Home » , » Ulah Anak Buah

Ulah Anak Buah

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 22 April 2022 | 13.42

DPP AWDI B. Wadja, S. SH Berang Preposisi “PT Summarecon Agung Tbk Ulah Anak Buah”, Lukai Agus Darma Wijaya
 
Jakarta, Awdionline.com - Sekjen AWDI B.Wadja, S.SH sangat Preposisi (terhadap) pihak PT. Summarecon Agung Tbk, Gading Serpong yang melakukan tindak kekerasan melukai Agus Darma Wijaya menurutnya sikap arogansi suruhan Legal Summarecon dengan membiayai pihak ketiga ini tidak berprikemanusiaan dan menginjak supremasi hukum, padahal proses hukum sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Perlu diketahui, Agus Dharma Wijaya Tim Investigasi Wartawan dari Media Cetak dan Online Warta Sidik, Agus yang juga merupakan sebagai Kepala Departemen Antar Lembaga di Organisasi AWDI dipersekusi dan dianiaya oleh begundal suruhan Tim Legal PT. Summarecon pada Rabu (20/04/22).
B. Wadja menyatakan berdasarkan keterangan yang diterima di lapangan, Agus Darma tidak terima atas tindakan Summarecon yang sepihak dan semena-mena, untuk itu Agus Dharma berjuang untuk mempertahankan haknya dari para begundal preman orang suruhan PT. Sumarecon yang ingin mengesekusi rumahnya, di perumahan Summarecon di Jalan Cluster Maxwell Nomor 28, Serpong,

Tanpa didampingi juru sita dari pengadilan “Keputusan Pengadilan aja belum, dan masih proses sidang Perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, mengapa bisa Summarecon melakukan eksekusi tanpa adanya surat keputusan PN”, ucap B. Wadja, SH.

Sambung B. Wadja, SH juga menyatakan terkait permasalahan Dharma dengan Sumarecon kemaren juga sudah disidangkan dengan nomor perkara 361/Pdt.G/2022/PN Tng, tapi mereka absen, malah ada ancaman mau langsung dieksekusi rumah yang masih ditinggali oleh keluarganya Rabu (20/04/22)”, pungkasnya.

Lebih mirisnya perbuatan melawan hukum yang dipertontonkan kepada warga setempat yang dilakukan oleh suruhan Tim Legal Summarecon dengan menutup akses pintu masuk agar para wartawan yang datang untuk meliput ketempat kejadian di perumahan Summarecon jalan Cluster Maxwell no 28 dilarang meliput, ditutup dengan pagar betis dan tentunya ini sudah melanggar UU PERS Tahun 1999 No 40 Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus.juta).

Ditambah telah terjadi dugaan penyanderaan terhadap istri dan anak-anaknya oleh begundal suruhan Summarecon, bahkan barang-barang rumah tangga dikeluarkan paksa dari rumah itu dan lebih mirisnya lagi Tim media yang seharusnya diperkenankan masuk untuk meliput kronologis eksekusi yang Ilegal tanpa didampingi oleh 3 pilar dan juru sita dari Pengadilan Negeri Tangerang.

Lebih lanjut Sekjen, Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia AWDI menyatakan untuk mempertahankan haknya Dharma juga menjaga istri sama anak-anaknya keluarga Agus Dharma sudah berusaha untuk melakukan perlawanan namun tak berarti, Dharma dikeroyok sampai tulang rusuknya sebelah kanan retak, kepala bocor dan dia dipukulin, juga di injak bahkan diseret, ungkapnya.

Oleh sebab itu PT. Summarecon Agung Tbk, a leading property developer in Indonesia Gading Serpong harus bertanggung jawab atas semua yang terjadi menurutnya perusahaan property yang tergolong memiliki nama besar di Indonesia itu bersikap layaknya preman dan atas perlakuannya ini kami akan berkoordinasi kepada pihak kepolisian dan akan saya sampaikan ke petinggi Polri agar tidak melepas para pelaku penganiayaan itu untuk tidak ada pengeculian hukum kepada para pelaku pidana itu dan kami berjanji akan mengawal kasus ini”, tutupnya.

Sumber. HUMAS  AWDI
Penulis. OK. Rzl awdi
Editor.  . Ok Rzl  awdi
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger