Home » , » Bangunan Gedung

Bangunan Gedung

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 18 Agustus 2023 | 13.31

Bangunan Gedung Diduga Langgar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kalideres

Jakarta, AwdiOnline.com - Semangkin mudahnya mengurus prosudur Perizinan Bangunan Gedung (PBG) sebagian masyarakat tidak menghindakan ketentuan peraturan Daerah maupun ketentuan yang diatur Pergub Nomer 31 Tahun 2022 Tantang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

Beberapa banguanan pantaun awak media pada 08/08/23, dijalan Prima 1 Rt. 09 Rw. 011 Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, Bangunan secara terang terangan langgar diduga belum mendapatkan persetuajuan PBG Dinas Perizinan maupun dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI (DCKTRP) pemilik bangunan berani membangun, lolos dari pengawasan Citata kecamatan Kalideres .Pelaksanaan proyek Bangunan Gedung sekolah leluasa tanpa ada peneguran maupun penghentian sementara sebelum diiterbitkannya PBG.

Penyelusuranan kedua yang dilakukan tim media Awdionline pada Kamis, 10/08/23 di jalan Kamal Raya Rt. 03 Rw. 06 terlihat bangunan gedung komersial menjulang tinggi dengan perizinan IMB kelas C sedang kan IMB sudah diubah menjadi PBG tahun 2023, bahkanan telah ditetapkan Pemerinntah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik bangunan gedung atau perwakilannya. Pengalihan opini Bangunan rumah tinggal ternyata bangunan komersil diduga melangggar ketentuan Keterangan Rencana Kota (KRK) maupun Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

Dari hasil kontrol sosial yang dilakukan tim media, temuan banguanan yang menyalahi prosudur melanggar ketentuan PERGUB Nomor 31 Tahun 2022 sudah jelas kurangnya pengawasan yang dilakukan pihak Citata Kalideres sebagai pengawasan bangunan rumah tinggal tapak.

Menurut keterangan yang diambil dari pemerhati perizinan bangunan gedung, Ade Amor selaku senior Pewarta menyatakan kepada awak media Rabu 16/08/23 dikantor, “seharusnya kenerja petugas Citata Kecamatan Kalideres bisa beredukasi memberi penyuluhan atau informasi untuk Pengurusan PBG, jangan asal menerima laporan kinerja saja”, pungkas Ade Amor.

Humas, Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (Awdi ) OK. Rizal juga menyebutkan, Rabu 16/08/23 pihak petugas Citata, Perizinan Kecamatan Kalideres bisa meningkatkan Profesional kinerja bisa memberikan pemahaman apa itu PBG kepada pemilik banguanan agar mengurus PBG dan memberikan peneguran, jangan melakukan pembiaran bangunan sampai selesai. Untuk bisa mendapatkan serfitikasi layak Fungsi (SLF) pemilik bangunan harus memiliki PBG”, tutur OK. Rizal.


Penulis: OK. Rizal
Editor: OK. Rizal

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger