TANGERANG, Kantor berita awdi.com - Maraknya penyulingan oli ilegal di Kota Tangerang menjadi kejahatan sepesialis para pengusaha ilegal karena lemahnya pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum setempat dalam mengambil sikap tegas, hal itu terbukti ketika adanya temuan pabrik penyuligan oli ilegal yang dilakukan oleh pengusaha ilegal yang bernama Dedi Suryadi dijalan Raya Bayur No 77, RT 05, RW 04, kelurahan Priuk, kecamatan Priuk, Kota Tangerang, Banten.
Menurut keterangan warga sekitar mengatakan bahwa, "kegiatan penyulingan oli tersebut sudah berjalan lama, lebih tragis nya limbah bekas penyulingan Oli benda berbahaya dan beracun (B3) tersebut dibuang langsung ke sungai cisadane yang membuat pencemaran lingkungan dan bau sangat menyengat hidung, dan sangat di sayangkan jika pemerinta Kota Tangerang terutama BLHD KOTA TANGERANG (BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH-KOTA TANGERANG) dan APARAT PENEGAK HUKUM hingga sekarang belom ada tindakan tegas mengenain pabrik penyulingan oli ilegal yang mecemari lingkungan tersebut".
Kendati demikian pengusaha ilegal tersebut yang bernama Dedi Suryadi diduga telah melanggar UU Lingkunan Hidup nomer 23 tahun 1999 atau UU NO 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan sanksi pidana diatas 5 tahun denda 500 juta.
Dengan adanya temuan pabrik Penyulingan Oli ilegal tersebut pemerinta Kota Tangerang terutama BLHD KOTA TANGERANG (BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH-KOTA TANGERANG) dan APARAT PENEGAK HUKUM Harus bertindak Tegas dan Trasparan untuk menyikapin Pabrik penyulingan oli ilegal tersebut. (Zecky,M Zakaria/andre/marbun/piter / TIM KATAK IJO)
Posting Komentar