Home » , » Polsek Serpong Kalah Melawan Sopir

Polsek Serpong Kalah Melawan Sopir

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 03 Februari 2016 | 20.36

Polsek Serpong Kalah Melawan Sopir Dalam Sidang Praperadilan Di Pengadilan Negeri Tangerang

TANGERANG, AWDI NEWS - Sidang Pra Peradilan yang Digelar Di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (2/2/2016), kembali menggelar sidang lanjutan perkara Sidang Pra Peradilan terhadap Instansi Kepolisian yang dilakukan oleh Seorang sopir di Tangerang, Uman Nana yang nekat mempraperadilkan Polsek Serpong karena telah meng-SP3 kasus penganiayaan dan pengrusakan sepeda motor miliknya.

Dalam sidang putusan kali ini, pihak  Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon.

Sebelumnya, dalam sidang hari pertama di  Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, (26/01), Kapolres Tangerang justru menyambut baik langkah hukum yang dilakukan warga Tangerang ini.
Uman Nana, yang sebelumnya seorang sopir kemudian mendadak diangkat sebagai Direktur disebuah perusahaan swasta mencoba menempuh jalur hukum untuk mempraperadilkan Polsek Serpong lantaran telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SPPP) penganiayaan yang menimpa dirinya Tersebut.

Ketika selesai persidangan hakim pun langsung meninggalkan lokasi dan enggan untuk dimintai keterangan oleh Awak Media dan segera pergi dari lokasi persidangan. (Zecky.M Zakaria/Euis.H/Muhamad Yuti)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger