Home » » Memantau Pembangunan

Memantau Pembangunan

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Selasa, 22 Maret 2016 | 21.43

Memantau Pembangunan Desa Adalah Salah Satu Bentuk Komitmen AWDI Serdang Bedagai Membangun Pranata Vital Bangsa

Serdang Bedagai (AWDI News) - Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia(DPC AWDI)Kabupaten Serdang Bedagai sebagai sarana sosial kemasyarakatan,senantiasa melakukan perubahan perubahan untuk dapat menkemas kembali pranata Vital bangsa agar dapat mengusung bangsa ini menjadi bangsa yang berdaulat dan bermartabat,selanjutnya menyamakan persepsi aspirasi membangun Pranata Hukum yang dirasakan bukan lagi berlandaskan keadilan dengan tetap menghormati berbagai pihak  bersama LSM dan para Aktivis Sosial Kemasyarakatan di daerah ini dengan melibatkan  seluruh Unsur elemen masyarakat di 237 desa yang tersebar di 17 Kecamatan di wilayah Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai dengan semangat Gotong-royong melakukan pemantauan terhadap Pelaksanaan Pembangunan desa.Atas dasar arti pentingnya penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih(Good Gofermeent)sesuai letak dan fungsinya yang ditetapkan Undang-undang Dasar 1945.ujur Sekretaris DPC AWDI Kabupaten Serdang Bedagai Bung Solahuddin di  Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Senin (21/3/2016).
Diteruskan oleh Sekretaris DPC AWDI Kabupaten Sedang Bedagai  Bung Solahuddin Kepada rekan Pers media cetak terbitan Jakarta dan media  cetak terbitan Medan (21/3) Terkait Prihal Seputar Kucuran  Dana Desa tahun 2016  yang bersumber dari dana APBN menurut sumber dari Kementerian Desa ,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Marwan Jafar kembali mengingatkan bahwa jumlah nya sudah dinaikan menjadi Rp47 Triliun dan tahun 2017 akan dinaikan lagi menjadi Rp 81,1 Triliun”Kenaikan Dana Desa ini  merupakan bentuk nyata dari komitmen Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang Menjadikan Desa sebagai pondasi pembangunan,” Nasional ucapnya.
Masih menurut Sumber dari Kementerian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia,sebagai Menteri yang bertugas mengawasi proses pembangunan desa Marwan Jafar mengakui bahwa tantangan terbesar yang dihadapi  saat ini adalah bagaimana memberi pemahaman pada masyarakat desa dalam menjalankan  kegiatan dengan baik ,Apalagi jumlah desa sudah mencapai 74.754 dengan berbagai tipologi dan memiliki perbedaan kapasitas yang masih sangat lebar.sebagai gambaran,lanjut Marwan Jafar,45 % desa di Indonesia adalah desa tertinggal dan 18,25% merupakan desa sangat tertinggal butuh upaya pengawasan dan pendampingan semua pihak sehingga kewenangan desa maupun Dana Desa dipakai dengan maksimal dan tampa penyimpangan.
“Kami sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa No 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2016 ini bisa menjadi panduan teknis bagi desa dalam melakukan pembangunan di desanya “terang Marwan Jafar.
Untuk itu Prangkat Struktural DPC AWDI Kabupaten Serdang Bedagai Sekretaris  Solahuddin  mengingatkan kembali bahwa apa yang disampaikan oleh Kementerian Desa ,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Repuplik Indonesia Yang Terhormat Abangda Marwan Jafar mengenai tata cara perhitungan  besaran rincian Dana Desa yang diterimakan kepada desa bertujuan mempercepat  perencanaan Visi dan Misi  mewujudkan kemandirian Desa dalam penjabaran Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) tahun 2016 di 17 Kecamatan se-Kabupaten Serdang Bedagai ,ditetapkan dalam peraturan desa sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negri No 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa Menyatakan bahwa Pemerintahan Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan desa kepada pemerintahan daerah/kota.Usulan kebutuhan pembangunan desa tersebut harus mendapat persetujuan dari bupati/walikota.usulan tersebut harus dihasilkan dalam musyawarah perencanaan perencanaan pembangunan desa apabila usulan tersebut disetujui oleh bupati,maka akan dimuat dalam RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1(satu)tahun.Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2016 ditetapkan dengan peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi Republik Indonesia No 5 Tahun 2015 . tandas Solahuddin Mengahir (TIM)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger