pers. Namun, dari sisi perundangan yang ada, sesungguhnya penunjukkan Bagir Manan sebagai anggota Dewan Pers adalah sebuah pelanggaran UU. Ditilik dari sisi kinerja seorang Bagir Manan sebagai Ketua Dewan Pers, publik dengan mudah dapat menilai bahwa selama ini negara telah kehilangan miliaran, bahkan triliunan rupiah, uang dari pajak rakyat hanya untuk membiayai lembaga malfungsi (gagal fungsi) yang menjadi tempat parkir pensiunan pejabat negara tersebut.
Pemikiran dan Usulan Alternatif
Perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat dan canggih telah melahirkan berbagai perubahan dan pergeseran pola, bentuk, dan sistem dalam dunia jurnalisme, pers, dan publikasi, baik di tingkat lokal, nasional, regional, maupun global. Indonesia termasuk negara yang tergolong dalam daftar konsumen terbesar produk teknologi informasi, cenderung hanya sebagai konsumen kemajuan teknologi belaka. Pada kondisi ini, antisipasi terhadap perkembangan dunia informasi-komunikasi dan implikasinya selalu terlambat. Hal ini juga terlihat dari cepatnya produk UU terkait informasi dan komunikasi, jurnalistik dan pers, yang cepat usang. UU No. 40 tahun 1999 terlihat tidak mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat pers Indonesia beberapa tahun terakhir.
Hal ini diperburuk dengan masih suburnya pola hidup koruptif, kolusif, dan nepotisme di kalangan masyarakat dan birokrasi pemerintahan, termasuk aparat. Pendidikan masyarakat umum yang masih jauh terkebelakang menyebabkan kecerdasan dan melek informasi masih menjadi persoalan bangsa hingga saat ini. Akibatnya, persoalan pers yang dihadapi oleh para pemangku kepentingan, terutama para wartawan masih menjadi mimpi buruk siang dan malam. Kriminalisasi pekerja pers terjadi dari tahun ke tahun, dan cenderung meningkat. Lembaga-lembaga terkait, termasuk organisasi wartawan yang jumlahnya terus bertambah dari waktu ke waktu tidak mampu berbuat banyak untuk mengadvokasi dan memperjuangkan, baik HAM jurnalis pemberi berita maupun HAM masyarakat penerima informasi.
Berdasarkan uraian dan gejala faktual di lapangan belakangan ini, berikut beberapa alternatif pemikiran yang kiranya dapat dikembangkan menjadi wacana bersama untuk dilakukan, yakni:
Amandemen UU Nomor 40 tahun 1999
Langkah ini amat penting untuk menetapkan peraturan pelaksanaan Pasal 28E dan 28F UUD 1945 tentang kebebasan berpikir, kebebasan menyatakan pendapat, dan berkomunikasi serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Pada banyak kasus, sengketa pers justru dipaksakan menggunakan peraturan selain UU Pers. Selain itu, penyaluran dan publikasi informasi melalui media-media online yang demikian marak beberapa tahun terakhir nyaris tidak mampu dilindungi oleh UU Pers. Kehadiran pewarta masyarakat yang mewabah meniadakan sekat-sekat sosial, ekonomi, profesi, pendidikan, bahkan melintas batas bangsa dan teritorial negara, belum terakomodir dalam UU Pers. Lagi, pengertian dari beragam hal terkait jurnalisme telah bergeser dari makna semula, memisal penulis lepas di jaman dulu, saat ini lebih populer sebagai kontributor yang juga menyertakan hasil foto atau video sebagai pendukung tulisannya; juga munculnya terminologi baru dalam dunia pers, seperti citizen journalist, jurnalis back-packer, media sosial, dan lain-lain. Hal-hal ini perlu diatur dalam perundangan yang baru nanti.
Pembubaran Dewan Pers
Pembubaran dapat juga (minimal) berbentuk restrukturisasi kelembagaan Dewan Pers agar benar-benar mampu mengakomodasi kebutuhan penyelesaian masalah delik pers, dan pengembangan pendidikan pers bagi masyarakat banyak. Dunia pers ibarat sekolah maha luas. Masyarakat dari belahan dunia manapun dapat belajar setiap saat melalui media massa, terutama karena ditunjang oleh ketersediaan teknologi informasi dengan beragam perangkat, vitur, maupun sistemnya. Dalam tubuh lembaga Dewan Pers harus mencerminkan berbagai bidang terkait peningkatan kecerdasan pers masyarakat, mediasi dan advokasi jurnalis, serta tidak kalah pentingnya bagian Dewan Pers yang melakukan program pemberdayaan wartawan, baik peningkatan kapasitas dan kapabilitas kerja maupun dari sisi kesejahteraan wartawan.
Menulis adalah esensi kemajuan peradaban. Demikian juga pendokumentasian segala budaya dan hasil produk kebudayaan menjadi bagian teramat penting bagi perkembangan sebuah bangsa. Tiada satupun bangsa yang menjadi besar tanpa ditunjang oleh pertumbuhan pengetahuan dan pengembangan teknologi di dalam bangsa tersebut. Pada tataran teknis, kemajuan demi kemajuan di bidang apapun, terutama ilmu pengetahuan dan teknologi hanya dapat dicapai berkat ketersediaan tulisan, data, dan dokumentasi audio-visual yang secara terus-menerus menjadi dasar pengembangan dan sumber inspirasi dari generasi ke generasi. Proses pengembangan kemampuan menulis dan dokumentasi audio-visual yang merupakan bagian dari kemampuan jurnalisme seseorang harus dibina sejak dini, bahkan sejak seorang anak masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak. Pemberian materi pendidikan jurnalistik bagi setiap warga negara secara pasti juga akan meningkatkan kecerdasannya di bidang informasi, komunikasi, dan media massa. Lebih daripada itu, paradigma yang baik dalam berbagi informasi via media sosial (yang merupakan salah satu bentuk publikasi media massa modern) dapat dibentuk, yakni dengan menekankan etika dan moralitas dalam setiap karya “jurnalistik” para siswa. Kementrian Pendidikan amat penting melakukan kajian teknis tentang pola, bentuk dan sistem pengembangan pendidikan jurnalistik bagi siswa sekolah-sekolah dan perguruan tinggi. (*)
Posting Komentar