Home » , » PN Niaga

PN Niaga

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 29 Oktober 2021 | 15.11

PN Niaga Jakarta Pusat Bacakan Putusan Perkara Nomer 41, GET ALL
 
Jakarta, awdionline.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat membacakan putusan perkara nomor 41 gugatan Get All, Kamis (28/10/2021).

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Junaedi, S.H lantai 3 ruang Soebekti 1 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima gugatan perkara tersebut atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Hakim Ketua Junaedi, S.H menjelaskan bahwa hasil keputusan tersebut diambil karena menghindari benturan tumpang tindih terhadap keputusan perkara 03 yang lalu.

Menurut kuasa hukum GET ALL Djamhur,S.H pihaknya sedikit kecewa dengan putusan hakim tersebut karena menurutnya hakim seharusnya mengabulkan gugatannya karena sertifikasi yang dikeluarkan Komisi Banding Merek tidak pernah diikut sertakan, kendati begitu pihaknya tetap menghormati keputusan yang dibacakan Majelis Hakim.

”Ya keputusan hakim itu bukan menolak atas gugatan kita tapi tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) yang artinya kita bisa lakukan gugatan ulang ataupun lanjut banding atau kasasi”, ucap Djamhur SH.

Sementara di tempat terpisah pihak Get All di konfrensi Pers, menjelaskan kepada wartawan melalui Octavianus, S.H juga kuasa Hukum Get All, putusan dibacakan Hakim Ketua tadi, itu bukan kalah, ini justru merupakan kemenangan yang tertunda saja, karena putusan Hakim tersebut belum menyentuh materi pokok perkara. Dalam amar putusannya tidak dijelaskan terkait gugatan ganti ruginya, dan kita masih optimis akan memenangkan perkara ini. kita masih punya waktu 14 hari ke depan untuk menentukan kelanjutan perkara ini apakah kita gugat ulang ataupun kasasi, pungkas Oktavianus S.H.

Chandra Suwono, ketua koperasi pasar HWI yang ikut hadir dalam konferensi pers menilai, “Dari segi dunia usaha harusnya hakim bisa lebih bijaksana dalam memutuskan perkara, karena Get All adalah produk karya anak bangsa dan harus kita dukung sesuai dengan Kepres nomor 15 tahun 2021. Sudah jelas intsruksi Presiden kita harus mengedepankan produksi dalam negeri karya anak bangsa sendiri”, ucap Chandra Suwono.

“Harapan kami kepada penegak Hukum sudi kiranya memberi keadailan pada produk anak bangsa yang mempunyai hak cipta dalam negeri”, imbuh Chandra Suwono.

Penulis OK. Rzl. Awdi
Editor. OK
 
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger