Upaya
Penyelundupan Ribuan Kura-Kura Jenis Moncong Babi Dan Leher Panjang
Berhasil Digagalkan Petugas Bea Dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta
TANGERANG,
AWDI NEWS - Petugas Bea dan Cukai Bandara
Soekarno-Hatta,Tangerang,Banten berhasil menggagalkan upaya
penyelundupan ribuan kura-kura jenis moncong babi dan leher panjang yang
termasuk satwa dilindungi oleh undang-undang,senilai Rp.1 miliar.Tak hanya itu, lima tersangka yang berinisial (WH) selaku memilik barang dan CV.BA, (NV) selaku pemasok barang, (BM) selaku sopir dan karyawan CV.BA, (IW) selaku pengemas barang dan karyawan CV.BA, dan (SU) salaku Freelance dan pengurus pembuatan PEB dan sertifikat karangtina yang terlibat langsung dalam penyelundupan tersebut berhasil diamankan Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Dan Total,satwa yang dilindungi Undang-undang ada 3.737 ekor kura-kura moncong babi dan 883 ekor Kura-kura leher panjang yang disita oleh polisi kehutanan,Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan DKI Jakarta, bekerjasama dengan Instalasi Karantina Ikan Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Bagian Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soetta, Yulianto menjelaskan kura-kura tersebut berasal dari Bekasi dan akan diselundupkan ke Guangzhou-China,tetapi upaya penyeludupan tersebut berhasil digagalkan oleh petugas atas kerjasama dari Karantina Ikan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan penegak hukum lainnya.
“Penggagalan upaya penyeludupan ini merupakan wujud sinergitas dari instansi dan penegak hukum terkait,”ujannya yulianto kepada wartawan,Senin (22/2/2016).
Adapun modus penyeludupan tersebut sambung Yulianto, untuk mengelabui petugas, hewan yang masuk dalam kategori dilindungi itu dicampur dengan cargo ekspor legal ikan botia dan diberitahukan sebagai ikan Botia ukuran 2,5 inch dan tidak dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SAST-LN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Kepala Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta, Awen Supranata mengatakan, kura-kura moncong babi tersebut merupakan hewan endemik dan hanya dapat ditemui di Kabupaten Asmat, Papua.
“Labi-Labi yang merupakan hewan endemik Papua itu banyak diminati di luar negeri karena masuk kategori makanan mewah,”katanya.
Dikatakannya, modus operandi para pelaku membungkus satwa tersebut sedemikian rupa untuk mengelabui petugas bandara dan pelabuhan, dan sesampainya di Jakarta, terlebih dahulu ditampung dan dipelihara untuk persiapan diseludupkan ke luar negeri.
“Dalam waktu dekat kami akan mengembalikan atau melepas liarkan satwa-satwa tersebut kembali ke habitat alaminya di daerah Kabupaten Asmat, Papua,” tegasnya.
Berdasarkan pasal 21 ayat 2 UU No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemn,dan setiap orang dilarang untuk menangkap,melukai,membunuh,dan meperdagang satwa yang dilindungi dalam ke adaan hidup atau mati.
Dan,Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,pelaku akan diancam pidana kurungan 5 tahun dan denda 100 juta rupiah. (Zecky/M.zakari/euis.H)
Posting Komentar