Home » , , » Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Bangorejo

Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Bangorejo

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 11 November 2015 | 23.33

Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Bangorejo

Banyuwangi, Awdionline.com - Gara-gara ditinggal istri kerja di Hongkong selama 8 tahun, ayah kandung mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih duduk bangku sekolah SDN kelas 5 Desa sambirejo, kecamatan Bangorejo, kabupaten Banyuwangi. Rabo (11/11).
Terbongkar sudah perbuatan bejat yang di lakukan Tuginianto (42) warga dusun kebon agung, Desa Sambirejo, kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi. Bagaimana tidak, tersangka telah mencabuli anak kandungnya sendiri, korban  yang bernama insial mawar (12) yang masih duduk bangku sekolah Dasar kelas V”, terang kapolsek bangorejo, AKP Watiyo, melalui kanitreskrim Aiptu Gatot.
Menurut kanitreskrim Aiptu Gatot mengatakan terungkapnya pencabulan anak dibawah umur yang masih duduk bangku sekolah Dasar tersebut, korban sering menyendiri dan termenung saat di sekolahan.
Setelah ditanya sama gurunya, korban  awalnya malu akan menceritakan kepada gurunya itu, lama-lama korban mengaku bahwa sering dicabuli sama orang tuanya sendiri.”ujar kanitreskrim Aiptu Gatot.”Tambah Aiptu Gatot, memang selama ini ibu korban yang bernama rusmini kerja menjadi TKW Ke Hongkong itu pun udah 8 tahun belum pernah pulang ke banyuwangi.
Merasa kasihan sama korban Kepala dusun dan guru SDN sekitar jam 1 siang pada hari selasa (10/11) kemrin telah melaporkan ke polsek bangorejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.
Setelah ada laporan dari kepala Dusun, aparat kepulisian polsek bangorejo sekira jam 8 malam mendatangai rumah tersangka Tuginianto, dan langsung mengamankan tersangka dan ditahan mapolsek Bangorejo.
Dengan kejadian ini, korban langsung di lakukan visum ke Puskesmas Desa kebondalm, kecamatan bangorejo, Tapi hasil visum korban masih penangan dokter. Dengan hasil penyidikan dari saksi-saksi. Salah satu korban, guru dan kepala dusun tersebut, sudah menguatkan bukti-bukti yang di lakukan tersangka pencabulan itu. Biar tersangka mengelak dan tidak mengakui perbuatannya, tetapi korban telah mengakui sendiri yang melakukan ayak kandungnya sendiri. Dan Tersangka dijerat UU pelindungan anak. “kata Aiptu Gatot. (din)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger