Home » , , » Rangga Masuk Tahanan Mapolsek Srono

Rangga Masuk Tahanan Mapolsek Srono

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 21 Oktober 2015 | 22.01

Rangga Masuk Tahanan Mapolsek Srono

Banyuwangi, Keberuntungan memadu kasih bersama sang pacar tak semulus yang dibayangkan Rangga Prsantara (20) pemuda asal Dusun Melik Wetan Rt 02 Rw 01 Desa Parijatah Wetan Kecamatan Srono tersangka kasus persetubuhan terhadap kekasihnya sendiri berinisial DNS (15) gadis belia yang masih duduk di bangku  sekolah menengah atas kelas 1, Dusun Melik Wetan Desa Parijatah Wetan Kecamatan Srono lantaran saat memadu kasih di kamar rumah tersangka Senin malam (18/10) kemarin terpergok orang tua korban kasus persetebuhan tersebut. Rabo (21/10).
Akibatnya,Nasihin (54) yang tak terima atas prilaku tersangka terhadap anaknya melaporkan kasus itu ke Mapolsek Srono. Akibat perbuatannya kini Rangga Prasantara harus mendekam di tahanan Mapolsek Srono guna menanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Srono AKP. Ali Masduki SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Srono Ipda Kariyadi SH, memaparkan pelapor dari kasus tersebut adalah orangtua korban. Korban dan tersangka berpacaran sejak 29 Maret 2015. Aksi persetubuhan itu diakui oleh tersangka sudah sebanyak 10 kali. Itu dilakukan di dua temapat. 2 kali di rumah korban selebihnya dilakukan dirumah tersangka. Kasus itu terakhir terbongkar pada Senin malam (18/10) kemarin, orangtua korban memergoki anaknya bersama tersangka dirumah tersangka yang selanjutnya masuk kedalam kamar tersangka.
Kemudian Nasihin (Ayah Korban) memanggil kakak korban. Lalu kamar tersangka didobrak dan ditendang olehnya. Betapa kagetnya Nasihin melihat keduanya dia dalam kamar tersebut. Lalu saat itu tersangka diamankan masa, orang tua korban langsung melaporkan kasus itu ke Mapolsek Srono. “Pada saat bapak korban melapor tersangka diamankan masa termasuk Rt Rw setempat. Mendapatkan laporan tersebut kami langsung bergegas menuju TKP untuk menangkap pelaku,” tegas Ipda Karyadi SH
Akibat dari tindakan yang dilakukan tersangka Ipda Karyadi menegaskan dan menetapkan jika tersangka persetubuhan itu dijatuhi Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2015 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Karena korban masih dibawah umur tersangka kita jerat dengan Undang – Undang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (din)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger