Home » , » Tim Sub Direktorat Perdagangan

Tim Sub Direktorat Perdagangan

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 29 Oktober 2015 | 22.46

Tim Sub Direktorat Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri berhasil menggerebek gas oplosan di Tangerang

TANGERANG-AWDI NEWS-Satuan Tim Sub Direktorat Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang dipimpin Kasubdit Indag, Kombes Helmy Santika,menggrebek sebuah tempat lahan kosong yang ditutupin seng untuk  menpengoplos gas subsidi ke nonsubsidi, di Jalan Haji Mean, Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Kasubdit Indag, Kombes Helmy Santika mengatakan, lokasi itu berupa lahan kosong yang ditutup seng dan dijaga ketat dari beberapa orang penjaga bayaran. Namun, mereka tak berkutik saat polisi melakukan upaya penidakan hukum. Petugas pun mengamankan sang pemilik, MS, serta tiga karyawannya, GM, MH dan KM.

“Diduga sedang mengoplos gas dari tabung gas 3 kilogram bersubidi ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram atau nonsubsidi,” kata Helmy

Kasubdit Indag, Kombes Helmy Santika mengatakan, pelaku berbuat demikian karena mengejar keuntungan yang besar. Modus operasinya, mereka membeli gas elpiji tiga kilogram di stasiun pengisian bulk elpiji dari beberapa wilaya. Bahkan, pelaku berani membayar lebih untuk mendapatkan bahan LPG 3Kg yang banyak.

Kombes Helmy Santika mencontohkan, jika masyarakat memebeli Rp18 ribu, pelaku berani membeli dengan harga Rp20 ribu untuk mendapatkan gas. “Ini sudah dilakukan selama dua tahun,” tegasnya.

Setelah memperoleh gas elpiji 3 kilogram, itu pelaku kemudian bersama karyawannya memindahkan ke dalam tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram. Kemudian MS mengirimkan ke PT DWS yang merupakan agen penjualan gas nonsubsidi. “Dijual ke PT DWS dengan harga Rp 103 ribu untuk yang 12 kilogram dan Rp 430 ribu untuk yang 50 kilogram,” ungkap Kasubdit Indag, Kombes Helmy Santika.

Dari hasil penjualan gas 12 kg itu pelaku memperoleh untung sekitar Rp 20 ribu per tabung. Sedangkan dari penjualan tabung 50 kilogram diperoleh untung Rp 120 ribu per tabungnya.

Kini, polisi tengah mendalami keterlibatan PT DWS dalam kasus ini. Bareskrim mengamankan 620 tabung gas tiga kilogram, 110 tabung gas 12 kilogram, 235 tabung gas 50 kilogram, enam selang regulator, enam telepon seluler, lima unit truk, satu mobil Suzuki Karimun dan dua sepeda motor untuk membantu operasional.

Para pelaku dijerat pasal 22 Undang-undang Migas karena tidak mempunyai izin, pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 huruf b dan c UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 31 juncto pasal 32 ayat (2) UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana paling lama lima tahun kurungan penjara atau pidana denda paling banyak Rp 200 miliar.ujan Kasubdit Indag, Kombes Helmy Santika. (Zecky.M.zakaria/andani suryadi/muhamad yuti)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger