Home » , » Penarikan Tarif Retribusi Pasar Tidak Sesuai PERDA

Penarikan Tarif Retribusi Pasar Tidak Sesuai PERDA

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 19 Februari 2016 | 01.36

Penarikan Tarif Retribusi Pasar Tidak Sesuai PERDA

Banyuwangi, AWDI Online.com Tahun 2016 ini Komisi III DPRD Banyuwangi meminta kepada Bidang pengelolaan pasar Dinas Pendapatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh tentang pengelolaan retribusi yang ditanganinya. Hal tersebut  disampaikan Sekretaris Komisi III, Umi Kulsum, SH usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua lokasi pasar,yakni pasar Muncar dan pasar Srono.
“ Besaran penarikan retribusi, tarifnya tidak sesuai dengan Perda, tidak terkontrol sehingga kemungkinan adanya kebocoran (uang retribusi) luar biasa” ucap Umi Kulsum saat dikonfirmasi  Majalah Parlemen, Selasa (16/02/2016).
Anggota Komisi III , M. Sahlan menjelaskan, penarikan retribusi pasar, tariff yang diberlakukan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah kabupaten Banyuwangi No. 12 Tahun 2011. Tariff sebesar Rp 800,- yang seharusnya untuk jenis toko, juga dikenakan kepada pemilik lapak atau los yang berada didalam pasar. Sedangkan tariff retribusi lapak atau los didalam pasar nilainya hanya sebesar Rp. 600,-.
“ Selisih Rp 200 ini kemana, kalau sehari ada 370 los, lantas berapa potensi income yang hilang, selain itu ada indikasi selisih uang tersebut tidak disetor ke Dinas Pendapatan namun disinyalir masuk ke kantong oknum-oknum pasar “ jelas sahlan.
Selanjutnya pengakuan dari sejumlah pedagang pasar yang mengeluhkan adanya praktek jual beli lapak atau los didalam pasar. Hal tersebut sebenarnya dilakukan oleh pedagang sendiri,dengan menyalagunakan perpanjangan waktu penempatan yang dikeluarkan oleh coordinator pasar. Berikutnya terkait dengan frekuensi penarikan retribusi yang dilakukan hingga tiga kali untuk satu los, dengan pedagang yang berbeda,apakah dibenarkan dalam Peraturan Daerah.  Belum lagi dengan perbedaan tariff retribusi  antara di pasar Muncar dan pasar Srono yang berbeda.” Tariff retribusi di pasar Muncar dihitung per Los namun dipasar Srono menghitungnya per Meter” jelas sahlan . Komisi III berencana akan menjadwalkan rapat kerja, bersama dengan Dinas Pendapatan guna mengklarifikasi hasil temuan dalam sidak tersebut. (Humas DPRD / Djoni)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger