Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Ambil Paksa

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 14 Juni 2024 | 16.44

Dugaan Ambil Paksa Motor Ancam, Ulah Mata Elang
 
ilustrasi
Jakarta, awdionline.com - Mata elang kembali membuat ulah, kali ini korbannya adalah seorang tokoh masyarakat Ketua RT 002 RW 05 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres Bapak Bejo yang juga merupakan salah satu Ketua Mitra Polisi Citra Bhayangkara, Kamis (13/06/24).

Kronologi
Pada saat mendapat info bahwa adanya keributan di Jalan Permata Menceng Raya, bahwa ada seorang anggota satpam yang katanya motornya hendak diambil paksa di jalan tersebut, sang Ketua RT datang bermaksud untuk melerai dan memediasi hal tersebut.
Namun ketua RT tersebut malah mendapatkan perlakuan kasar dari rombongan Matel dari mulai di caci maki, diancam mau dipukuli menggunakan kayu balok sampai dengan dibenturkan kepalanya.
Karena merasa rombongan Matel tersebut dalam jumlah yang banyak sang ketua RT tersebut tidak mampu berbuat banyak, dan hendak melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalideres, namun belum ada tindakan.
Mohon bantuan bila ada yg melihat matel tersebut agar segera memberi tahu kepada pihak Polsek Kalideres.

Bejo sebagai Tokoh masyarakat di Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, meminta kepada penegak ketertiban Hukum, untuk menindak tegas Mata elang atau Debt Collector yang berkeliaran, karena dapat meresahkan masyarakat di wilayah Tegal Alur Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pungkas Bejo.

Ketua DPW AWDI DKI Jakarta, Hardi Sahat Ginting memberi tanggapan Jum’at (14/06/24), menanggapi “sikap sekelompok oknum Mata Elang sewenang-wenang melanggar Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, diduga mengambil paksa unit motor secara paksa milik Dibitur tanpa perizinan dari Liesing yang jelas”, imbuh Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPW DKI, Hardi Sahat Ginting.

Penulis Ok.AWDI

Diduga Kost-san tempat Prositusi

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Selasa, 14 November 2023 | 14.24

Diduga Kost-san tempat Prositusi
 
JAKARTA - Sebuah bangunan rumah kos di Jl. Menceng Raya No. 3 RT 005 RW 011, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat diduga keras menjadi sarang praktek Prostitusi Online atau kerap disebut Open BO (Booking Online) oleh sejumlah penghuninya.

Dilansir dari fakta.co, sejumlah penghuni rumah kos itu mencari target dengan cara menyalakan aplikasi MiChat, berharap ada pria hidung belang yang tertarik dan menggunakan jasa sexnya.


Lantas Alex pun coba menawar dengan harga dibawahnya yakni 300 ribu dan ternyata sepakat.

“Oke 300, otw ya kalau serius,” jawab wanita itu.

Wanita itupun memberikan alamat dan sherlock google maps ke Alex.

Menanggapi hal itu, ketua DPW AWDI DKI Hardi Sahat Ginting menyatakan "berharap kepada Satpol PP Kalideres untuk melakukan tindakan.
“Saya berharap coba pol pp Kalideres panggil pemilik kos untuk dimintai keterangan,” ujarnya.Ginting

Lanjutya , Ketua DPW AWDI DKI, Hardi Ginting sangat menyayangkan jika kos-kosan tersebut menjadi sarang Prostitusi Online dan tidak ada tindak lanjut oleh aparat setempat (satpol pp).

“Padahal satpol pp kecamatan sudah melakukan BAP namun tidak ada tindak lanjut berikutnya, ada apa dengan satpol pp kecamatan??,” singkatnya

Penulis : Ginting Awdi
Editor  : Ok. R

Sidang Sengketa Merek

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Selasa, 15 November 2022 | 10.12

Sidang Sengketa Merek Dengan Agenda Duplik, Tim Kuasa Hukum Jefri Yunus Tetap Pada Agenda Pembelaan

Jakarta, Awdi Onlline - Sidang kasus sengketa merek BODYGUARD Jefri Yunus sebagai terlapor hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda Duplik. Senin (14/11/2022).

“Hari ini kita sudah membacakan Duplik, pertama kita tetap pada pembelaan semula, yang kedua kita melihat intinya adalah saudara Jefri ini sudah berhenti berdagang dengan merek BODYGUARD plus logo itu pada akhir Desember 2018. Sementara sertifikat atas nama pelapor (Luasan Ferdinand/Apin) baru terbit 18 Oktober 2019 itu yang pertama, yang kedua merek itu sendiri hak Eksklusifnya sudah Hilang sejak tanggal 7 Juni 2022 atau setidaknya 24 Juni 2022”, jelas Yanto Jaya, SH selaku tim kuasa hukum Jefri Yunus kepada para awak media.

“Yang ketiga kami telah menyampaikan surat tertulis kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masing - masing surat terlampir pada tanggal 23 Juni 2022 dan 4 juli 2022 agar perkara atas nama Jefri Yunus tidak dilimpahkan ke Pengadilan, karena hak Eksklusifnya ini sudah hilang, dan mengenai hilangnya hak Eksklusif ini juga sudah dinyatakan oleh kedua keterangan saksi ahli dalam perkara itu. Akan tetapi ini tetap diabaikan dan tetap diajukan Tuntutan, ya kami menerima saja, karena ini bagian dari proses hukum yang harus dijalankan, tapi dengan bukti-bukti yang sudah ada kami yakin Jefri dapat terbebas dalam perkara ini”, tutur Yanto.

Kuasa hukum terdakwa Jefri, Yanto Jaya, SH berharap, hasil disidang yang akan datang (28 November 2022) nanti Majelis Hakim bisa menjatuhkan keputusan yang seadil-adilnya, harapan kami adalah terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan, karena bukti-bukti yang kami sampaikan cukup baik, cukup benar dan cukup kuat, karena yang menjadi kesimpulan kami, terdakwa tidak mungkin dituntut atau dihukum atas mereknya sendiri, karena merek BODYGUARD dan logo itu akhirnya kami dapatkan kembali dan telah terdaftar atas nama Jefri Yunus”, harap Yanto.

Keterangan saudara Jefri pada tanggal 26 Agustus 2022 merek BODYGUARD dan logo telah terdaftar atas namanya, jauh sebelum surat tuntutan itu dibaca artinya kalau itu dipertimbangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) keputusan itu harusnya membebaskan.

Pada saat dilaporkan dan dilimpahkan ke kejaksaan saat itu juga melekat Hak Eksklusif pada merek tersebut, sejak dia dilaporkan sampai nanti diputuskan oleh Pengadilan, dan hak eksklusif ini harus masih berlaku sampai dijatuhkannya keputusan hakim, sementara untuk putusan tadi kami mohon diberikan putusan berupa dibebaskan atau dilepaskan. Keputusan Pengadilan Niaga yang membatalkan merek BODYGUARD atas nama Luasan Ferdinand (Apin) itu sudah kami lampirkan pada saat kami mengajukan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat maupun kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, agar perkara ini sebelum dilimpahkan dapat dianalisa kembali, tapi ternyata tidak dilakukan, kami dengan segala upaya bukan saja dengan lisan, tertulis dan tanda terima yang kami tembuskan kepada PN Jakarta Barat, karena perkara ini tidak akan dianalisa kembali, karena mereka punya kewenangan sendiri."tutupnya.

Ditempat yang berbeda tim awak media menanyakan  perihal sidang Duplik dengan terdakwa Jefri Yunus kepada JPU, namun pihak JPU hanya menjawab,   “saya tidak mempunyai jawaban”.

Penulis  : Andi awdi
Editor   : OK Awdi

Klarifikasi Masalah

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Selasa, 09 November 2021 | 10.30

DPP Lembakum SILIWANGI Kuasa Hukum dan Mitra J&T Express, Angkat Bicara Klarifikasi Masalah Pemberitaan Customer


Jawa Barat, Awdionline.com
DPP Lembakum SILIWANGI sebagai pihak Kuasa Hukum dan Mitra J&T Express mengklarifikasi pada pemberitaan INFOTIPIKOR.COM yang Berjudul, “Paket Kiriman berupa atribut milik Lembaga Anti Narkotika (LAN) Pusat tujuan Maluku diduga Hilang”, yang telah dikomplain a/n customer Devi kepada Pihak J&T Express.

Pihak J&T sebelumnya sudah menjawab lewat Kuasa Hukumnya DPP Lembakum SILIWANGI dan menemui kuasa hukum customer Devi DPP LSM-KOREK, berdasarkan Surat Kuasa No. 351/SK/DPP/LSM-KOREK/X/21.

Di sela-sela kegiatan tugasnya, Ketua Umum Lembakum SILIWANGI, Rifki Okta menjelaskan, dari data yang sudah kami terima dari J&T Express ada beberpa poin yang sudah diberikan, yaitu:
  1. Berdasarkan surat kuasa yang kami terima dari pihak Customer Devi lewat Kuasa Hukum LSM KOREK No : 351/SK/DPP/LSM KOREK/X/21 tertanggal 04/10/21 dan Surat Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi No. 352/DPP/LSM-KOREK/PKK/X/2021 tertanggal 05/10/21 dan Permohonan Audiensi 368/DPP/LSM-KOREK/PA/X/2021 tertanggal 28 /10/21 kepada J&T Express sudah kami jawab, dan juga sudah dijelaskan melalui perwakilan Kuasa Hukum J&T Express Anggota DPP Lembakum SILIWANGI Ahmad Sudrajat.
  2. Berdasarkan Resi Pengiriman tertanggal 2021-11-04 pada pukul 19.47 Wib J&T Express telah menerima Paket dengan no. Resi 1099981711 yang isinya 1 Pcs Barang Pakaian dengan tujuan penerima Uten Bumolo, S.H., Jl. Ambon, Maluku Jl. Soa Bali SKII/32/Kel. Silale 97111.
  3. Berdasarkan Resi tersebut tidak dijelaskan lebih detail isi paket tersebut dan sudah dibungkus dengan rapih dengan pihak pengirim.
  4. Bahwa penerima barang atau paket tersebut tidak membuat video dalam membuka paket kiriman dari pengirim hanya berupa foto yang telah dibuka oleh penerima paket sehingga kami tidak bertanggungjawab hilangnya atau kurangnya isi paket tersebut.
  5. Berdasarkan keterangan dan data tersebut kami menyimpulkan bukanlah kelalaian dari pihak J&T Express.
  6. Berdasarkan fakta tersebut kami telah menjelaskan maka atas berita yang telah dibuat customer Devi melalui INFOTIPIKOR. COM (08/11/21) diduga bermuatan pencemaran nama baik dan berita hoax.
  7. Dan meminta customer Devi untuk mengklarifikasi atas berita yang dimuat di media Online tersebut dalam waktu 3x24 Jam, “jelas Rifki, (8/11/21).

Rifki juga menegaskan, “Bila Customer A/n Devi tidak mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maafnya kembali lewat media kepada Pihak J&T Express dengan secara tertulis, Maka dengan adanya pemberitaan tersebut, sangat kuat dugaan telah melakukan pencemaran nama baik kepada J&T Express. Kita tunggu dalam waktu 3x24 jam dan kami dari DPP Lembakum SILIWANGI sebagai kuasa hukum dan mitra J&T Express akan melakukan upaya Hukum baik secara Pidana maupun Perdata”, ujar Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Siliwangi.

Narasumber: Rahman Awdi
Penulis: Ok Awdi

PN Niaga

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 29 Oktober 2021 | 15.11

PN Niaga Jakarta Pusat Bacakan Putusan Perkara Nomer 41, GET ALL
 
Jakarta, awdionline.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat membacakan putusan perkara nomor 41 gugatan Get All, Kamis (28/10/2021).

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Junaedi, S.H lantai 3 ruang Soebekti 1 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima gugatan perkara tersebut atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Hakim Ketua Junaedi, S.H menjelaskan bahwa hasil keputusan tersebut diambil karena menghindari benturan tumpang tindih terhadap keputusan perkara 03 yang lalu.

Menurut kuasa hukum GET ALL Djamhur,S.H pihaknya sedikit kecewa dengan putusan hakim tersebut karena menurutnya hakim seharusnya mengabulkan gugatannya karena sertifikasi yang dikeluarkan Komisi Banding Merek tidak pernah diikut sertakan, kendati begitu pihaknya tetap menghormati keputusan yang dibacakan Majelis Hakim.

”Ya keputusan hakim itu bukan menolak atas gugatan kita tapi tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) yang artinya kita bisa lakukan gugatan ulang ataupun lanjut banding atau kasasi”, ucap Djamhur SH.

Sementara di tempat terpisah pihak Get All di konfrensi Pers, menjelaskan kepada wartawan melalui Octavianus, S.H juga kuasa Hukum Get All, putusan dibacakan Hakim Ketua tadi, itu bukan kalah, ini justru merupakan kemenangan yang tertunda saja, karena putusan Hakim tersebut belum menyentuh materi pokok perkara. Dalam amar putusannya tidak dijelaskan terkait gugatan ganti ruginya, dan kita masih optimis akan memenangkan perkara ini. kita masih punya waktu 14 hari ke depan untuk menentukan kelanjutan perkara ini apakah kita gugat ulang ataupun kasasi, pungkas Oktavianus S.H.

Chandra Suwono, ketua koperasi pasar HWI yang ikut hadir dalam konferensi pers menilai, “Dari segi dunia usaha harusnya hakim bisa lebih bijaksana dalam memutuskan perkara, karena Get All adalah produk karya anak bangsa dan harus kita dukung sesuai dengan Kepres nomor 15 tahun 2021. Sudah jelas intsruksi Presiden kita harus mengedepankan produksi dalam negeri karya anak bangsa sendiri”, ucap Chandra Suwono.

“Harapan kami kepada penegak Hukum sudi kiranya memberi keadailan pada produk anak bangsa yang mempunyai hak cipta dalam negeri”, imbuh Chandra Suwono.

Penulis OK. Rzl. Awdi
Editor. OK
 

Sidang Keputusan

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 14 Oktober 2021 | 12.57

Sidang Keputusan Gugatan GET All VS WD40 Ditunda
 
Jakarta, Awdionline.com - Sidang keputusan perkara No 41 Get All dengan WD40 rencana digelar Rabu (13/10/21) lantai 3 ruang Soebakti 1, Pengadilan Negeri Niaga Jln Bungur Raya no 24 Gunung Sahari Jakarta Pusat, hari ini di tunda 14 hari kedepan dan akan disidangkan kembali pada tanggal 28/10/2021 oleh Majelis Hakim Junaedi SH.

Menurut keterangan kuaasa Hukum Get All, Djamhur, SH, penundaan Keputusan disebabkan majelis hakim butuh waktu untuk mendalami dan mengkaji putusan yang akan diambil nantinya.

“Djamhur SH berharap keputusan Hakim pada waktu yang akan datang bisa sesuai harapan kita. Dan dalam persidangan berikutnya Komisi Banding Merek (KBM) bisa dijadikan referensi pendukung majelis hakim dalam mengambil keputusan”, pungkasnya.

Sementara itu, ketua Aliansi Peduli Pedagang Jakarta (APPJ) Jay Abdullah yang ikut hadir bersama Edi, SH selaku divisi hukum APPJ yang telah mengikuti dan mengawal persidangan ini dari awal bahwa dirinya yakin pihak Get All akan menang dan Majelis Hakim akan mengambil keputusan dengan bersinergi dengan PP Nomor 10 tahun 2019, dan Keputusan Presiden Jokowi nomor 15 tahun 2021 tentang Gernas BBI (Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia), yang mana produk anak bangsa akan membantu dan menguatkan perekonomian nasional bangsa kita dan Get All ini patut kita dukung karena karya anak bangsa kita sendiri, tutup Jay Abdullah.

Penulis. OK Rzl - Awdi
 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger