Home » , » Tindak Tegas

Tindak Tegas

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 24 November 2022 | 14.02

Tindak Tegas Satpol PP Tegal Alur Tutup aktivitas Urukan Tanah Diduga Tanpa Perizinan
 
Jakarta , Awdionline.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Tegal alur  menutup lahan urugan di Jalan kamal Raya Rt.06/02 kelurahan Tegal alur kecamatan kalideres Jakarta barat,Rabu (23/11/2022) Pasalnya, aktivitas  urugan dilahan tersebut tidak berizin bahkan membahayakan pengguna jalan akibat cercahan tanah merah yang ditinggalkan di jalan raya oleh roda truk yang keluar masuk dari lokasi tersebut.

Dari pantauan awak media dilokasi tersebut, progres urugan tanah merah tersebut sudah hampir 50 persen terselesaikan diduga tanpa Perizinan.

Kepada awak media awdionline Dan Satgas Pol PP Kelurahan Tegal alur adanya aktivitas urugan tanah ini tanpa diketahui dirinya selaku Petugas Penegak Perda ,dirinya mempersilahkan kepada siapa saja para pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas urugan,namun harus mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Saya tidak tahu adanya aktivitas urugan ini ,saya pun mengetahui informasi ini dari awak media, silahkan saja jika ingin melakukan aktivitas ,namun harus mengantongi izin dari wilayah setempat serta patuhi jam operasionalnya”. Jelas Dede R saat dilokasi Urugkan

“Berdasarkan adanya laporan warga selaku pengguna jalan pengurukan ini menyebabkan jal
an menjadi licin, dan ini sangat membahayakan masyarakat. Jadi kita tutup (aktivitas) pengurukan tanah ini”, ucap KaSatpol PP Tegal Alur, Dede Rukman.

Penutupan Penyegelan lokakasi Urugan sesuai penegakan Penegakan Perda nomer 8 Tahun 2007, Tentang ketertiban Umum Pasal 5 hurup (c) berbunyi, Setiap orang atau badan dilarang melakukan  galian, Urugan dan penyelenggaraan  angkutan Tanah tanpa Izin”, imbuhnya lagi.

Siapapun yang ingin melaksanakan aktivitas baik urugan tanah dan sebagainya yang dinilai harus diketahui oleh Pemangku Wilayah setempat di wilayah Tegal alur, harus memperhatikan Syarat Adminitrasi serta Ketentuannya, jika tidak saya akan ambil upaya tegas.lanjut Dede. R.

Senada dengan DanSatgas Pol PP Tegal alur Ipda.Saepudin selaku Kapolsubsektor Kalideres Wilayah Tegal alur mengatakan, mereka (pelaku usaha) urugan tidak pernah menganggap keberadaan nya diwilayahnya.

Sargas tegal Alur sebagai pengayom masyarakat kelurahan Tegal alur menyatakan “Pengusaha setiap mumbuka usaha harus bisa mengikuti aturan yang berlaku dan harus menganggap keberadaan pemangku Wilayah”, ucap Saepudin.

Kridiantoro selaku ketua RW 02 menambahkan tanpa sepengetahuan dirinya selaku kepala rukun warga 02 (RW) tidak tau menahu adanya aktivitas urugan tersebut,dan mendukung langkah tegas dari petugas Pol PP melakukan penutupan aktivitas urugan tersebut,kepada awak media dian menuturkan bahwa urugan tersebut berjalan tanpa memberi laporan kepada kami sebagai ketua RW 02 Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres.
“urugan itu menurut koordinator dilapangan sudah berjalan kurang lebih 5 bulan”, tutur Krisdiantoro.

Spink Selaku koordinator urugan tersebut bersedia jika mau ditindak.”Oh tidak masalah jika mau ditindak”, ucap Spink.

Ketua DPW. AWDI DKI, Hardi S. Ginting) menyatakan, “mendukung tindakan  penyegelan yang dilakukan time Satgas Sat-Pol PP Kelurahan Tegal Alur dan sangat disayangkan pengusaha diduga tidak mengikuti aturan yang dianjurkan Pemerintah  DKI Jakarta”, pungkas Hardi S. Ginting.

Penulis :  OK. Rizal
Editor  :  OK. Awdi
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger