Home » , » KSP. SINAR MANDIRI SEJAHTERA ( SMS ) DIPERTANYAKAN KINERJANYA ??

KSP. SINAR MANDIRI SEJAHTERA ( SMS ) DIPERTANYAKAN KINERJANYA ??

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 28 Oktober 2015 | 23.16

KSP. SINAR MANDIRI SEJAHTERA ( SMS ) DIPERTANYAKAN KINERJANYA ??

Pembina koperasi se-Kab. Banyuwangi (Alief Rachman Kartiono): “Kami sudah memanggil Pimpinan KSP SMS, sudah ada kesepakatan berupa surat pernyataan  antara Nasabah dengan Pimpinan KSP SMS”

BANYUWANGI AWDI Online.com Tahun 2015 ini dan tepatnya diKantor KSP. Sinar Mandiri Sejahtera ( SMS ) Kec. Glagah Kab. Banyuwangi Patut dipertanyakan Kinerjanya ??.
Wartawan AWDI Online mendapatkan informasi dilapangan bahwa oknum KSP. SMS Di DUGA sudah menyalahgunakan pekerjaannya sebagai salah satu pegawai di KSP. SMS tersebut. Untuk memastikan adanya Dugaan melakukan penyitaan/penjabelan sebuah mobil MAZDA Tahun 2010 warna putih dengan Nomor Polisi : P 1258 VK Atas Nama Slamet Utomo Dusun Selogiri RT 02 RW 02 Desa Ketapang Kec. Kalipuro yang dilakukan oleh oknum KSP. SMS berinisial S & R.
Sumber berita dari warga Kelurahan Lateng Kec. Banyuwangi yang berinisial B yang sering dipanggil Mas Wi mengadu dan berkeluh kesah pada wartawan AWDI Online, dirinya menjelaskan “Mas, betul untuk mobil saya merk MAZDA Tahun 2010 warna putih dengan Nopol P 1258 VK disita/dijabel oleh dua oknum KSP. SMS, yang mana dua oknum tersebut mendatangi rumah saya, dan memberikan Berita Acara Serah Terima Kendaraan dan Pemberi Kuasa beberapa hari kemarin” jelasnya pada wartawan ini.
Mas Wi menambahkan sebelumnya oknum KSP. SMS berinisial S & R sering kali mendatangi rumah saya bahkan menghubungi saya berkali – kali lewat telepon agar Mobil MAZDA diberikan ke Kantor KSP. SMS, karena saya telat pembayaran angsuran kurang lebih 9 kali angsuran, sedangkan saya sudah membayar masuk 3 kali angsuran beserta bukti kwitansi pembayaran angsuran tersebut. Mas Wi juga menyampaikan pada wartawan AWDI Online bahwa oknum yang berinisial S menggunakan penekanan pada saat melakukan penyitaan/penjabelan mobil MADZA miliknya. Dan hanya bukan itu saja yang dilakukan oleh oknum yang berinisial S, namun juga mengatakan pada Mas Wi bahwa oknum  berinisial S tersebut tidak takut kalau didatangi wartawan/LSM, dan juga aparat hukum.
Dilain terpisah wartawan AWDI Online mendatangi Kantor KSP. SMS untuk mengkonfirmasi permasalahan ini dan ditemui oleh Pimpinan KSP. SMS saudara Suyono, saat dikonfirmasi dirinya menjelaskan “Kami sudah melaksanakan tugas kami sesuai prosedur yang sudah ditetapkan, dan membenarkan bahwa Mas Wi memiliki tunggakan angsuran 9 bulan yang baru terbayar 3 kali angsuran, sedangkan pinjamannya Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta ) selama 2 tahun, namun pada saat sekarang nasabah sudah tidak sanggup untuk melunasi pinjamannya. Oleh karena itu Kami siap membantu untuk menjualkan/mencarikan pembeli mobil tersebut untuk melunasi pinjamannya, dan Kami juga berpesan pada Mas Wi untuk ikut mencarikan pembeli mobilnya”. Jelasnya diruangan kantor KSP. SMS beberapa hari kemarin.
Saudara Suyono membenarkan bahwa dua orang yang berinisial S & R adalah karyawan di KSP. SMS Kec. Glagah Kab. Banyuwangi. Perlu diketahui, Mas Wi mengakui punya pinjaman di KSP. SMS sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) dalam jangka waktu pembayaran selama 2 tahun dengan angsuran perbulan Rp. 1.925.000,- ( satu juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah ) yang menggunakan jaminan BPKB mobil MAZDA dengan Nopol P 1258 VK, warna putih yang telah telat angsurannya sebanyak 9 kali namun telah dibayar 3 kali angsuran.
Dilain terpisah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Bapak Alief Rachman Kartiono saat di konfirmasi oleh wartawan AWDI Online menjelaskan” Kami sudah memanggil Pimpinan KSP SMS, sudah ada kesepakatan berupa surat pernyataan  antara Nasabah dengan Pimpinan KSP SMS” jelasnya di ruang kerja beberapa hari kemarin.
Sumber berita dari wartawan AWDI Online yang dipercaya menyampaikan dan menjelaskan “Mas, untuk masalah hutang piutang ( Perdata ) semestinya penyitaan barang/rumah/tanah seharusnya ada surat dari Pengadilan Negeri dan dilihat terlebih dahulu perjanjian antara nasabah dengan pemberi pinjaman, sedangkan masalah kriminal ( Pidana ) itu masuk pada Kepolisian dan Kejaksaan.” Jelasnya.
Hingga berita ini diterima ke meja redaksi Jakarta Barat dan Tim AWDI Online masih memantau perkembangan lebih lanjut dari permasalahan ini. (Djoni/Tim)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger