Polsek Serpong Kalah Melawan Sopir Dalam Sidang Praperadilan Di Pengadilan Negeri Tangerang
TANGERANG, AWDI NEWS - Sidang Pra Peradilan yang Digelar Di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (2/2/2016), kembali menggelar sidang lanjutan perkara Sidang Pra Peradilan terhadap Instansi Kepolisian yang dilakukan oleh Seorang sopir di Tangerang, Uman Nana yang nekat mempraperadilkan Polsek Serpong karena telah meng-SP3 kasus penganiayaan dan pengrusakan sepeda motor miliknya.
Dalam sidang putusan kali ini, pihak Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon.
Sebelumnya, dalam sidang hari pertama di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, (26/01), Kapolres Tangerang justru menyambut baik langkah hukum yang dilakukan warga Tangerang ini.
Uman Nana, yang sebelumnya seorang sopir kemudian mendadak diangkat sebagai Direktur disebuah perusahaan swasta mencoba menempuh jalur hukum untuk mempraperadilkan Polsek Serpong lantaran telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SPPP) penganiayaan yang menimpa dirinya Tersebut.
Ketika selesai persidangan hakim pun langsung meninggalkan lokasi dan enggan untuk dimintai keterangan oleh Awak Media dan segera pergi dari lokasi persidangan. (Zecky.M Zakaria/Euis.H/Muhamad Yuti)
Posting Komentar