Home » , » AWDI Aliansi Bogor

AWDI Aliansi Bogor

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 22 Oktober 2020 | 13.10

AWDI Aliansi Bogor, Minta Sekda Ambil Sikap Camat Cibungbulang Dengan Ucapan Arogansinya Lecehkan Profesi Wartawan

Cibinong, Awdionline.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Bogor Raya meminta Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor untuk menegur Camat Cibungbulang menyangkut soal wartawan.

“Hasil laporan di lapangan bahwa Camat Cibungbulang, Yudi Nurzaman memberikan pernyataan yang tidak tepat terkait kinerja rekan-rekan wartawan, kami berharap Sekda bisa ambil sikap”, jelas Kabiro  Media Awdionline Bogor, Zefferi di Cibinong (21/10/2020).

Selain meminta Sekda untuk bertinda dan ambil sikap terkait PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mana dalam rangka mewujutkan PNS yang handal, profesional dan bermoral. Realita di lapangan bertolak apa yang dilakukan Camat Cibungbulang, Yudi Nurzaman kepada awak media dan warga terkait ucapan camat yudi, dan seharusnya untuk meminta maaf kepada para rekan-rekan wartawan mendengarkan pernyataannya yang mana kurang profesional apalagi seorang camat sebagai panutan khususnya di kecamatan Cibungbulang, Bogor.

"Pernyataan Camat  Cibungbulang Yudi Nurzaman, terkesan mengintimidasi kehormatan Wartawan dan UU Pers No. 40 tahun 1999, saat memediasi aksi demo yang dilakukan Forum Kepemudaan dan Warga Cibatok Satu.

Saat itulah camat menyebut agar buka komunikasi selebar-lebarnya baik Desa maupun Kecamatan termasuk wartawan atau LSM, mau makan ataupun minum entah maksud dan tujuannya Yudi melontarkan bahasa seperti itu, masih saat bersamaan Camat Cibungbulang Yudi berucap “tapi mohon maaf situasi seperti ini tidak bisa memberikan uang, zaman Covid”, jelas camat Cibungbulang Yudi Nurzaman di aula Kecamatan Cibungbulang, siang tadi.

Sangat di sayangkan sekali kata-kata seperti tidak pantas terucap dari Yudi Nurzaman yang jelas sudah mengintervensi awak media yang dilindungi UU Pers No. 40 tahun 1999 dan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) yang tertuang dalam pasal 20, 21, 28F dan pasal 28J, apa Camat Yudi setiap masalah ada bahasa, sawer uang urusan selesai, ironis memang.

Mendengar hal ini wartawan jengkel dan mengkonfirmasi ulang, dan minta penjelasan soal “minta uang” tersebut kepada Camat Cibungbulang.
Apa kata camat?
“Kalau mau minta uang saya teh tidak punya uang”, katanya kepada wartawan dan Lsm yang sedang berada di lokasi. Sampai berita ini diturunkan, tim media Awdionline  dan media partner akan mencari data yang lebih akurat lagi terkait dana-dana bantuan yang diduga banyak penyimpangan dan tidak tepat sasaran dan harus cepat disikapi penegak hukum, Tegas  Sek-Jen  AWDI Aliansi, Muali Rg di kantor pusat DPP AWDI.
Hal ini yang membuat warga Cibungbulang menuntut camat Yudi Nurzaman  untuk minta mutasikan dan audit semua dana bantuan, transparansi anggaran program Pemerintah Desa Cibatok Satu yang diduga tidak tepat sasaran. Bersambung….
 

(Jai/Red)

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger