Home » , » Pembangunan Kolam Renang, Gunung Serawet, Dihentikan Satpol PP Banyuwangi

Pembangunan Kolam Renang, Gunung Serawet, Dihentikan Satpol PP Banyuwangi

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Selasa, 17 November 2015 | 22.17

Pembangunan Kolam Renang, Gunung Serawet, Dihentikan Satpol PP Banyuwangi

Banyuwangi, Awdionline.com - Kolam renang di lereng gunung serawet Desa Kebondalem, kecamatan Bangorejo, diduga elegal telah mendapat surat teguran dari Satuan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi. Selasa (17/11).
Menurut Kasi Satpol PP kecamatan Bangorejo, Sujono SH, menerangankan ke Duta, bahwa Satpol PP kabupaten Banyuwangi, menindaklanjuti surat camat bangorejo pada bulan yang lalu.
Menindaklanjuti surat camat bangorejo tanggal 14 september tahun 2015 nomer 300/2973/429.516/2015, dengan perihal laporan penertipan bangunan. “ujar kasi Satpol PP kecamatan Bangorejo.Sujono SH.
Sujono SH, menambahkan Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan pada hari senen kemarin 2015, oleh satuan polisi pamong praja Kabupaten Banyuwangi. Bahwa bangunan Kolam renang nilik H.Ir Mujiardi yang berlokasi di lereng bagian seletan gunung serawet yang ada di dusun kebonrejo, Desa kebondalem, kecamatan Bangorejo, ilegal.
Apa lagi pemilik Bangunan Kolam renang juga belum memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB), HO dan  ijin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT),  dari bupati Banyuwangi, Kantor Badan pelayanan perijinan terpadu  (BPPT) Kabupaten banyuwangi
Sehubungan dengan hal ini tersebut  diperintahkan kepada pemilik kolam renang untuk segera menghentikan  kegiatan pembangunan, apabila pemilik masih meneruskan dan tidak mengindahkan teguran kami, maka satuan satpol PP kabupaten banyuwangi bersama Tim terkait akan melakukan penghentian cara paksa dan penyegelan lokasi bangunan kolam renang. “tegas Sujono SH.
Ketika dikonfitmasi  Petugas Penindakan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Refai SH, menegaskan bahwa pembangunan Kolam  Renang yang ada di lereng Gunung Serawet di Desa Kebondalem, kecamatan Bangorejo,  surat teguran  sudah dilayangkan ke kantor kecamatan Bangorejo dan juga surat juga dilayangkan ke pemilik Kolam Renang Mujiardi.
Surat teguran dari kantor satpol PP Kabupaten Banyuwangi, menghimbau kepada pemilik bangunan Kolam renang di hentikan, karena pembangunan kolam renang bulum ada perijinan dari pemerintah kabupaten Banyuwangi.” Semua ini agar pemilik kolam renang mengurusi Ijin mendirIkan bangunan (IMB), HO, BPPT Banyuwangi.
Dan kalau pemilik bangunan kolam renang sebelum mengurusi perijinan, tapi masih memaksa mendirikan bangunan kolam renang segera akan kita tutup dan kita segeel di lokasi Bangunan tersebut. “ujar Refai SH. (din)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger