Written By Kantor Berita AWDI Pers on Senin, 30 November 2015 | 22.58

PU Fraksi Terhadap Dua Raperda Eksekutif Tentang Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Perpustakaan Serta Raperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

“Tanggapan Eksekutif Terhaadap PU Fraksi Terhadap 2 Raperda, Pengeloalaan Dan Penyelenggaraan Perpustakaan Dan Kearsipan”

Banyuwangi, AWDI Online.com  Tahun 2015 ini Tujuh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, sampaikan Pemandangan Umum (PU) terhadap diajukannya 2 Raperda dari eksekutif tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan,dalam agenda rapat paripurna DPRD Banyuwangi,Senin (19/11/2015). Rapat paripurna yang dipimpin Ke  Wakil Ketua DPRD, HM Joni Subagio,SH.MH, juga hadir PJ Bupati , Drs. Zarkasi,M.Si, Sekretaris Daerah, jajaran Kepala SKPD Pemkab. Banyuwangi, Camat, dan Kepala Desa.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Nomor. 1 Tahun 2014 tentang Tata tertib DPRD, fraksi-fraksi diberi kesempatan untuk memberikan Pemandangan Umumnya terhadap 2 raperda dari eksekutif yakni tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yang telah disampaikan oleh PJ Bupati Banyuwangi.
Selanjutnya Penjabat Bupati Banyuwangi, Drs Zarkasi, Msi, Jumat pagi (20/11) menyampaikan tanggapannya atas pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi DPRD terhadap diajukannya 2 rancangan peraturan daerah (Raperda) di ruang rapat paripurna DPRD Banyuwangi. Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Zarkasi mengatakan, pihak eksekutif sangat berterima kasih atas dukungan dan apresiasi positif para anggota dewan. Terkait Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, Pj Bupati tersebut menyampaikan tanggapannya terhadap masukan masing-masing fraksi. Diantaranya dari Fraksi Partai Demokrat yang berharap dimasukkan  materi tentang standar koleksi dan sarana prasarana dalam Raperda tersebut. “Kami menyetujui usulan tersebut, tapi kami lebih sependapat kalau dimasukkan pada materi Peraturan Bupati,” ujar Zarkasi. Sedangkan untuk pengaturan tentang penyelenggaraan dan tenaga perpustakaan telah masuk dalam materi Raperda walau pun masih perlu penyempurnaan.
Terhadap pendapat fraksi agar materi Raperda disempurnakan dengan  mengacu peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2014, eksekutif sependapat. Sedangkan terhadap usulan fraksi yang mengharapkan pelayanan perpustakaan dilakukan secara elektronik, Zarkasi menjelaskan, selama ini Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Banyuwangi telah melakukan pelayanan secara elektronik yang berupa program Inlis. Yaitu program yang mengatur tentang otomatisasi perpustakaan dan membantu dalam pembentukan katalog elektronik.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, sepenuhnya eksekutif memberikan apresiasinya terhadap pembentukan raperda tersebut. “Kami berharap, Raperda ini segera menjadi Perda agar bisa menjadi keterikatan yang utuh antar lembaga antar SKPD terhadap pengelolaan kearsipan,” pungkas Zarkasi dalam rapat paripurna tersebut. (Humas DPRD / Djoni)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger