Home » , » Klarifikasi Masalah

Klarifikasi Masalah

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Selasa, 09 November 2021 | 10.30

DPP Lembakum SILIWANGI Kuasa Hukum dan Mitra J&T Express, Angkat Bicara Klarifikasi Masalah Pemberitaan Customer


Jawa Barat, Awdionline.com
DPP Lembakum SILIWANGI sebagai pihak Kuasa Hukum dan Mitra J&T Express mengklarifikasi pada pemberitaan INFOTIPIKOR.COM yang Berjudul, “Paket Kiriman berupa atribut milik Lembaga Anti Narkotika (LAN) Pusat tujuan Maluku diduga Hilang”, yang telah dikomplain a/n customer Devi kepada Pihak J&T Express.

Pihak J&T sebelumnya sudah menjawab lewat Kuasa Hukumnya DPP Lembakum SILIWANGI dan menemui kuasa hukum customer Devi DPP LSM-KOREK, berdasarkan Surat Kuasa No. 351/SK/DPP/LSM-KOREK/X/21.

Di sela-sela kegiatan tugasnya, Ketua Umum Lembakum SILIWANGI, Rifki Okta menjelaskan, dari data yang sudah kami terima dari J&T Express ada beberpa poin yang sudah diberikan, yaitu:
  1. Berdasarkan surat kuasa yang kami terima dari pihak Customer Devi lewat Kuasa Hukum LSM KOREK No : 351/SK/DPP/LSM KOREK/X/21 tertanggal 04/10/21 dan Surat Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi No. 352/DPP/LSM-KOREK/PKK/X/2021 tertanggal 05/10/21 dan Permohonan Audiensi 368/DPP/LSM-KOREK/PA/X/2021 tertanggal 28 /10/21 kepada J&T Express sudah kami jawab, dan juga sudah dijelaskan melalui perwakilan Kuasa Hukum J&T Express Anggota DPP Lembakum SILIWANGI Ahmad Sudrajat.
  2. Berdasarkan Resi Pengiriman tertanggal 2021-11-04 pada pukul 19.47 Wib J&T Express telah menerima Paket dengan no. Resi 1099981711 yang isinya 1 Pcs Barang Pakaian dengan tujuan penerima Uten Bumolo, S.H., Jl. Ambon, Maluku Jl. Soa Bali SKII/32/Kel. Silale 97111.
  3. Berdasarkan Resi tersebut tidak dijelaskan lebih detail isi paket tersebut dan sudah dibungkus dengan rapih dengan pihak pengirim.
  4. Bahwa penerima barang atau paket tersebut tidak membuat video dalam membuka paket kiriman dari pengirim hanya berupa foto yang telah dibuka oleh penerima paket sehingga kami tidak bertanggungjawab hilangnya atau kurangnya isi paket tersebut.
  5. Berdasarkan keterangan dan data tersebut kami menyimpulkan bukanlah kelalaian dari pihak J&T Express.
  6. Berdasarkan fakta tersebut kami telah menjelaskan maka atas berita yang telah dibuat customer Devi melalui INFOTIPIKOR. COM (08/11/21) diduga bermuatan pencemaran nama baik dan berita hoax.
  7. Dan meminta customer Devi untuk mengklarifikasi atas berita yang dimuat di media Online tersebut dalam waktu 3x24 Jam, “jelas Rifki, (8/11/21).

Rifki juga menegaskan, “Bila Customer A/n Devi tidak mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maafnya kembali lewat media kepada Pihak J&T Express dengan secara tertulis, Maka dengan adanya pemberitaan tersebut, sangat kuat dugaan telah melakukan pencemaran nama baik kepada J&T Express. Kita tunggu dalam waktu 3x24 jam dan kami dari DPP Lembakum SILIWANGI sebagai kuasa hukum dan mitra J&T Express akan melakukan upaya Hukum baik secara Pidana maupun Perdata”, ujar Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Siliwangi.

Narasumber: Rahman Awdi
Penulis: Ok Awdi

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger