Home » » MEMPERSULIT PROSES PERIZINAN LSM

MEMPERSULIT PROSES PERIZINAN LSM

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 12 September 2015 | 17.04

3 INTANSI PEMKOT SOLOK KELURAHAN PPA, KPP DAN KESBANGPOL MEMPERSULIT PROSES PERIZINAN LSM

Solok, AWDIOnline.com - Seharusnya aparatur pemerintahan mempermudah Warga Masyarakat dalam kepengurusan surat menyurat apalagi legalitas sebuah lembaga kemasrakatan seperti ormas dan lembaga swadaya masyarakat, karna yang jelas salah satu visi serta misinya adalah membantu pemerintah dan masyarakat untuk memajukan negara kesatuan Republik yang kita cintai ini serta mengawal pemerintah dalam melaksanakan tugasnya supaya jauh dari KKN.
Namun berbeda Halnya dengan Lurah PPA Fauzan Susazi. SH Kecamatan Tanjung Harapan Kotamadya Solok Sumatra Barat. Ketua Kordinator Wilayah Sumatra Barat Jhoni Hermanto LSM GERHANA (Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Hati Nurani Rakyat) Ketika mengurus surat keterangan Domisili Kantor pada 3 agustus 2015 yang lalu ke Kelurahan dan  Lurah serta Sekretaris kelurahan menyuruh supaya melengkapi Surat Kepemilikan kantor atau bukti Kontrak kalau kantor itu di kontrak dan Akta pendirian LSM Gerhana, serta Akta Peendirian Surat Kabar Suluh Bangsa Jaya News, dan semua telah lengkap baru kembali dan izin domosili di keluarkan.
Namun 18 agustus 2015 yang lalu Jhoni Hermanto Kembali lagi ke kelurahan karena yang diminta pihak Kelurahan sudah lengkap maka dengan yakin pasti izin Domisili akan Keluar, namun apa yang terjadi malah Lurah tersebut Menyuruh Jhoni Hermanto yang di dampingi Jon Hendri sekretaris Korwil Sumbar LSM Gerhana harus ke Kesbang Pol dan Limas Kota madya Solok Dulu untuk mendaftarkan LSM Gerhana anehnya berkas surat dari LSM Gerhana ditahan Oleh Fauzan susazi.SH katanaya dia yang akan membantu mengurusnya. Dengan hal yang demikian Jhoni Hermanto Kordinasi Ke Kantor Pusat LSM Gerhana minta pentunjuk. Lalu sekretaris Jendral LSM Gerhana Jaya Chaniago,SH menghubungi Lurah terse but Via Hp. Serta menjelaskan kepada Lurah bahwa salah satu persaratan untuk mendaftarkan LSM Ke KesbangPol dan Limas harus ada surat keterngan domisili dari pihak Kelurahan dan Lurah PPA tersebut memjawab bahwa peraturan di Solok harus daftar dulu ke kesbang baru kekelurahan.
Disini Sekjen LSM Gerhana Jaya Chaniago. SH heran apakah Peraturan Daerah Kota Madya Solok Betrabrakan dengan Peraturan Pemerintah pusat Dan Prospinsi atau Lurah tersebut yang tidak tahu dengan peraturan tersebut dan juga mungkin Lurah ini sengaja mempersulit kepengurusan Domisili sebuah LSM? Karna takut nanti ada LSM Dari Pusat Ikut menyoroti Kinerja Kerja aparatur pemerintah Kota Solok.
Selang beberapa hari setelah sekian lama Jhoni Hermanto menemui Lurah tersebut untuk meminta berkas surat yang di tahan lurah itu dan kata Lurah Domosili sudah di buatkan juga sekalian minta maaf karna kesalahan dan kebodohan yang di buatnya, ternyata memang harus surat Domosili dahulu baru ke Kesbang Pol dan Limas Maka dengan Kejadian semua ini diminta Walikota Solok untuk mencari Pamong pemimpin kelurahan yang benar Benar tahu aturan dan Tidak sombong serta tidak mempersulit Masyarakat dalam segala kepengurusan surat jangan kasih jabatan Lurah kepada Orang ya ng tidak Mengerti aturan dan perda, peraturan pemerintah, Undang Undang Hal ini di ungkapkan oleh Jaya Chaniago.SH ketika di temui oleh AWDI News.
Di Kesbang Pol dan Limas Pun Di persulit, Aktifis LSM Gerhana Mendafftarkan
Setelah surat Domisili dari Kelurahan di dapat oleh LSM Gerhana maka anggota nya mendatangi kantor Kesbangpol Kota Madya solok dan meminta formulir pendaftaran 2 september 2015 yang lalu dan setelah semua lengkap formulir di isi maka Jhoni Hermanto menyerahkan semuanya. Dan bangian dari penerima pemdaftaran meminta NPWP lembaga.
Karena memang Jhoni Belum memiliki NPWP maka Ia mengurus ke kantoor Pajak. Teryanta di sana mereka di minta nomor NPWP LSM Gerhana Pusat. Entah kenapa tiba tiba KPP SOLOk tidak Mau mengeluarkan NPWP dengan dalih bahwa Pusat pajaknya nunggak tahun 2015 padahal itu bukan satu alasan. Tidak ada hubungan pusat dengan daerah kenapa kantor pajak Kota Solok Tidak mau Membuatkan NPWP di Solok, ujar Ketua Karna LSM Gerhana Drs. Anggiat Manalu. SH,MH. Ketika di hubungi oleh AWDI News mengatakan bahwa itu sama saja mempersulit, dan kami sebagai Aktifis sudah ada itikat baik untuk mendaftarkan diri ke kesbangpol tapi di persulit. Tidak mendaftarpun LSM kami tidak apa apa karna kami sudah terdaftar di Depertemen Dalam Negeri dari tahun 2005 dan juga di Kementrian Hukum Dan Ham.
LSM kami berdiri mempunyai visi dan misi  yakni mengawal penegakan Hukum dan Demokrasi, serta menyoroti kinefrja pemerintahan Pusat maupun Daerah yang Melaukan Penyimpangan, Aktifis kami di Daerah Kami suruh mendaftarkan diri itu hanya Untuk memberitahukan keberadaanya saja dan juga menhormati penguasa wilayah tersebut.. namun kalau di persulit begini berati ya kita bisa jadi ntidak di anggap mitra dan kami akan mengambil sikap menjadi oposisi. Yang akan memantau setiap lagkah kebijkan pemerintah setempat.(jon Hendri)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger