Home » , » Limbah Ternak Sapi

Limbah Ternak Sapi

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 09 September 2015 | 22.02

Limbah Ternak Sapi Sudah Mengganggu Masyarakat Kampung Leuwi Kampaan, Kampung Baru Dan Kampung Cisirung Desa Rabak
Kec. Rumpin - Kab. Bogor

Bogor AWDI News - Tiga kampung yang ada di Desa Rabak Kecamatan Rumpin merasa teganggu oleh perusahaan ternak sapi yang ada di sepanjang sungai Citempuan yang dulu air sungai Citempuan ini jernih bisa untuk  diminum, mencuci dan mandi.
Ketika wartawan Metro Jabar bersama Team Sinar Pagi  menemui masyarakat di tiga kampung, kebenarannya memang sudah tidak bisa lagi diragukan kerena dari pengamatan  air sudah tercemar oleh kotoran Sapi hingga sebatas betis orang dewasa, bau yang menggangu dan bila kaki kita rendam di air terasa gatal - gatal sedangkan jembatan yang dibangun dengan swadaya hanyut dibawa banjir hingga terpaksa anak-anak Sekolah Dasar yang mau lewat harus turun kesungai Citempuan yang airnya tercemar oleh limbah kotoran sapi sampai batas lutut anak-anak.
“ Kami pernah berdemo  beberapa hari yang lalu namun hasilnya hanya begitu saja ” seperti diceritakan oleh warga kampung leuwikampaan yang indentitasnya minta tidak dipublikasikan.
“ Pemerintah setempat sudah tidak bisa diharapkan untuk memperjuangkan keresahan dan terganggunya masyarakat yang dahulunya air Citempuan ini menjadi sarana kebersihan, mandi mencuci. masyarakat di Desa ini sudah hampir 20 tahun merasakan dampak dari pembuangan limbah kotoran sapi, namun Pemerintah tidak ada yang memperjuangkan nasib kami “, tutur warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Sebagaimana termaktub dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 ayat 1 berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp.3.000 000 000 ( Tiga Miliar Rupiah ) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 ( Sepuluh Miliar ).
Dulu kami di Kampung Gerendong ini mandi mengambil air untuk minum bila pesediaan sumur habis kami mengambil air dari sungai Cisadane tapi kini diwaktu kemarau panjang seperti sekarang ini kami kesulitan tidak bisa lagi menggunakan air sungai Cisadane, bau dan dan gatal-gatal keruh hijau oleh kotoran sapi, seperti diceritakan oleh beberapa warga Kampung Gerendong yang tidak mau disebut namanya.
Harapan kami berkaitan hal tersebut kami bertekad dan beritikad baik untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang lebih baik dan sehat dilingkungan sekitar kami, agar tercipta hubungan sosial yang harmonis dan saling menguntungkan semua pihak khususnya antara pihak perusahaan dengan masyarakat sekitar dan kami memohon kepada pemerintah terkait dapat meninjau keadaan kami di masyarakat Desa Rabak ini untuk merasakan kondisi yang segar ketika belum adanya ternak sapi di daerah ini. tutupnya.
DWI DJI PRAJITNO.MS
& Team AWDI DPC BOGOR
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger