Home » » 3 Mantan Kasudin PU Tata Air Jakarta Barat

3 Mantan Kasudin PU Tata Air Jakarta Barat

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 26 November 2015 | 09.54

3 Mantan Kasudin PU Tata Air Jakarta Barat di Tahan Kejagung Tersandung Korupsi  Anggaran Swakelola 2012 -2013  Namun Ketiganya  Tidak di Tanya soal Anggaran 2014


Jakarta AWDI,com - Untuk melengkapi bukti bukti atas kasus korupsi anggaran swakelola tahun 20112 dan 2013 suku Dinas PU Tata Air Jakarta Barat,Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Nusirwan selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Suku Dinas Pekerjaan Umum (Sudin PU) Tata Air Jakarta Barat (Jakbar) tahun anggaran 2013.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto, di Jakarta, Rabu malam (28/10), yang lalu mengatakan, penyidik memeriksa Nusirwan sebagai saksi kasus dugaan korupsi  penyalahgunaan dana swakelola kegiatan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendali banjir di Sudin PU Tata Air Jakbar tahun anggaran 2013.
Kepada Nusirwan, penyidik menanyakan kronologi keberadaan saksi yang memuluskan proses pengesahan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendali banjir pada Sudin PU Tata Air Jakbar tahun anggaran 2013 periode Agustus 2013 sampai dengan Desember 2013.
Penyidik juga menanyakan berbagai dokumen pelaksana pekerjaan hingga laporan pelaksanaan pekerjaan, berikut adanya uang fee yang diterima. Padahal, pekerjaan diduga fiktif.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka dan mencegahnya pergi ke luar negeri. Ketiganya yakni Wagiman, Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta dan mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode April-Agustus 2013.
Kemudian, Monang Ritonga selaku Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistim Aliran Timur Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta dan mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode November 2012- April 2013. Terakhir, Pamudji selaku Kasudin Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat dan mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode Agustus 2013-Desember 2014
Kejagung menetapkan ketiganya sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor: Print – 78/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015 untuk tersangka Wagiman.  Sprindik Nomor: Print – 79/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015 untuk tersangka Monang Ritonga dan Sprindik Nomor: Print – 80/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015 untuk tersangka Pamudji.dan pada tanggal 3 november 2015 yang lalu ke 3 tersangka sudah ditahan oleh pihak Kejaksaan agung dan di titip di rumah tahanan Salemba selama 21 hari kedepan penahanan tersebut guna untuk memudahkan penyidik untuk melakukan proses penyidikan serta dikawatirkan menghilangkan brng bukti dan melrikn diri.
Penetapan ketiga tersangka tersebut  serta melalui proses yang agak lama lalu di tahan,bermula dari empat kegiatan pekerjaan swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakbar tahun anggaran 2012- 2013 senilai Rp  66.649.311.310 (Rp 66,6 milyar).
Adapun keempat kegiatan tersebut, yakni pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung, serta refungsionalisasi sungai atau kali dan penghubung.
Namun pelaksanaanya diduga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan dengan memalsukan sejumlah dokumen dalam dua laporan, sehingga nerugikan negara’
Namun disini menurut Anggiat Manalu SP.d, SH ketua Umum Lembaga Swadaya Masrakat Gerakan Hati Nurani Rakyat (LSM GERHANA) ketika di mintai komentarnya terkait kasus diatas menanggapi bahwa Penahanan yang dilakukan oleh pihak Jaksa Agung sudah bagus, namun dalam hal ini sangat di sayangkan kenapa hanya pihak penyidik hanya menyidik anggaran swakelola dari tahun 2012 dan 2013 saja, seharusnya di usut juga yang dari tahun 2010 serta 2011 pada waktu itu ksudinya di jabat oleh H. Herianto,sebab ketiga tersangka mantan kasudin PU.TATA AIR ini berani melukukan hal yang demikian di duga semua itu epanjangan tangan dari peninggalan yang sebelumnya.
Lebih lanjut A.M Manalu.SP.D• SH menjelaskan sangat disayangkan juga penyidik Kejaksaan Agung seharusnya memeriksa juga penyelewengan Anggaran PU Tata Air tahun 2014 sebesar 433 M yang mana pada pos anggaran ini untuk swkelola juga banyak yang fiktif dan di selewengkan.
Dari anggaran 433 M ini di poskan kepada Normalisasi saluran,pengerukan saluran penghubung,peningkatan dan repungsi saluran,pengerukan danau,pengadaan perencanaan Rumah pompa dan mesin pompa,perbaikan saluran deker,dan perbaikan pintu air,serta pembuatan turap.
Dari kesemua kegiatan tersebut ada yang dikerjakan dengan swakelola da nada juga yang di lelang serta penunjukan lansung.
Untuk proses lelang hamper rata rata pemenang tender lelang adalah rekanan binaan PU Tata Air dari tahun 2010 dan terindikasi disini dalam proses untuk meloloskan PT atau CV pemenang tender yang berani mengasih Fee yang besar kepada Kasudin  H.Pamudji dan kedua kepala seksi yang sangat berpengaruh yaitu H.Santo (kasie rentek) dan Amir pangaribuan (kasie Pemeliharaan) serta Kasubak TU.
Fee yang di minta berfariasi untuk yang ikut tender berkisar dari 20 -25 porsen sedangkan untuk penunjukan lansung berkisar dari 25-30% disini sudah sangat jelas Negara juga dirugikan sangat besar.
Memang hal ini tidak mencuat kepermukaan karena permainan sangat mulus dengan memasang orang kepercayaan dari salah satu media untuk mengamankan semua Wartawan dan LSM yang akan mencoba mengungkap kasus penyelewengan anggaran APBD 1014 di PU Tata Air Jakarta Barat. Jika ada Media yang mengangkat penyimpangan di PU Tata Air maka lansung di tutup dengan 86 dan begitu juga  halnya dengan LSM.
Untuk memperkuat penyelewengan anggaran APBD 2014 di PU Tata Air yang dilakuakan OLeh Pamudji, H,Santo dan Amir Pangaribuan di buktikan oleh pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) Idhul Fitri  pada tahun 2014 yang sangat mencolok, bagi LSM dan Media yang mengajukan Proposal di berikan THR sebesar 1 Juta rupiah, dan bagi LSM serta Media yang datang perorangan di berikan THR sebesar 500 Ribu Rupiah, dikalikan 200 Media dan LSM.
Kalau bukan anggaran APBD yang diberikan lalu anggaran dari mana dana sebanyak itu tegas Anggiat Manalu SP.d SH dengan nada tinggi.
Jadi di himbau kepada pihak penyidik Kejaksaan Agung Untuk Memanggil Serta memeriksa dengan segera juga Haji Santo, Amir Pangaribiuan Sera Bendahara PU Tata Air Jakarta Barat yang menjabat posisi penting pada tahun 2014, untuk menjelaskan permasalahan fee serta dari mana dana yang di keluarkan untuk bagi bagi kepada Media serta Lsm waktu Lebaran dan per dua minggu juga di bagi per Wartawan sebesar 300 ribu,dan juga LSM lain lagi untuk Pemimpin Redaksi dan ketua LSM bisa sampai  1 juta Rupiah. Dikalikan 250 Wartawan dan altifis LSM.
Kami dari Aktifis LSM Gerhana yang berkosentarasi kepada pengawasan penyimpangan yang dilakukan oleh aparat pemerintah serta mengawal penegakan hukum sangat prihatin jika pihak penyidik Jaksa agung tidak melanjutkan proses pemeriksaan ke anggaran 2014 jadi kami himbau sekali lagi ke pada pihak penyidik untuk segera memanggildan memeriksa Haji Santo, Amir pangaribuan sesegera mungkin jika tidak kami akan melakukan somasi  lepada Kejaksaan Agung dan setelah itu mengadakan komprensi pers, serta aksi demo.
Di tempat terpisah Ketua Korwil FBR Jakarta Barat H.M.Mujamil. SE ketika di mintai komentar seputar kasus yang menimpa ke tiga mantan kasudin PU Tata Air juga sangat prihatin dan emosi dengan kelakuan se oaring aparat pemerintah yang telah di percaya menjadi pengguna anggaran Bagian perairan untuk penanggulangan banjir di tanah Batawi ini sangat jijik kalau bisa mereka itu dihukum mati saja, karna Ia sebagai Ketua Ormas dan putra Betawi asli sangat Marah Banar anggaran yang seharusnya di gunakan untuk pembanguan tanah Batawi yang di Cintai ini Malah di amling Rame Rame  ini tidak benar katanya jika saya tidak taat dengan Hukum maka Mujamil dan Anggota FBR Jakarta Barat Akan Meyeret para Koruptor itu Keliling Jakarta,  oleh sebab itu H.Mudjamil menghimbau Juga agar Pihak Kajaksaan untuk segera Memeriksa para Pejabat yang terkait dengan permasalahan ini segera di adili dan di suruh mengembalikan uang yang di korupsi. (Jy)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger