Home » , » BARESKRIM MABES POLRI & KPK

BARESKRIM MABES POLRI & KPK

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 29 Januari 2016 | 20.40

BARESKRIM MABES POLRI & KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Didesak Segera Melakukan Pengecekan Sengketa Tanah Kelurahan Sobo Kec. Banyuwangi Di Kab.Banyuwangi

“Oknum Hakim Di Pengadilan Negeri Banyuwangi & Oknum Hakim Di Pengadilan Tinggi Jatim Dipertanyakan Kinerjanya, Apakah Sudah Sesuai Dengan Visi & Misi Badan Peradilan ?”


Banyuwangi, AWDI Online.com Tahun 2016 ini kinerja Oknum Hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi dan Oknum Pengadilan Tinggi Surabaya dipertanyakan, Apakah sudah sesuai dengan Visi dan Misi Badan Peradilan yang dikeluarkan dari MA (Mahkamah Agung) ? Menindak lanjuti berita Online edisi kemarin, yang mana Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2015 kemarin, masih ada sengketa tanah di Kab.Banyuwangi yang di Sinyalir belum ada hasil yang pasti dan masih ada Pejabat Tinggi Negara (Hakim) bersama rekan-rekanya dan Dugaan sementara kinerja Hakim dengan cara Berkongkalikong / Bersekongkol dengan pihak-pihak tertentu.
Informasi diterima oleh wartawan AWDI Online dan wartawan BIDIK Nasional juga LSM FORMAT (Forum 5 Maret) Divisi Humas Banyuwangi mendapatkan pengaduan/informasi dari sumber berita warga Kelurahan Kebalenan bernama H.Abdillah beralamat Jl.Tunggul Ametung No.48 E Kec.Banyuwangi Kab.Banyuwangi. Saudara H.Abdillah saat dikonfirmasi oleh wartawan ini menjelaskan “Kami merasa di Dholimi oleh Oknum Hakim pada saat Kami meminta pertolongan serta mengajukan gugatan terkait sengketa tanah di kelurahan Sobo kecamatan Banyuwangi, yang pada saat itu surat permohonan gugatan sengketa tanah milik Kami sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, dan ke Pengadilan Tinggi Surabaya sehingga sampai tahun 2015 kemarin tidak ada penyelesaian yang pasti secara Hukum dan Terkesan Sepihak dari pihak Pengadilan Negeri Banyuwangi, dan Kami sudah membuat surat permohonan kepada Mahkamah Agung (MA), MenKumHam, Komisi Yudisial serta Pejabat Tinggi Negara” jelasnya pada wartawan ini. (25/01/2016)
Saudara H.Abdillah menambahkan untuk bukti-bukti berupa Petok Tanah (Tanda Perdaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia) dan para Saksi serta Surat Peryataan dari saudaranya bernama Mohamad Usrik yang isinya dari Surat Peryataan tersebut menyatakan untuk H.Abdillah dkk adalah anak dari H.Asmuni dan Hj.Supiyah, untuk tanah di kelurahan Sobo Banyuwangi yang menjadi Obyek sengketa I dan II adalah Harta Warisan orang tua yakni Alm.H.Asmuni dan Hj.Supiyah, sedangkan saudara Mohamad Usrik tidak pernah jual bebas tanah sengketa I kepada Satrawi tetapi hanya sewa selama 15 garapan senilai Rp.150.000,- , saudara Mohamad Usrik pernah diperiksa Polres Banyuwangi terkait masalah tanah tersebut dengan Tersangka Satrawi dkk atas Dugaan pemalsuan surat, dan saudara Mohamad Usrik tidak pernah tanda tangan kwitansi Jual Beli tanah sengketa, karena kalau ada bukti Kwitansi berarti tanda tangan saudara Mohamad Usrik dipalsukan dan akan saya tuntut sesuai Hukum. Untuk saudara Mohamad Usrik pernah menandatangani kertas kosong yg waktu itu menurut Satrawi untuk menguatkan sewa garapan tanah tersebut, Bukan untuk jual bebas. Keteranga tersebut diatas sama persis dengan penjelasan saudara  Mohamad Usrik dihadapan Penyidik Polres Banyuwangi Tahun 2000 ketika menjadi saksi dalam kasus Pemalsuan Surat pasal 263 (1) (2) sub 266 (1) (2) jo pasal 55 jo pasal 65 KUHP dengan Tersangka Satrawi yakni suami tergugat I , dkk. Saudara Mohamad Usrik tidak pernah tanda tangan kwitansi dalam urusan sewa garapan sawah obyek sengketa, sehingga karenanya saudara Mohamad Usrik menolak keras kalau ada orang mengatakan punya kwitansi, dan kalau pihak Satrawi menyodorkan kwitansi dalam sidang yang berisi tanda tangan saudara Mohamad Usrik, maka itu pasti Palsu atau tanda tangan saudara Mohamad Usrik dipalsukan , karena yang ditanda tangani oleh saudara Mohamad Usrik hanya kertas kosong bukan kwitansi. Sedangkan Surat Pernyataan ber meterai 6000 dibuat dikelurahan Melayu Barito Utara karena alamat saudara Mohamad Usrik Jl. Ronggolawe RT.02/RW.VIII, Kelurahan Melayu, Kec. Teweh Tengah, Barito Utara, dan diketahui oleh Kepala Kelurahan Melayu Radiansyah.SE.MP pada tanggal 05 Pebruari 2010 saat membuat Surat Pernyataan dikantor Kelurahan Melayu, Barito Utara. Untuk tembusan surat Permohonan saudara Mohamad Usrik , tembusannya pertama para penggugat Cq H.Abdillah cs Jl.Tunggul Ametung Banyuwangi , tembusan yang kedua para penggugat Cq Ny.Satrawi Jl.Adi Sucipto 16 Banyuwangi.
Tepatnya hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekira pukul 15.00 wib, Wartawan AWDI Online dan Wartawan BIDIK Nasional menemui Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi dan ditemui oleh Hakim Saudara Heru Setiyadi,SH saat dikonfirmasi menjelaskan “ Kami tidak tahu permasalahan sengketa tanah Kelurahan Sobo karena Kami belum dinas di Pengadilan Negeri Banyuwangi mas, untuk Visi & Misi kinerjanya Hakim sesuai dari MAHKAMAH AGUNG “ Jelasnya dikantor Pengadilan Negeri Banyuwangi. Sedangkan Ketua Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi Saudara H. Bakri, Mhum belum bisa ditemui oleh Wartawan ini .
Kami Pemerhati selaku Waset DPC AWDI Banyuwangi dan LSM FORMAT Banyuwangi meminta segera untuk Bareskrim Mabes Polri dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Komisi Yudisal (KY) serta MA (Mahkamah Agung) untuk ikut Berempati membantu serta mengecek kebenaranya di Kabupaten Banyuwangi. Hingga berita ini diterima kemeja redaksi Jakarta Barat, wartawan ini belum bisa mengkonfirmasi di Pengadilan Negeri Banyuwangi dan Pengadilan Tinggi Surabaya Jatim, dan TIM wartawan AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) masih memantau perkembangan lebih lanjut. (Djoni/TIM)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger