Home » » KINERJA & SISTEM CS FINANCE TERKESAN TIDAK PROFESIONAL

KINERJA & SISTEM CS FINANCE TERKESAN TIDAK PROFESIONAL

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Senin, 05 Oktober 2015 | 23.48

KINERJA & SISTEM CS FINANCE TERKESAN TIDAK PROFESIONAL

AWDINEWS JAKARTA – Kinerja CS Finance terkesan sangat buruk dan tidak profesional, banyak konsumen yang mengeluh dan merasa sangat dirugikan baik secara moril maupun materil, sistem online yang dibuat oleh CS.FINANCE untuk MATEL ( Mata Elang ) kepada konsumen yang telah melakukan kredit macet seharusnya data mereka update dan tidak keliru terhadap konsumen yang telah melakukan pembayaran secara lancar bahkan sudah lunas, Senin (21/09/2015)

Mely Revina adalah salah satu konsumen yang dirugikan oleh pihak cabang PT. CS Finance yang beralamat di Ruko CBD Blok D2 No. 29 Jl. Cileduk Raya Tanggerang Banten, Pasalnya Mely Revina telah melakukan pembayaran tepat waktu bahkan sampai lunas dan telah menerima BPKB tersebut tanpa adanya tunggakan pembayaran angsuran 3 tahun lalu, akan tetapi pihak eksternal atau Matel dari CS.FINANCE masih melakukan tindakan pencegatan dan penarikan kendaraan milik Mely Revina sampai saat ini.

Kendaraan bernomer polisi B 3260 BMC atas nama : Mely Revina telah menerima surat keterangan yang berisikan bahwa kendaraan tersebut telah lunas sejak awal tahun 2013 yang lalu, Mely Revina menjelaskan kepada awak media “ Saya telah melakukan pembayaran angsuran secara tepat waktu melalui bagian penagihan (kolektor) hingga di saat pelunasan angsuran terakhir pengambilan BPKB saya dipersulit dan dikenakan biaya sebesar Rp. 2jt “, Ucap Mely.

“Dalam hal ini saya tidak menyanggupi permintaan dari pihak CS.Finance karena saya tidak pernah melakukan pembayaran melewati jatuh tempo terkait pengambilan BPKB kendaraan saya, pihak CS Finance pada akhirnya menyerahkan BPKB tanpa berkelit saat saya datang dengan rekan media, sebagai konsumen yang dirugikan saya meminta agar Pihak CS Finance datang kepada saya sebagai permohonan maaf atas kelalaian kinerja CS Finance selama 3 tahun ini, saya merasa tidak nyaman dan dirugikan secara moril maupun materil “, Tegas Mely.

Dalam undang-undang perlindungan konsumen No. 8 tahun 1999 pasal 4 a. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsursi barang dan/atau jasa, d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang di gunakan. Serta undang-undang kelalaian pasal 359KUHP sudah sangat jelas sanksi dan pidananya. (AWDI/Jamal/Weliari/NEWS)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger