Home » , , » BANDAR SHABU, 6 KILOGRAM

BANDAR SHABU, 6 KILOGRAM

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 13 Februari 2016 | 21.36

BANDAR SHABU, 6 KILOGRAM LINTAS PROVINSI DISIDANGKAN PENGADILAN NEGERI NEGERI (PN) BANJARAMASIN

Banjarmasin, Awdi News (3/2),Rabu Sidang lanjutan Huasein Ali Bin Talib pemilik shabu-shabu seberat 6,2 kilogram digelar Pengadilan Negeri (PN) kamis (4/2) kemarian, Pengadilan yang sama kembali menyindangkan pemilik shabu - sabu bernama Bondi Sanitra alias Bagas dengan barang bukti  lebih besar yaitu 6,16 kilogram dan 1150 ekstasi.

Untuk perkara Husein Ali yang juga melibatkan tersangka yang melibatkan Om dari isteri keduanya yang bernama Julian dalam sidang yang dipimpin Hakin Ketua, Soedjamiko, SH, MH didampingi dua Hakim anggota Gatot Sarwadi, SH dan Purjana, SH,M.

Dihari yang sama, menghadirkan kedua terdakwa membacakan berita acara pemeriksan perkara yang  melibatkan supir taksi travel saat penangkapan pelaku serta isteri terdakwa Husein pada proses sidang yang sempat tertunda tiga kali itu, pelaku lebih banyak mengakui barang bukti tersebut merupakan milikinya.

Atas fakta yang terungkap dalam sidang Jaksa (JPU) M. Agus, SH  terdakwa didampingi Penasihat Hukum dari(LKHB) Universitas Lambung Mangkurat , Iin ,SH dan rekan. Ketua Majeles Hakim ,memutuskan sidang ditunda Rabu(10/2)  pekan depan Jaksa JPU. Sidang dilanjutkan perkara Bondi Sanitra alias Bobon Bagas dengan pemilikan shabu sebanyak 6,16 kilogram shabu, serta 1,150 butir ekstasi hari Kamis (4/2), menghadirkan dua saksi dari Polda kalsel Rahmadi Jaya dan John v sirat ,dalam keterangan kedua saksi mengatakan tertangkapnya terdakwa setelah pihaknya menerima laporan dari online ada transaksi shabu-shabu .

Setelah kami telusuri terdakwa kami tangkap dirumahnya Jalan A Yani km 13 perumahan Anugerah Dian Regency Jalur Anugrah Rezeki 111 No 11 tanpa perlawanan "kedua saksi dihadapan Majelis Hakim PN Banjarmasin yang di Ketuai Afandi Widarijanto, SH dan Jaksa (JPU) A Wahit, SH.
Sementara dalam sidang pengakuanya terdakwa dipersidangan mengatakan, barang tersebut semuanya milik Amang Genjol, yang dititipkan kepada saya.

Caranya, disuruh mengambil barang disalah satu tenpat ,kemudian menunggu perintah via ponsel untuk mengantarkan barang itu lagi", katanya, Bondi yang sebelumnya sudah pernah dihukum perkara yang sama.

Dalam persidangan terungkap,terdakwa Bondi Senitra alias Bobon ,alias Bagas yang ditangkap. Dirnarkoba Polda Kalsel (1/9) 2015 pukul 15.00 Wita tersebut, memiliki tiga (KTP). Bondi Sanitra, Agus Laksono dan Bachtra Saputra dan paspor tersebut sering dipakai, berpergian ke Malaysia.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal (18/02) 2016 dengan agenda tuntutan JPU, yang kini masih menunggu Rintut dari keJaksaan Agung RI. Akibat perbuatan terdakwa tersebut JPU mendakwa, terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal-132 ayat 1 jo pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 132 ayat 1 jo pasal 137 ayat 1 huruf a UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.  (Sirajudin)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger