Warga Bali Simpan Sabu dan Ekstasi dalam Mobil
Banyuwangi – AWDI online.com Pecatan TNI asal Perum BTN Senapahan No.66 Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, Raden Kristiawan Cahyo Nugroho (35), dibekuk aparat Satnarkoba Polres Banyuwangi karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu. Lokasi penangkapan berlangsung di Jalan PB Sudirman depan Konter WTC di Dusun Yosowinangun, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran.
Penangkapan itu berlangsung sekitar pukul 04.30 WIB, Rabu (13/1/2016) pagi. Saat diamankan pelaku tengah mengendarai mobil Toyota Agya warna putih nopol DK 1451 FO. Kabarnya pelaku bersama seorang wanita.
Penggeledahan yang dilakukan aparat berhasil menemukan barang bukti
3 paket sabu berat 6,87 gram, 4 butir ekstasi, satu Hp Nokia dan block note. Semua barang bukti itu telah disita aparat sebagai barang bukti termasuk mobil yang dikendarai pelaku.
Menurut Kasatnarkoba Polres Banyuwangi AKP Agung Setya Budi, tersangka baru saja pulang dari Mojokerto usai menjalani transaksi sabu dengan pemasok berinisial RD. Transaksi itu digelar di tol Mojokerto.
“Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak memiliki, menyimpan, menjual dan membeli narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2), subsider pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya bisa 12 tahun penjara,” terangnya.
Sementara, teman wanita tersangka dikenakan wajib lapor. Sejauh ini penyelidikan polisi belum menemukan indikasi keterlibatan wanita itu. (HUMAS POLRES /Djoni)
Posting Komentar