KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) & Bareskrim Mabes Polri Diminta Segera Mengusut Oknum Hakim, Oknum BPN & Oknum Mahkamah Agung
“Terkait Putusan Majelis Hakim Peradilan & PK ( Peninjauan Kembali ) Diduga Bodong”
Banyuwangi, AWDI Online.com Menindak Lanjuti Berita edisi kemarin Wartawan AWDI Online juga Wartawan BIDIK Nasional mendatangi Kantor BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) hari ini jumat (19/02/2016) untuk mengkonfirmasi kepada KAKAN BPN Banyuwangi saudara Haryono akan tetapi menurut beberapa stafnya untuk KAKAN (Kepala kantor) BPN Agraria Saudara HARYONO Sedang Rapat di kantor BPN RI , maksud dan tujuan Wartawan ini untuk mengkonfirmasi penerbitan Sertifikat tanah dan kepemilikan Petok tanah sawah yang berkaitan dengan Sengketa Tanah sawah di Kelurahan Sobo Kec.Banyuwangi Kab.Banyuwangi. Menurut Sumber berita H.ABDILLAH bahwasanya dirinya mempunyai bukti Petok Tanah Sawah Asli sedangkan pihak Satrawi (Alm) punya Sertifikat yang di keluarkan dari BPN Agraria Banyuwangi , sedangkan Sertifikat Satrawi (Alm) yang sekarang di pegang oleh istrinya dan anaknya, Ada apa ini ? Bagaimana kinerjanya BPN Agraria Apa sudah Benar sesuai Prosedur yang di Tetapkan ? Bagaimanakah dengan UU No 5 tahun 1960 Tentang “Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria“ ?
Saudara ABDILLAH menambahkan bahwa PK (Peninjauan Kembali) yang di berikan pada dirinya dari pemberian Oknum BPN Agraria Banyuwangi Diduga BODONG tahun 2008 yang lalu, sedangkan Putusan PK dari Mahkamah Agung Diduga juga BODONG. Dari pengamatan Wartawan ini untuk Berkas PK Diduga Kuat ada Konspirasi/ Berkongkalikong antara Oknum BPN Agraria , Oknum Hakim dan Oknum Mahkamah Agung. Kami Pemerhati selaku Wasek DPC AWDI Banyuwangi dan Kabiro BIDIK Nasional Banyuwangi serta LSM FORMAT ( Forum 5 Maret ) Divisi Humas meminta kepada KPK dan Bareskrim Mabes Polri untuk segera Mengusut Oknum-Oknum yang terlibat di Permasalahan Sengketa tanah Sawah di Kelurahan Sobo Kec.Banyuwangi Kab. Banyuwangi. Sebelumnya berita kemarin berawal mulai Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2015 kemarin, masih ada sengketa tanah di Kab.Banyuwangi yang di SINYALIR belum ada hasil yang pasti dan masih ada Pejabat Tinggi Negara (Hakim) bersama rekan-rekanya dan DIDUGA sementara kinerja Hakim dengan cara Berkongkalikong / Bersekongkol dengan pihak-pihak tertentu.
Informasi diterima oleh wartawan BIDIK Nasional juga LSM FORMAT (Forum 5 Maret) Divisi Humas Banyuwangi mendapatkan pengaduan/informasi dari sumber berita warga Kelurahan Kebalenan bernama H.Abdillah beralamat Jl.Tunggul Ametung No.48 E Kec.Banyuwangi Kab.Banyuwangi. Saudara H.Abdillah saat dikonfirmasi oleh wartawan ini menjelaskan “Kami merasa di Dholimi oleh Oknum Hakim pada saat Kami meminta pertolongan serta mengajukan gugatan terkait sengketa tanah di kelurahan Sobo kecamatan Banyuwangi, yang pada saat itu surat permohonan gugatan sengketa tanah milik Kami sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, dan ke Pengadilan Tinggi Surabaya sehingga sampai tahun 2015 kemarin tidak ada penyelesaian yang pasti secara Hukum dan Terkesan Sepihak dari pihak Pengadilan Negeri Banyuwangi, dan Kami sudah membuat surat permohonan kepada Mahkamah Agung (MA), MenKumHam, Komisi Yudisial serta Pejabat Tinggi Negara” jelasnya pada wartawan ini. (25/01/2016)
Saudara H.Abdillah menambahkan untuk bukti-bukti berupa Petok Tanah (Tanda Perdaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia) dan para Saksi serta Surat Peryataan dari saudaranya bernama Mohamad Usrik yang isinya dari Surat Peryataan tersebut menyatakan untuk H.Abdillah dkk adalah anak dari H.Asmuni dan Hj.Supiyah, untuk tanah di kelurahan Sobo Banyuwangi yang menjadi Obyek sengketa I dan II adalah Harta Warisan orang tua yakni Alm.H.Asmuni dan Hj.Supiyah, sedangkan saudara Mohamad Usrik tidak pernah jual bebas tanah sengketa I kepada Satrawi tetapi hanya sewa selama 15 garapan senilai Rp.150.000,- , saudara Mohamad Usrik pernah diperiksa Polres Banyuwangi terkait masalah tanah tersebut dengan Tersangka Satrawi dkk atas Dugaan pemalsuan surat, dan saudara Mohamad Usrik tidak pernah tanda tangan kwitansi Jual Beli tanah sengketa, karena kalau ada bukti Kwitansi berarti tanda tangan saudara Mohamad Usrik dipalsukan dan akan saya tuntut sesuai Hukum. Sedangkan Surat Pernyataan ber meterai 6000 dibuat dikelurahan Melayu Barito Utara karena alamat saudara Mohamad Usrik Jl. Ronggolawe RT.02/RW.VIII, Kelurahan Melayu, Kec. Teweh Tengah, Barito Utara, dan diketahui oleh Kepala Kelurahan Melayu Radiansyah.SE.MP pada saat membuat Surat Pernyataan dikantor Kelurahan Melayu, Barito Utara.
Sebelumnya Tahun 2016 ini kinerja Oknum Hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi dan Oknum Pengadilan Tinggi Surabaya dipertanyakan, Apakah sudah sesuai dengan Visi dan Misi Badan Peradilan yang dikeluarkan dari MA (Mahkamah Agung) ? Menindak lanjuti berita Online edisi kemarin, yang mana Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2015 kemarin, masih ada sengketa tanah di Kab.Banyuwangi yang di Sinyalir belum ada hasil yang pasti dan masih ada Pejabat Tinggi Negara (Hakim) bersama rekan-rekanya dan Dugaan sementara kinerja Hakim dengan cara Berkongkalikong / Bersekongkol dengan pihak-pihak tertentu.
Informasi yang diterima oleh wartawan Awdi Online juga LSM FORMAT (Forum 5 Maret) Divisi Humas Banyuwangi mendapatkan pengaduan/informasi dari sumber berita warga Kelurahan Kebalenan bernama H.Abdillah beralamat Jl.Tunggul Ametung No.48 E Kec.Banyuwangi Kab.Banyuwangi. Saudara H.Abdillah saat dikonfirmasi oleh wartawan ini menjelaskan “Kami merasa di Dholimi oleh Oknum Hakim pada saat Kami meminta pertolongan serta mengajukan gugatan terkait sengketa tanah di kelurahan Sobo kecamatan Banyuwangi, yang pada saat itu surat permohonan gugatan sengketa tanah milik Kami sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, dan ke Pengadilan Tinggi Surabaya sehingga sampai tahun 2015 kemarin tidak ada penyelesaian yang pasti secara Hukum dan Terkesan Sepihak dari pihak Pengadilan Negeri Banyuwangi, dan Kami sudah membuat surat permohonan kepada Mahkamah Agung (MA), MenKumHam, Komisi Yudisial serta Pejabat Tinggi Negara” jelasnya pada wartawan ini. (25/01/2016)
Saudara H.Abdillah menambahkan untuk bukti-bukti berupa Petok Tanah (Tanda Perdaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia) dan para Saksi serta Surat Peryataan dari saudaranya bernama Mohamad Usrik yang isinya dari Surat Peryataan tersebut menyatakan untuk H.Abdillah dkk adalah anak dari H.Asmuni dan Hj.Supiyah, untuk tanah di kelurahan Sobo Banyuwangi yang menjadi Obyek sengketa I dan II adalah Harta Warisan orang tua yakni Alm.H.Asmuni dan Hj.Supiyah, sedangkan saudara Mohamad Usrik tidak pernah jual bebas tanah sengketa I kepada Satrawi tetapi hanya sewa selama 15 garapan senilai Rp.150.000,- , saudara Mohamad Usrik pernah diperiksa Polres Banyuwangi terkait masalah tanah tersebut dengan Tersangka Satrawi dkk atas Dugaan pemalsuan surat, dan saudara Mohamad Usrik tidak pernah tanda tangan kwitansi Jual Beli tanah sengketa, karena kalau ada bukti Kwitansi berarti tanda tangan saudara Mohamad Usrik dipalsukan dan akan saya tuntut sesuai Hukum. Untuk saudara Mohamad Usrik pernah menandatangani kertas kosong yg waktu itu menurut Satrawi untuk menguatkan sewa garapan tanah tersebut, Bukan untuk jual bebas. Keteranga tersebut diatas sama persis dengan penjelasan saudara Mohamad Usrik dihadapan Penyidik Polres Banyuwangi Tahun 2000 ketika menjadi saksi dalam kasus Pemalsuan Surat pasal 263 (1) (2) sub 266 (1) (2) jo pasal 55 jo pasal 65 KUHP dengan Tersangka Satrawi yakni suami tergugat I , dkk. Saudara Mohamad Usrik tidak pernah tanda tangan kwitansi dalam urusan sewa garapan sawah obyek sengketa, sehingga karenanya saudara Mohamad Usrik menolak keras kalau ada orang mengatakan punya kwitansi, dan kalau pihak Satrawi menyodorkan kwitansi dalam sidang yang berisi tanda tangan saudara Mohamad Usrik, maka itu pasti Palsu atau tanda tangan saudara Mohamad Usrik dipalsukan , karena yang ditanda tangani oleh saudara Mohamad Usrik hanya kertas kosong bukan kwitansi.
Sedangkan Surat Pernyataan ber meterai 6000 dibuat dikelurahan Melayu Barito Utara karena alamat saudara Mohamad Usrik Jl. Ronggolawe RT.02/RW.VIII, Kelurahan Melayu, Kec. Teweh Tengah, Barito Utara, dan diketahui oleh Kepala Kelurahan Melayu Radiansyah.SE.MP pada tanggal 05 Pebruari 2010 saat membuat Surat Pernyataan dikantor Kelurahan Melayu, Barito Utara. Untuk tembusan surat Permohonan saudara Mohamad Usrik , tembusannya pertama para penggugat Cq H.Abdillah cs Jl.Tunggul Ametung Banyuwangi , tembusan yang kedua para penggugat Cq Ny.Satrawi Jl.Adi Sucipto 16 Banyuwangi.
Tepatnya hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekira pukul 15.00 wib, Wartawan AWDI Online dan Wartawan BIDIK Nasional menemui Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi dan ditemui oleh Hakim Saudara Heru Setiyadi,SH saat dikonfirmasi menjelaskan “ Kami tidak tahu permasalahan sengketa tanah Kelurahan Sobo karena Kami belum dinas di Pengadilan Negeri Banyuwangi mas, untuk Visi & Misi kinerjanya Hakim sesuai dari MAHKAMAH AGUNG “ Jelasnya dikantor Pengadilan Negeri Banyuwangi. Sedangkan Ketua Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi Saudara H. Bakri, Mhum belum bisa ditemui oleh Wartawan ini .
Dan Tahun 2016 ini di Kabupaten Banyuwangi, wartawan BIDIK NASIONAL mendapatkan informasi juga pengaduan dari warga Kelurahan Kebalenan Jl.Tunggul Ametung No.48 E Kec.Banyuwangi Kab.Banyuwangi yang mana sumber berita saudara H.Abdillah saat di konfirmasi menjelaskan “Kami merasa di Dolimi oleh oknum Hakim pada saat Kami meminta pertolongan terkait sengketa tanah, yang pada saat itu surat permohonan Kami sudah diajukan ke pengadilan Negeri Banyuwangi, sehingga tidak ada penyelesaian yang pasti dari pihak pengadilan Negeri Banyuwangi, dan Kami sudah membuat surat permohonan kepada Mahkamah Agung (MA), MenKumHam, Komisi Yudisial serta pejabat tinggi Negara “Jelasnya pada wartawan ini (23/01/2016)
Sumber berita saudara H.Abdillah menambahkan untuk Surat Permintaan Permohonan kepada Lembaga Tinggi Negara terkait Sengketa Tanah di Kelurahan Sobo Kec.Banyuwangi Kab.Banyuwangi Terkesan Sepihak untuk Penyelesaianya, bahkan saudara H.Abdillah merasa di Dolimi oleh Oknum Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Perlu diketahui saudara H.Abdillah mengirimkan surat permohonan kepada Komisi Yudisial tertanggal 18 September 2015, dan dibalas suratnya oleh Komisi Yudisial melalui Biro Pengawasan Perilaku Hakim tertanggal 12 Oktober 2015, selanjutnya saudara H.Abdillah juga mengirimkan surat permohonan kepada Mahkamah Agung tertanggal 18 September 2015, dan dibalas suratnya oleh Mahkamah Agung tertanggal 26 November 2015.
Kami Pemerhati selaku Wasek DPC AWDI Banyuwangi dan Kabiro BIDIK NASIONAL Banyuwangi juga LSM FORMAT (Forum 5 Maret) Diwisi Humas Banyuwangi meminta segera Kementerian Hukum & Ham serta Mahkamah Agung juga Komisi Yudisial untuk melakukan pengecekan atas permohonan pengaduan warga Banyuwangi yang merasa di Dolimi oleh Oknum Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi terkait penyelesaianya Sengketa Tanah lebih Transparan, Adil dan Jujur sesuai Dasar Negara RI (Pancasila & UUD’45). Sedangkan Polres Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi di Himbau untuk ikut membantu permasalahan Sengketa Tanah ini. Perlu diketahui untuk pihak Satrawi, dkk atau Ny.Satrawi, dkk belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi terkait permasalahan sengketa tanah Kelurahan Sobo Kec.Banyuwangi Kab.Banyuwangi, sedangkan pihak Satrawi (Alm.) yang diwakili Ny.Satrawi dkk informasinya mempunyai bukti Sertifikat tanah Sobo yang dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Banyuwangi.
Sedangkan Bareskrim Mabes Polri dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Komisi Yudisal (KY) serta MA (Mahkamah Agung) DI DESAK segera untuk ikut Berempati membantu serta mengecek kebenaranya di Kabupaten Banyuwangi. Hingga berita ini diterima kemeja redaksi Surabaya , wartawan ini belum bisa mengkonfirmasi oknum Hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada saat bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi dan belum bisa mengkonfirmasi Oknum Pengadilan Tinggi Surabaya Jatim, dan TIM BIDIK Nasional masih memantau perkembangan lebih lanjut. (Djoni/TIM/ bersambung)
Saudara ABDILLAH menambahkan bahwa PK (Peninjauan Kembali) yang di berikan pada dirinya dari pemberian Oknum BPN Agraria Banyuwangi Diduga BODONG tahun 2008 yang lalu, sedangkan Putusan PK dari Mahkamah Agung Diduga juga BODONG. Dari pengamatan Wartawan ini untuk Berkas PK Diduga Kuat ada Konspirasi/ Berkongkalikong antara Oknum BPN Agraria , Oknum Hakim dan Oknum Mahkamah Agung. Kami Pemerhati selaku Wasek DPC AWDI Banyuwangi dan Kabiro BIDIK Nasional Banyuwangi serta LSM FORMAT ( Forum 5 Maret ) Divisi Humas meminta kepada KPK dan Bareskrim Mabes Polri untuk segera Mengusut Oknum-Oknum yang terlibat di Permasalahan Sengketa tanah Sawah di Kelurahan Sobo Kec.Banyuwangi Kab. Banyuwangi. Sebelumnya berita kemarin berawal mulai Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2015 kemarin, masih ada sengketa tanah di Kab.Banyuwangi yang di SINYALIR belum ada hasil yang pasti dan masih ada Pejabat Tinggi Negara (Hakim) bersama rekan-rekanya dan DIDUGA sementara kinerja Hakim dengan cara Berkongkalikong / Bersekongkol dengan pihak-pihak tertentu.
Informasi diterima oleh wartawan BIDIK Nasional juga LSM FORMAT (Forum 5 Maret) Divisi Humas Banyuwangi mendapatkan pengaduan/informasi dari sumber berita warga Kelurahan Kebalenan bernama H.Abdillah beralamat Jl.Tunggul Ametung No.48 E Kec.Banyuwangi Kab.Banyuwangi. Saudara H.Abdillah saat dikonfirmasi oleh wartawan ini menjelaskan “Kami merasa di Dholimi oleh Oknum Hakim pada saat Kami meminta pertolongan serta mengajukan gugatan terkait sengketa tanah di kelurahan Sobo kecamatan Banyuwangi, yang pada saat itu surat permohonan gugatan sengketa tanah milik Kami sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, dan ke Pengadilan Tinggi Surabaya sehingga sampai tahun 2015 kemarin tidak ada penyelesaian yang pasti secara Hukum dan Terkesan Sepihak dari pihak Pengadilan Negeri Banyuwangi, dan Kami sudah membuat surat permohonan kepada Mahkamah Agung (MA), MenKumHam, Komisi Yudisial serta Pejabat Tinggi Negara” jelasnya pada wartawan ini. (25/01/2016)
Saudara H.Abdillah menambahkan untuk bukti-bukti berupa Petok Tanah (Tanda Perdaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia) dan para Saksi serta Surat Peryataan dari saudaranya bernama Mohamad Usrik yang isinya dari Surat Peryataan tersebut menyatakan untuk H.Abdillah dkk adalah anak dari H.Asmuni dan Hj.Supiyah, untuk tanah di kelurahan Sobo Banyuwangi yang menjadi Obyek sengketa I dan II adalah Harta Warisan orang tua yakni Alm.H.Asmuni dan Hj.Supiyah, sedangkan saudara Mohamad Usrik tidak pernah jual bebas tanah sengketa I kepada Satrawi tetapi hanya sewa selama 15 garapan senilai Rp.150.000,- , saudara Mohamad Usrik pernah diperiksa Polres Banyuwangi terkait masalah tanah tersebut dengan Tersangka Satrawi dkk atas Dugaan pemalsuan surat, dan saudara Mohamad Usrik tidak pernah tanda tangan kwitansi Jual Beli tanah sengketa, karena kalau ada bukti Kwitansi berarti tanda tangan saudara Mohamad Usrik dipalsukan dan akan saya tuntut sesuai Hukum. Sedangkan Surat Pernyataan ber meterai 6000 dibuat dikelurahan Melayu Barito Utara karena alamat saudara Mohamad Usrik Jl. Ronggolawe RT.02/RW.VIII, Kelurahan Melayu, Kec. Teweh Tengah, Barito Utara, dan diketahui oleh Kepala Kelurahan Melayu Radiansyah.SE.MP pada saat membuat Surat Pernyataan dikantor Kelurahan Melayu, Barito Utara.
Sebelumnya Tahun 2016 ini kinerja Oknum Hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi dan Oknum Pengadilan Tinggi Surabaya dipertanyakan, Apakah sudah sesuai dengan Visi dan Misi Badan Peradilan yang dikeluarkan dari MA (Mahkamah Agung) ? Menindak lanjuti berita Online edisi kemarin, yang mana Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2015 kemarin, masih ada sengketa tanah di Kab.Banyuwangi yang di Sinyalir belum ada hasil yang pasti dan masih ada Pejabat Tinggi Negara (Hakim) bersama rekan-rekanya dan Dugaan sementara kinerja Hakim dengan cara Berkongkalikong / Bersekongkol dengan pihak-pihak tertentu.
Informasi yang diterima oleh wartawan Awdi Online juga LSM FORMAT (Forum 5 Maret) Divisi Humas Banyuwangi mendapatkan pengaduan/informasi dari sumber berita warga Kelurahan Kebalenan bernama H.Abdillah beralamat Jl.Tunggul Ametung No.48 E Kec.Banyuwangi Kab.Banyuwangi. Saudara H.Abdillah saat dikonfirmasi oleh wartawan ini menjelaskan “Kami merasa di Dholimi oleh Oknum Hakim pada saat Kami meminta pertolongan serta mengajukan gugatan terkait sengketa tanah di kelurahan Sobo kecamatan Banyuwangi, yang pada saat itu surat permohonan gugatan sengketa tanah milik Kami sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, dan ke Pengadilan Tinggi Surabaya sehingga sampai tahun 2015 kemarin tidak ada penyelesaian yang pasti secara Hukum dan Terkesan Sepihak dari pihak Pengadilan Negeri Banyuwangi, dan Kami sudah membuat surat permohonan kepada Mahkamah Agung (MA), MenKumHam, Komisi Yudisial serta Pejabat Tinggi Negara” jelasnya pada wartawan ini. (25/01/2016)
Saudara H.Abdillah menambahkan untuk bukti-bukti berupa Petok Tanah (Tanda Perdaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia) dan para Saksi serta Surat Peryataan dari saudaranya bernama Mohamad Usrik yang isinya dari Surat Peryataan tersebut menyatakan untuk H.Abdillah dkk adalah anak dari H.Asmuni dan Hj.Supiyah, untuk tanah di kelurahan Sobo Banyuwangi yang menjadi Obyek sengketa I dan II adalah Harta Warisan orang tua yakni Alm.H.Asmuni dan Hj.Supiyah, sedangkan saudara Mohamad Usrik tidak pernah jual bebas tanah sengketa I kepada Satrawi tetapi hanya sewa selama 15 garapan senilai Rp.150.000,- , saudara Mohamad Usrik pernah diperiksa Polres Banyuwangi terkait masalah tanah tersebut dengan Tersangka Satrawi dkk atas Dugaan pemalsuan surat, dan saudara Mohamad Usrik tidak pernah tanda tangan kwitansi Jual Beli tanah sengketa, karena kalau ada bukti Kwitansi berarti tanda tangan saudara Mohamad Usrik dipalsukan dan akan saya tuntut sesuai Hukum. Untuk saudara Mohamad Usrik pernah menandatangani kertas kosong yg waktu itu menurut Satrawi untuk menguatkan sewa garapan tanah tersebut, Bukan untuk jual bebas. Keteranga tersebut diatas sama persis dengan penjelasan saudara Mohamad Usrik dihadapan Penyidik Polres Banyuwangi Tahun 2000 ketika menjadi saksi dalam kasus Pemalsuan Surat pasal 263 (1) (2) sub 266 (1) (2) jo pasal 55 jo pasal 65 KUHP dengan Tersangka Satrawi yakni suami tergugat I , dkk. Saudara Mohamad Usrik tidak pernah tanda tangan kwitansi dalam urusan sewa garapan sawah obyek sengketa, sehingga karenanya saudara Mohamad Usrik menolak keras kalau ada orang mengatakan punya kwitansi, dan kalau pihak Satrawi menyodorkan kwitansi dalam sidang yang berisi tanda tangan saudara Mohamad Usrik, maka itu pasti Palsu atau tanda tangan saudara Mohamad Usrik dipalsukan , karena yang ditanda tangani oleh saudara Mohamad Usrik hanya kertas kosong bukan kwitansi.
Sedangkan Surat Pernyataan ber meterai 6000 dibuat dikelurahan Melayu Barito Utara karena alamat saudara Mohamad Usrik Jl. Ronggolawe RT.02/RW.VIII, Kelurahan Melayu, Kec. Teweh Tengah, Barito Utara, dan diketahui oleh Kepala Kelurahan Melayu Radiansyah.SE.MP pada tanggal 05 Pebruari 2010 saat membuat Surat Pernyataan dikantor Kelurahan Melayu, Barito Utara. Untuk tembusan surat Permohonan saudara Mohamad Usrik , tembusannya pertama para penggugat Cq H.Abdillah cs Jl.Tunggul Ametung Banyuwangi , tembusan yang kedua para penggugat Cq Ny.Satrawi Jl.Adi Sucipto 16 Banyuwangi.
Tepatnya hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekira pukul 15.00 wib, Wartawan AWDI Online dan Wartawan BIDIK Nasional menemui Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi dan ditemui oleh Hakim Saudara Heru Setiyadi,SH saat dikonfirmasi menjelaskan “ Kami tidak tahu permasalahan sengketa tanah Kelurahan Sobo karena Kami belum dinas di Pengadilan Negeri Banyuwangi mas, untuk Visi & Misi kinerjanya Hakim sesuai dari MAHKAMAH AGUNG “ Jelasnya dikantor Pengadilan Negeri Banyuwangi. Sedangkan Ketua Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi Saudara H. Bakri, Mhum belum bisa ditemui oleh Wartawan ini .
Dan Tahun 2016 ini di Kabupaten Banyuwangi, wartawan BIDIK NASIONAL mendapatkan informasi juga pengaduan dari warga Kelurahan Kebalenan Jl.Tunggul Ametung No.48 E Kec.Banyuwangi Kab.Banyuwangi yang mana sumber berita saudara H.Abdillah saat di konfirmasi menjelaskan “Kami merasa di Dolimi oleh oknum Hakim pada saat Kami meminta pertolongan terkait sengketa tanah, yang pada saat itu surat permohonan Kami sudah diajukan ke pengadilan Negeri Banyuwangi, sehingga tidak ada penyelesaian yang pasti dari pihak pengadilan Negeri Banyuwangi, dan Kami sudah membuat surat permohonan kepada Mahkamah Agung (MA), MenKumHam, Komisi Yudisial serta pejabat tinggi Negara “Jelasnya pada wartawan ini (23/01/2016)
Sumber berita saudara H.Abdillah menambahkan untuk Surat Permintaan Permohonan kepada Lembaga Tinggi Negara terkait Sengketa Tanah di Kelurahan Sobo Kec.Banyuwangi Kab.Banyuwangi Terkesan Sepihak untuk Penyelesaianya, bahkan saudara H.Abdillah merasa di Dolimi oleh Oknum Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Perlu diketahui saudara H.Abdillah mengirimkan surat permohonan kepada Komisi Yudisial tertanggal 18 September 2015, dan dibalas suratnya oleh Komisi Yudisial melalui Biro Pengawasan Perilaku Hakim tertanggal 12 Oktober 2015, selanjutnya saudara H.Abdillah juga mengirimkan surat permohonan kepada Mahkamah Agung tertanggal 18 September 2015, dan dibalas suratnya oleh Mahkamah Agung tertanggal 26 November 2015.
Kami Pemerhati selaku Wasek DPC AWDI Banyuwangi dan Kabiro BIDIK NASIONAL Banyuwangi juga LSM FORMAT (Forum 5 Maret) Diwisi Humas Banyuwangi meminta segera Kementerian Hukum & Ham serta Mahkamah Agung juga Komisi Yudisial untuk melakukan pengecekan atas permohonan pengaduan warga Banyuwangi yang merasa di Dolimi oleh Oknum Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi terkait penyelesaianya Sengketa Tanah lebih Transparan, Adil dan Jujur sesuai Dasar Negara RI (Pancasila & UUD’45). Sedangkan Polres Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi di Himbau untuk ikut membantu permasalahan Sengketa Tanah ini. Perlu diketahui untuk pihak Satrawi, dkk atau Ny.Satrawi, dkk belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi terkait permasalahan sengketa tanah Kelurahan Sobo Kec.Banyuwangi Kab.Banyuwangi, sedangkan pihak Satrawi (Alm.) yang diwakili Ny.Satrawi dkk informasinya mempunyai bukti Sertifikat tanah Sobo yang dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Banyuwangi.
Sedangkan Bareskrim Mabes Polri dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Komisi Yudisal (KY) serta MA (Mahkamah Agung) DI DESAK segera untuk ikut Berempati membantu serta mengecek kebenaranya di Kabupaten Banyuwangi. Hingga berita ini diterima kemeja redaksi Surabaya , wartawan ini belum bisa mengkonfirmasi oknum Hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada saat bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi dan belum bisa mengkonfirmasi Oknum Pengadilan Tinggi Surabaya Jatim, dan TIM BIDIK Nasional masih memantau perkembangan lebih lanjut. (Djoni/TIM/ bersambung)
Posting Komentar