Sekdis Indakop Lindungi Oknum yang Diduga Kuat Memalsukan Data Otentik Dan Bupati Terkesan "Tutup Mata"
Tangerang Awdionline.com - Diduga kuat pemalsuan berkas untuk kelengkapan pencalonan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari tingkat TKK ke CPNS hingga menjadi PNS, dalam temuan sebuah dokumen yang menyatakan dugaan dipalsukannya kelengkapan persyaratan tersebut, (red.RJL). Oknum yang diduga sudah melakukan pemalsuan data otentik tersebut masih beraktifitas di kantor Indag kabupaten Tangerang tanpa merasa bersalah, dari penelusuran tim LSM Garuk KKN bahwa data-data tersebut sudah jelas dipalsukan, pasalnya LSM Garuk KKN mendatangi dan konfirmasi kepada mantan sekdis yang dahulu menandatangani SK tersebut dan melegalisirnya.
Dalam pertemuan dengan mantan sekdis Indag kabupaten Tangerang periode 2004 yang bernama Solih di ruang kantornya yang sekarang di dinas BLHD kab.Tangerang Mengatakan kepada LSM Garuk KKN dan Media bahwasannya" saya pada tahun 2004 belum masuk Indag, pada tahun itu saya masih di peternakan hingga tahun 2007 dan masuk di Indag saya sekitar tahun 2008 itu pun belum menjabat selaku sekdis, jadi darimana tanda tangan saya itu" ucapnya, dan di tambahkannya lagi menurut Solih " sumpah ini bukan saya yang menandatangani, memang sih tanda tangannya sama persis tapi saya yakin itu bukan tanda tangan saya, karena saya belum menjabat di Indag pada tahun 2004 seperti yang tertera di dalam SK PNS (red.RJL), saya juga jadi bingung, jangan jangan ada lagi selain ini" lugas nya. Kalau di simpulkan dari keterangan mantan sekdis Indag kabupaten(red. Solih) belum masuk di akal pasal nya bisa saja ada dugaan keterkaitan beliau dalam permasalahan ini, beliau lah yang menandatangani SK pada tahun 2004 tersebut dan beliau juga lah yang melegalisir nya, hal itu bisa saja terjadi meski beliau belum menjabat di Indag pada tahun tersebut, namun bisa jadi dugaan melegalisir SK tersebut dikerjakan pada waktu beliau menjabat sebagai sekdis di Indag kabupaten pada tahun 2010, dan bilamana dugaan keterlibatan mantan sekdis itu benar maka (red.solih) mantan sekdis Indag harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan Bupati pun dihimbau bertindak tegas dalam pemalsuan dokumen Negara.
Dan dari hasil klarifikasi mengenai dugaan pemalsuan data di ruang sekdis Indag kabupaten Tangerang senin 12/10/15 bahwasannya sekdis Indag kabupaten Tangerang (red.AKHMAD) mengatakan " bahwa dalam proses pengangkatan TKK menjadi CPNS hingga PNS Rodjatul Jannah adalah sesuai prosedur yang berlaku, dan dalam pengangkatan tersebut tidak perlu magang, dan Rodjatul Jannah adalah resmi diangkat menjadi PNS karena prosedur yang sah, dalam kriteria umum,pada tahun 2005" lugas nya.
Dan dalam hasil klarifikasi prihal dugaan tersebut Ahmad sekdis Indag kabupaten Tangerang menambahkan "bahwa setiap pengangkatan CPNS dari hasil TKK tidak perlu melalui magang" .
Pemalsuan atau manipulasi data honorer jelas dapat dipidana, karena ada sebuah kejahatan (straf) berupa perbuatan yang mengandung menerbitkan sebuah hak yang dapat merugikan hak orang lain.
Dalam kasus pemalsuan manipulasi data honorer jika dilakukan oleh PNS atau diberikan kewenangan untuk itu dapat dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan perubahannya pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal tersebut si pelaku yang dengan sengaja melakukan Tindak Pidana Pemalsuan data Arimistratif diancam dengan pidana penjara Paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Dengan demikian sangat jelas jika Tindak Pidana Pemalsuan Data Honorer yang dilakukan oleh PNS adalah kejahatan Kerah Putih (white colar Crime) dimana Si Pelaku dalam pemalsuannya tidak berdiri sendiri sebab ada perintah yang menyertainya yang dapat dilakukan oleh atasannya. Jika hal itu terjadi maka atasannya juga dapat dijerat dengan Pasal tersebut.
Berdasarkan Pasal 55 Ayat (1) KUHP, pelaku disebut dengan pleger dan yang menyuruh ( Actor Intelektualnya ) disebut dengan Medepleger. Pemalsuan atau manipulasi data honorer tersebut termasuk sebuah konspirasi dengan rekayasa yang modusnya sangat terencana. Dan pencalonan CPNS menjadi PNS sudah menjadi ajang bisnis di kalangan oknum para pejabat.
Dengan demikian Pemalsuan atau manipulasi data honorer tidak datang dari niat pelakunya saja. Misalnya karena sebuah penyuapan ( Pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000) dimana yang menyuap dan menerima suap dapat dipidana. Jadi pemalsuan atau manipulasi data dalam penerimaan PNS misalnya sudah menjadi rahasia umum kalau dalam penerimaan Pegawai atau PNS sering dijadikan “lahan pengerukan uang” oleh Para Pejabat dengan cara manipulasi tersebut hal ini terjadi.
Pada umumnya yang paling mudah dalam menjerat Tindak Pidana Pemalsuan data adalah dengan menggunakan rumusan tindak pidana umum yang terdapat dalam Pasal 263 ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Seorang Praktisi akan lebih mudah dengan menggunakan Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP yang ancaman pidananya selama 6 Tahun.
Dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, perbuatannya harus dipastikan memenuhi unsur obyektif dimana dengan Pemalsuan data Honorer tersebut dapat menimbulkan Hak bagi orang lain yang berakibat timbulnya sebuah kerugian. Mengenai Penjelasan Kerugian Pasal 263 KUHP ayat ( 1) ini tidak hanya kerugian materi berupa uang, tetapi termasuk juga kerugian sosial, martabat dan harga diri.
Sedangkan Pasal 263 Ayat (2) mengandung unsure subyektif dimana Subyek Hukum tersebut atau Si Pelaku selain membuat juga menggunakan data palsu tersebut untuk kepentingan dan tujuan pribadinya.
Pemalsuan dilihat dari deliknya maka di kategorikan Absolute Klacht Delict, artinya pidana itu tidak harus ada sebuah pengaduan secara resmi dan Kepolisian wajib untuk melakukan penyelidikan sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Kapolri ( PERKAP ) No : 14 tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Karena itu perbuatan pidana harus diselesaikan secara pidana. Marbun
Posting Komentar