Home » , » Tambang Emas Ilegal

Tambang Emas Ilegal

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 18 November 2015 | 09.58

Tambang Emas Ilegal di Sugai Abu Kecamatan Ilir Gumanti dan Nagari Kipek Air Luo kecamatan Payung Sakaki Kabupaten Solok Dikeruk terus Aparat Terkait tutup Mata

Solok AWDI.com - Tambang emas liar di sepanjang kali  Sungai Abu Kecamatan Ilir Gumanti dan Nagari Kipek Air Luo kecamatan Payung sakaki Kabupaten Solok sudah lama di Dua kecamatan ini lama beroperasi Namun aparat terkait di duga tidak berusaha menindak para penambang liar tersebut , ini di indikasikan adanya permainan tidak sehat antara penambang liar dengan aparat terkait yang bersentuhan lansung dengan tambang emas illegal ini.saat ini sudah sangat banyak di keruk  para penambangilegal  di keedua lahan ini mengeruk kekayaan Bumi ini untuk kekayaan pribadi tidak masuk ke devisa Negara namun aparat diam diri ada apa kata wali Nagari Sungai Abu Fitri Oktavia dan kepala kerapatan Adat nagari Rasuli bahwa mengenai tambang Emas Ilegal ini kami sudah mengadukan ke Bupati Solok Dan Gubenur Serta Kapolres Solok Dan Kapolda Sumbar untuk segera Menutupnya Namun sampai saat ini tidak ada juga ditanggapi.Munkin semua aparat tersebut di duga telah menerima suap, tandas merekaKabupaten Solok Selatan seperti menemui jalan buntu.
Aktivitas tambang emas liar di kedua wilayah itersebut  masih  meng¬gurita dan telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem. Ini di ungkapkan oleh Ketua Korwil LSM Gerhana Sumbar Jhoni Hermanto,menurutnya
Hal ini mengakibatkan ter¬jadinya gerusan pada palung dan tebing sungai dan memicu ke¬rusakan pa¬da te¬bing sungai, se¬di¬mentasi yang tinggi serta me¬nye¬babkan tercemarnya kua¬litas air. Di samping itu akan terjadi perubahan besar-besaran pada bentuk dan uku¬ran, sifat, jenis dan perilaku sungai dengan segala aspek dinamika yang saling terkait dengan lingkungan di sekitarnya.
Untuk mengantisipasi agar kon¬disinya tidak se¬makin pa¬rah,  juga, untuk men¬cegah berlanjutnya ancaman atas keberadaan pencemaran lingkungan maka secepatnya pemerintah dan aparat terkait mencari solusinya atau segera menutup tambang emas illegal tersebut.
Warga  resah terhadap dampak Penambanga Emas Tanpa Izin (PETI) yang beraksi menggunakan alat berat jenis excavator di wilayah . Pasalnya, beberapa bulan belakangan air  bisa cukup bersih dan dapat digunakan untuk mandi dan dijadikan air minum oleh warga, kini  tercemari oleh limbah dari dampak penambangan tersebut dan warga yang setuju degan keberadaan tambang emas tersebt meminta kepada LSM GERHANA agar menyampaikan aspirasinya kepada aparat terkait untuk segera menghentikan kegiatan di ke dua tambag emas tersebut tandas Jhoni Hermanto.
Padahal kita tahu seharusnya pemerintah daerah segera menutup tambang Emas tersebut karna sudah jelas di atur dalam undang undang dan bagi penambang liar sudah jelas sangsinya dengan sangsi Para penambang Emas Ilegal ( illegal minning) akan diancam Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman kurangan 10 tahun penjara dan denda 10 miliar.
Hingga kini, kasus illegal minning masih menjadi per¬soa¬lan pelik di Sumbar. Kabupaten Solok, persoalan tambang emas. Hingga kini, mas¬ya¬rakat kedua daerah ter¬sebut sudah sangat meresahkan sebagian Masarakat..
Jhoni Hermanto Ketua Korwil LSM Gerhana Menjelaskan Saat Dimintai Komentarnya Terkait Tambang Emas Ilegal ini  menjelaskan, dalam ketentuan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, kawasan hutan juga termasuk sungai yang berada di sekitarnya tanpa pengecualian.
"Walaupun para penambang tersebut melakukan aktivitas pertambangan di daerah aliran sungai (DAS) tetapi jika berada di kawasan hutan mereka juga harus mengurus izin pinjam pakai," terangnya.
Dalam pasal 1 ayat 2 Undang-undang 41 Tahun 1999, imbuh dia, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Dari pengertian pasal itu, jelas dia lembih lanjut, semua yang ada di sekitarnya termasuk sungai merupakan kawasan hutan tanpa pengecualian.
"Jika ada yang sudah melakukan aktivitas pertambangan, itu sudah ilegal karena menyalahi aturan yang ada," sebutnya.
Maka dari itu Jhoni Hermanto selaku Aktifis dari LSM GERHANA menghimbau kepada pemerintah Kabupaten Solok untuk segera menutup Kedua tambang Emas tersebut atau menlegalkan, sebab kalau tidak di tutup maka kekayaan Negara di Kabupaten Solok ini terus di gerogoti oleh oknum oknum yang mencari keuntungan pribadi dan kelompok, atau segera melegalkan agar menambah PAD Kabupaten Solok. (J.Hendri)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger