Kericuhan Warnai Eksekusi Lahan Di Kampung Baru Kota Tangerang
Tangerang, AWDI News - Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang mengeksekusi lahan seluas 540 meter persegi di Kampung Baru Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.pada Rabu (02/03/16)
melalui jurusitanya Trino Iwan yang terlebih dahulu membacakan Surat Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang yang berisi putusan lelang,dan langsung meminta pengosongan rumah-rumah yang telah berdiri diatas lahan tersebut.
warga yang menempati rumah-rumah dilahan tersebutpun,seketika tidak terima soal putusan Pengadilan Negeri Kota Tangerang itu,ada yang langsung teriak,menangis histeris dan sebagian lagi ada yang berupaya menghalangi petugas yang ingin mengosongkan tempat tinggal mereka.
kericuhanpun sempat mewarnai eksekusi lahan tersebut.juru sita Pengadilan Nageri (PN) Kota Tangerang dibantu petugas Kepolisian dan TNI sempat bersitegang dengan warga yang tidak ingin rumah mereka dikosongkan.
eksekusi lahan seluas 540 meter persegi di Kampung Baru Kecamatan Karawaci itupun sempat menyedot perhatian warga lain dan pengguna jalan yang kebetulan melintas.
petugas yang membantu eksekusi lahan yang disita itupun,terpaksa mengamankan delapan orang yang diduga sebagai provokator dalam upaya pengosongan sembilan rumah tersebut.(Kosasih/tim)
Posting Komentar