Home » , » Pengusaha Galian C Liar Di Deadline Dua Bulan Untuk Melengkapi Ijin

Pengusaha Galian C Liar Di Deadline Dua Bulan Untuk Melengkapi Ijin

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 08 Oktober 2015 | 22.16

Pengusaha Galian C Liar Di Deadline Dua Bulan Untuk Melengkapi Ijin

BANYUWANGI – AWDI Online.com Tahun 2015 ini Kapolres Banyuwangi AKBP Bastoni Purnama memberi tenggang waktu dua bulan bagi pengusaha tambang galian C liar untuk mengurus ijin. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tetap tidak mengurus ijin usaha pertambangan akan ditindak oleh tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP.
Petinggi kepolisian di ujung timur Pulau Jawa ini juga meminta pengusaha yang telah mengurus sampai di tingkat propinsi untuk terus proaktif melengkapi ijin usahanya. Bagi pengusaha tambang yang melakukan eksploitasi merusak akan dibina.
“Jika ada tambang liar yang berani beroperasi tanpa bukti pengurusan ijin usaha setelah batas dua bulan, maka aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP akan bertindak untuk menutup lokasi galian nakal itu. Ini solusi terbaik,” tegas AKBP Bastoni Purnama.
Deadline itu disampaikan pimpinan kepolisian di wilayah Banyuwangi kepada puluhan pengusaha tambang galian C yang datang di Gedung Wanita, Rabu (7/10/2015) sekitar pukul 14.30 WIB. Pertemuan itu dalam rangka sosialisasi penertiban tambang galian C liar yang tidak mengantongi ijin.
Menurut Kapolres, kebijakan ini merupakan solusi terbaik agar tidak muncul kegaduhan. Tujuannya agar roda pembangunan yang tengah berlangsung di Tanah Gandrung tidak terhenti dan roda perekonomian masyakarat yang bersumber dari tambang galian C juga tidak terputus.
“Mohon ini dimengerti. Langkah ini merupakan pilihan terbaik,” tambah Kapolres Bastoni.
Data terbaru versi Kepala BPPT Banyuwangi H Abdul Kadir, saat ini ada 51 usaha tambang yang telah mengurus wilayah ijin usaha pertambangan (WIUP). Jumlah didorong untuk segera melunasi biaya reklamasi sehingga ijin usaha pertambangan (IUP) bisa segera dikantongi. “WIUP yang menentukan Dinas Perindustrian dan Pertambangan. Tolong segera diurus,” tukasnya.
Dalam paparan Abdul Kadir di Ruang Rupatama Polres Banyuwangi sehari sebelumnya, masih ada 18 galian C yang belum mengurus ijin sama sekali. Mereka diminta untuk segera mengurus perijinan agar dapat beroperasi kembali.
Sebetulnya, usaha galian itu bisa dilakukan tanpa harus merusak lingkungan dan merugikan warga. Itu dilontarkan Raudi, salah satu pengusaha galian C yang menerapkan penggalian ramah lingkungan. “Tambang itu merusak karena niat awalnya yang salah. Bila pengusaha tambang selalu ingat bahwa lahan itu titipan Tuhan dan anak cucu, pasti tidak akan melakukan eksploitasi secara merusak,” jelasnya di hadapan aparat dan pengusaha tambang lainnya.
Menambang seyogyanya diniati untuk memperbaiki lahan. Apabila saat memperbaiki lahan itu mendapat material tanah, pasir maupun batu patut disyukuri. Karena bila niatnya murni menambang jelas akan merusak.
“Umpama material yang bisa gali 10 meter, jika niatnya murni menambang akan dikeruk habis. Tapi bila niatnya untuk memperbaiki lahan tidak semua dari 10 meter itu digali,” paparnya lagi. Kegiatan yang dimotori Polres Banyuwangi ini merupakan tindaklanjut pertemuan pemegang kebijakan di Ruang Rupatama Polres Banyuwangi sehari sebelumnya. Saat itu Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Banyuwangi Abdul Kadir, wakil dari Dinas Perindustrian dan Pertambangan, Satpol PP, Kodim 0825, Polres, serta Lanal Banyuwangi kompak membahas masalah ini. (HUMAS POLRES/D.J)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger