Pabrik Produksi Saos sambal Tanpa Merk Di Duga Tidak Memenuhi Standarisasi Pangan
Tangerang Awdionline.com - Pabrik pembuatan atau produksi Saos Sambal colek di duga tidak memenuhi standarisasi pangan pasal nya dari pisik pabrik yang terlihat kumuh dan berdebu menjadi alasan dugaaan tidak standart nya kelayakan produksi tersebut, pabrik saos sambal coleh yang terletak di Jl.taman Royal kecamatan Cipondoh Kota Tangerang No. 73 sudah berdiri kurang lebih 4tahun.Dugaan tak standarisasi untuk pembuatan produksi saos sambal colek sangat kuat pasal nya si pemilik selalu bersikap arogan terhadap awak media dan LSM yang bertandang ke pabrik tersebut,selaku kontrol sosial untuk publik, kedatangan awak media dan LSM selalu di sambut ketus oleh istri si pemilik pabrik,bahkan tak segan segan beliau melontarkan kata kata yang melecehkan pada awak media dan LSM.
Kalau tidak ada kesalahan mengapa mesti tertutup, dan mengapa selalu menyambut tamu dengan sikap arogan sudah pasti ada yang di sembunyikan di balik semua ini, entak produksi nya entah juga ijin ijin nya,perlu di ketahui bahkan perusahaan tersebut tidak memakai plang nama perusahaan, amdal nya pun berceceran di selokan.
Bila memang benar dugaan perusahaan pembuatan saos sambal colek tersebut tidak memiliki dari pada ijin usaha industri atau dari ijin ijin lain nya maka sudah sepatut nya dan selayak nya perusahaan tersebut di tutup,kepada dinas terkait dan kepolisian agar segera mengkroscek dugaan ke absahan produksi saos sambal colek tersebut.
Tidak ada nya merk dagang maupun kemasan, bila mana benar dugaan bahwa pabrik pembuatan saos sambal ini tidak memiliki standarisasi atau di Duga Ilegal maka si pemilik perusahaan telah melanggar UUD perlindungan Konsumen,(pasal 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen),dan sangsi pidana 5 tahun kurungan penjara dan denda sebesar 2.000.000.000.00 (2milyar) rupiah.
Besar nya denda serta lama nya hukuman penjara tidak membuat para pengusaha takut, kalau di cermati lebih dalam produksi nya sudah banyak melanggar, Dalam UUD perlindungan konsumen seperti yang dimaksud dalam pasal 8,pasal 9,pasal 10,pasal 13 ayat 2 pasal 15, pasal 17 ayat 1 huruf a.huruf b.huruf c.huruf e. Ayat 2 dan pasal 18 yaitu: 1.pelaku usaha yang memproduksi dan atau memperdagangkan barang/jasa dimana: a)tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standart yang di persyarat kan dan ketentuan peraturan perundang undangan. b)tidak sesuai dengan berat bersih atau neto dan jumlah dalam label atau etiket tersebut. c) tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut yang sebenar nya, d) tidak sesuai dengan kondisi jaminan keistimewahan atau kemanjuran sebagaimana di nyatakan dalam label etiket atau keterangan barang tersebut, e) tidak sesuai dengan mutu tingkatan komposisi pengolahan gaya mode atau penggunaan tertentu sebagaimana di nyatakan dalam label atau keterangan barang tersebut.
#Budi.H
Posting Komentar