POLSEK DRIYOREJO DAMPINGI MUSPIKA GELAR OPERASI YUSTISI
Gresik,AWDI online - Mengantisipasi keamanan dan ketertiban wilayah hukum Polsek Driyorejo, Muspika Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik jumat ( 06/11 ) mengadakan operasi yustisi yang digelar bersama Jajaran Koramil,Polsek, Satpol PP, Linmas dan Perangkat Desa setempat.
Mengingat wilayah Kecamatan Driyorejo merupakan wilayah industry, tidak menutup kemungkinan terjadi banyak pelanggaran hukum baik pidana atapun a sosila di wilayah ini karena banyak warga pendatang dari luar daerah yang sedang mengadu nasip mencari nafkah di perusahaan perusahaan sekitar Kecamatan Driyorejo. Sasaran operasi kali ini di dua Desa yang di mungkinkan banyak penyimpangan pelanggaran ketertiban karena di dua wilayah Desa ini mempunyai aset perusahaan perusahaan besar yang mempunyai banyak karyawan yaitu Desa Driyorejo dan Desa Krikilan .
Polsek Driyorejo di bawah komando Ipda Pariyana dampingi Muspika Kecamatan Driyorejo sebelum melaksanakan tugas operasi memberikan breafing bersama Jajaran petugas operasi gabungan sistim operasi selesai jam 21.30 bbwi terbagi dua regu gabungan menyisir rumah –rumah kost ke arah Barat dan ke Timur dari balai Desa Driyorejo.
Regu petugas gabungan yang mengarah ke Timur dari Balai Desa Driyorejo menyisir ke rumah kos milik St Halimah RT 02/ RW 01 Desa Driyorejo Kecamatan Driyorejo. Rumah kost milik St Halimah di temukan beberapa pelanggaran ketertiban , Ina Agustin warga Demak Jaya 10/32 tidak bisa menunjukkan KTP ( identitas diri ), Angga Rahmatulloh dsn Kepuh Pendem RT 01 RW 05 sd wareh berduaan dengan lawan jenis dalam satu kamar ( status belum suami istri ), Kiki Mayasah sd bronto RT07 RW 05 Kesamben berduaan dengan lawan jenis dalam satu kamar ( status belum suami istri ), Yudi Sasmito dsn Dringgo RT 08 RW 06 Wonotirto berduaan dengan lawan jenis dalam satu kamar ( status belum menikah ), Prahara Putra Bahari Karangsari RT 04 RW 01 Blimbingsari Sooko Mojokerto berduaan dengan lawan jenis dalam kamar ( Status belum menikah ). Pelanggaran ini didata di tempat masing masing pelanggaran dan kemudian dua pasangan lain jenis di bawa ke balai desa Driyorejo di dampingi yang diberi wewenang mengelolah rumah kost untuk diberikan pembinaan .
Pengarahan dari jajaran Kepolisian yang disampaikan Iptu Pariyani di Balai Desa Driyorejo pada pemilik kost bahwasannya perlu rumah kost milik St Halimah ini di buatkan ruang kusus penerimaan tamu, sehingga tidak etis kalao ada tamu lawan jenis masuk dalam satu kamar untuk bertamu, berdasar alasan mereka yang terjaring operasi gabungan ini mereka beralasan hanya bertamu. Dan berikut permintaan ketua RT setempat meminta pada pemilik kost kalao ada tamu asing 3 kali 24 jam haruslah di laporkan ke RT setempat. Bbh
Posting Komentar