Bangunan Bermasalah Tanpa IMB Kian Marak Dikelurahan Sukasari Kecamatan Tangerang
TANGERANG-AWDI NEWS-Maraknya bangunan bermasalah diwilayah Kelurahan sukasari,Kecamatan Tangerang,Kota Tangerang, bukan hal yang asing lagi, bahkan kini bisa dikatakan sudah diambang batas toleransi. Bangunan yang tidak mempunyai IMB maupun yang melanggar IMB sangat mudah ditemui di lapangan, termasuk di Samping kafe 88 dekan GOR Tangerang,Persin didepan Rumah Makan Pondok selerah di Jalan A.Damyati No.18 / RT.05/RW.06 Kelurahan Sukasari,Kecamatan Tangerang.
Sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) No. 7 tahun 2001, bangunan yang tidak memiliki IMB harus dibongkar. sepertinya sudah tidak dianggap lagi sebagai untuk pedoman terhadap kenerja BPMPT dan Satpol PP Kota Tangerang. Itu sebabnya beredar kabar maraknya bangunan bermasalah terjadi karena oknum pejabat yang kong kalikong dengan pemilik bangunan. Bangunan bermasalah pun akhirnya amana-aman saja, seolah tanpa ada masalah.
Kenyataan ini dapat dibuktikan di lapangan, seperti bangunan yang terdapat diSamping kafe 88 dekan GOR Tangerang,Persin didepan Rumah Makan Pondok selerah di Jalan A.Damyati No18 / RT.05/RW.06 Kelurahan Sukasari,Kecamatan Tangerang. yang berdiri dua lantai tanpa IMB.bangunan tersebut sudah berjalan hampir sekitar 75 persen selesai.
Celakannya, ternyata bangunan bermasalah bertepatan di Jalan Umum yang biasa dilewatin para pejabat daerah tersebut tidak tersentu hukum sedikitpun. Bahkan, disetiap daearh kelurahan Sukasari Kecamatan Tangerang bisa ditemui bangunan-bangunan yang bermasalah tampa IMB .
Seharus'y pemerinta daerah melaluin BPMPT dan Satpol PP Kota Tangerang bertindak Tegas dan Transparan Dengan adanya bangunan-bangunan Ilegal Tampa IMB yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut.dan Sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) No. 7 tahun 2001, bangunan yang tidak memiliki IMB harus dibongkar. (Zecky/abidin/andani suryadi,TIM RED LSM IPAB)
Posting Komentar