USUT PUNGLI LISDES DESA SAGA BALARAJA
Tangerang, Awdionline.com - Kasus pungutan liar (pungli) program listrik desa (lisdes) di Desa Saga,kecamatan balaraja belum ada tindak lanjut dari intansi terkait.padahal praktik haram yang di lakukan oknum kades ini sangat merugikan warga.
Salah seorang warga kp.kepuh Rt 07/Rw 03 Desa saga penerima program lisdes yang identitas nya di rahasia kan awdi online,mengaku di mintai uang sebesar Rp.200 s/d 300 ribu, jika ingin mendapat program lisdes dari pemerintah."Yang datang meminta uang itu kepala Rukun Tetangga (RT) di desa saya," ujar dia rabu (6/10) kemarin.
Saat wartawan kami hendak konfirmasi terkait pungli program listrik desa ke kepala desa (Kades) Saga sulit untuk di temui,kami pun mencoba konfirmasi melalui Via sms maupun telepon,tapi tidak pernah ada jawaban.Sampai berita ini di terbitkan kades saga memilih diam seribu bahasa,terkait pungli yang di lakukan kepada warga nya.
Kasus pungli Desa Saga yang sudah di ketahui oleh camat balaraja dan sempat di panggil untuk segera mengklarifikasi pemberitaan atas pungutan liar program listrik desa,masih belum jelas sampai di mana perkembangan nya,bahkan camat kecamatan balaraja sendiri sulit untuk di temui media.
Diketahui pada saat ini oknum Kades saga masih terlihat santai saja,seakan-akan tidak terjadi permasalahan.Itu terbukti bahwa dalam kasus ini pengawasan kecamatan di nilai kurang tegas dan serius untuk menindak lanjuti,bahkan pemkab.Tangerang juga terkesan ada pembiaran.
Di tempat terpisah ketua LSM Panca Bhakti Nusantara (PBN) Nanang Abdul Rahman,memaparkan ada 120 kk warga kurang mampu menerima program listrik masuk desa di wilayah Desa Saga,salah satu nya di kp.kepuh yang mayoritas warga nya tak mempunyai penghasilan tetap.
Sungguh ironis melihat tempat tinggal mereka yang hanya terbuat dari dinding bilik,berlantai tanah dan kumuh.Bahkan tidak laiak huni ungkap nanang.Di mana hati nurani sebagai abdi masyarakat yang seharus nya peduli dan melayani warga yang tidak mampu.
Ini yang menjadi alasan kenapa kami terus mendorong agar oknum kades bisa mempertanggung jawab kan perbuatan nya.Selaku intansi terkait dari kecamatan maupun Pemkab.Tangerang harus mengusut pungli lisdes itu sebagai tindakan pidana,karena merugikan orang lain.
Dan oknum kades itu sendiri harus di hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku ujar nanang," (ism)
Posting Komentar