Pembangunan Kolam Renang, Gunung Serawet, Dihentikan Satpol PP Banyuwangi
Banyuwangi, Awdionline.com - Kolam renang di lereng gunung serawet Desa Kebondalem, kecamatan Bangorejo, diduga elegal telah mendapat surat teguran dari Satuan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi. Selasa (17/11).
Menurut Kasi Satpol PP kecamatan Bangorejo, Sujono SH, menerangankan ke Duta, bahwa Satpol PP kabupaten Banyuwangi, menindaklanjuti surat camat bangorejo pada bulan yang lalu.
Menindaklanjuti surat camat bangorejo tanggal 14 september tahun 2015 nomer 300/2973/429.516/2015, dengan perihal laporan penertipan bangunan. “ujar kasi Satpol PP kecamatan Bangorejo.Sujono SH.
Sujono SH, menambahkan Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan pada hari senen kemarin 2015, oleh satuan polisi pamong praja Kabupaten Banyuwangi. Bahwa bangunan Kolam renang nilik H.Ir Mujiardi yang berlokasi di lereng bagian seletan gunung serawet yang ada di dusun kebonrejo, Desa kebondalem, kecamatan Bangorejo, ilegal.
Apa lagi pemilik Bangunan Kolam renang juga belum memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB), HO dan ijin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT), dari bupati Banyuwangi, Kantor Badan pelayanan perijinan terpadu (BPPT) Kabupaten banyuwangi
Sehubungan dengan hal ini tersebut diperintahkan kepada pemilik kolam renang untuk segera menghentikan kegiatan pembangunan, apabila pemilik masih meneruskan dan tidak mengindahkan teguran kami, maka satuan satpol PP kabupaten banyuwangi bersama Tim terkait akan melakukan penghentian cara paksa dan penyegelan lokasi bangunan kolam renang. “tegas Sujono SH.
Ketika dikonfitmasi Petugas Penindakan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Refai SH, menegaskan bahwa pembangunan Kolam Renang yang ada di lereng Gunung Serawet di Desa Kebondalem, kecamatan Bangorejo, surat teguran sudah dilayangkan ke kantor kecamatan Bangorejo dan juga surat juga dilayangkan ke pemilik Kolam Renang Mujiardi.
Surat teguran dari kantor satpol PP Kabupaten Banyuwangi, menghimbau kepada pemilik bangunan Kolam renang di hentikan, karena pembangunan kolam renang bulum ada perijinan dari pemerintah kabupaten Banyuwangi.” Semua ini agar pemilik kolam renang mengurusi Ijin mendirIkan bangunan (IMB), HO, BPPT Banyuwangi.
Dan kalau pemilik bangunan kolam renang sebelum mengurusi perijinan, tapi masih memaksa mendirikan bangunan kolam renang segera akan kita tutup dan kita segeel di lokasi Bangunan tersebut. “ujar Refai SH. (din)
Posting Komentar