Tim Gabungan Bakal Tertibkan Galian C Liar
BANYUWANGI ¬– AWDI Online.com Tahun 2015 ini Aparat Kepolisian bersama instansi terkait akan melakukan penertiban tambang galian C. Sasaran penertiban menyasar aktivitas tambang yang sama sekali tidak memiliki izin. Sebelum penertiban, seluruh pemilik tambang galian C akan dikumpulkan untuk diberikan sosialisasi pada Rabu (7/10/2015).
Rencana penertiban tambang galian C ini merupakan hasil pertemuan antara Polres Banyuwangi dengan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu, Satpol PP, serta Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan di Ruang Rupatama Polres Banyuwangi, Selasa (6/10/2015). Pertemuan itu juga dihadiri perwakilan dari Lanal dan Kodim 0825 Banyuwangi. Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPPT Banyuwangi Abdul Kadir menyampaikan usulan agar pemilik tambang yang sudah mengajukan izin tapi masih dalam proses agar diberi toleransi.
Menurutnya, dengan mengajukan izin berarti ada itikad baik dari pemilik tambang untuk memiliki izin usaha pertambangan. “Ini masukan dari kami selaku wakil dari pemerintah daerah,” katanya dalam pertemuan tersebut. Lebih jauh Kadir menyatakan, ini agar tidak menimbulkan kegaduhan sekaligus menjaga kelangsungan pembangunan. Saat ini di Banyuwangi hanya ada 9 tambang galian C yang legal. Jumlah itu tidak mungkin mampu memenuhi kebutuhan bahan galian C untuk seluruh wilayah Bumi Blambangan.
Usulan Kadir ini mendapatkan persetujuan dari seluruh pihak dalam pertemuan tersebut. Untuk tambang yang sudah mengajukan izin dan masih dalam proses tidak akan ditertibkan. Dalam pertemuan itu juga disepakati mengenai tim yang bakal melakukan penertiban. Tim itu akan melibatkan kepolisian, TNI, Satpol PP dan seluruh instansi yang terkait dengan tambang galian C. “Jadi saat penertiban kita tidak jalan sendiri¬sendiri. Kalau jalan sendiri bisa saja kita diadudomba,” kata Kapolres Banyuwangi AKBP Bastoni Purnama.
Terkait sosialisasi penertiban, tambah Kapolres, Pemilik tambang akan dikumpulkan di Gedung Wanita Banyuwangi, Rabu (7/10/2015). Mereka akan diberi sosialisasi terkait rencana penertiban galian C. “Yang belum punya izin kita berikan waktu untuk mengurus. Jika tidak akan kita tertibkan sesuai aturan yang ada,” tegas Bastoni Purnama. Patut diketahui, di Banyuwangi ada 9 tambang galian C yang sudah memiliki izin. Sebanyak 91 perusahaan sudah mengajukan izin ke Pemprov Jatim dan hingga kini masih dalam proses. Sementara itu ada 18 tambang galian C yang sama sekali tidak memiliki izin. Seluruh pemilik tambang tersebut akan diundang dalam pertemuan itu. (HUMAS POLRES / D.J)
Posting Komentar