Latest Post

Pemkab Banyuwangi Ajukan Anggaran ke Pusat Rp 40 Miliar

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 29 November 2013 | 14.09

Banyuwangi, Awdionline.com  – Rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi yang akan menghidupkan Terminal Wiro Guno di Desa Setail, Kecamatan Genteng, mulai mendapat sambuatan baik dari masyarakat setempat.

Perkembangan terbaru, sebanyak 14 warga Dusun Krajan, Desa Setail, yang memilih lahan di jalur pelebaran jalan tembus - menuju Terminal Wiro Guno, kini sudah menyatakan tidak keberatan.

Mereka bersedia lahannya yang berada di sepanjang jalan tembus menuju Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, itu dibebaskan untuk kepentingan terealisasinya jalan tembus menuju dan dari Terminal Wiro Guno.
Mereka sudah kita temui satu persatu, yang menyatakan lahannya siap dibebaskan,” kata Kepala Desa Setail, Ahmad Zuhri yang kemarin didampingi Kadus Krajan, Yanto. Sebanyak 14 warga tersebut, lanjut Zuhri, juga mengaku tidak keberatan jika nantinya Pemkab Banyuwangi akan mengganti lahan mereka dengan menggunakan juru taksir harga tanah. “Bahkan warga minta bukti pemerintah benar-benar serius merealisasikan jalan tembus ini,” tuturnya.

Sementara itu, untuk memperlancar realisasi beroperasinya Terminal Wiroguno, Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Mujiono, ternyata sudah melangkah ke pemerintah pusat. Kepada pemerintah pusat, Pemkab mengajukan anggaran dari APBN sebesar Rp 40 miliar untuk pembangunan jembatan penghubung dari Kecamatan Tegalsari menuju Kecamatan Gambiran.

Jembatan penghubung tersebut memiliki panjang 105 meter dan lebar 9,5 meter,” ungkap Mujiono. Secara teknis, pengajuan bantuan melalui APBN tersebut diharapkan berupa rangka bajanya, sedang konstruksi atau pondasi bawahnya dari APBD Provinsi Jatim. “Sedang alternatif kedua, kita berharap semuanya bisa dipenuhi oleh pusat,” harapnya.

Sementara itu, selain mengajukan anggaran dari APBN, Pemkab Banyuwangi melalui  APBD 2013 juga berencana menganggarkan pembebasan lahan. “Tapi untuk penentuan harga lahannya, tetap harus menggunakan juru taksir harga tanah,”  tandas Mujiono. (Din Awdi)

Undangan


Penambangan Emas Tujuh Bukit Tumpang Pitu Dilakukan Terbuka Pesanggaran

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 28 November 2013 | 12.07

Banyuwangi, Awdionline.com- Perubahan perusahaan pengelola pertambangan emas dari PT. Indo Multi Niaga (IMN) ke Bumi Suksesindo (BSI) di Gunung Tumpang Pitu, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, ternyata juga berdampak terhadap perubahan sistem penambangan di lokasi tersebut. Ketika masih dikelola IMN, penambangan di Gunung Tumpang Pitu dilakukan secara tertutup. Nah, saat ini BSI menggunakan sistem pertambangan secara terbuka.(27/11/2013)

Hal itu mengemuka dalam sosialisasi dan konsultasi publik terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di aula Perkebunan Sungailembu, Kecamatan Pesanggaran, kemarin. Dalam kesempatan tersebut, tim BSI, konsultan dari Universitas Brawijaya Malang, dan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, menyampaikan bahwa dalam melakukan penambangan emas, PT. BSI akan menggunakan sistem terbuka.

“Karena penambangan emas dengan sistem terbuka dinilai lebih aman dan ramah lingkungan,“ Kata Arif Firman, direksi PT. BSI, dibenarkan konsultan dari Unibraw dan BLH Jatim. Kontan, penjelasan itu mengundang reaksi peserta sosialisasi, khususnya yang kontra penambangan. Sebab, berdasar studi AMDAL yang dilakukan PT. IMN, pengelolaan tambang emas dengan sistem tertutup justru lebih aman.

Saat PT. IMN menyampaikan bahwa penambangan emas secara tertutup lebih aman, warga tetap menolak. “Kok sekarang justru dilakukan terbuka, apakah justru tidak semakin bahaya? Jelas-jelas hutan yang ditambang adalah kawasan hutan lindung,” tanya Budi, seorang warga. Menanggapi hal tersebut, tim konsultan dari Surabaya dan PT. BSI menjelaskan, berdasar kajian tim konsultan, sistem penambangan secara terbuka lebih aman dan ramah lingkungan.

Dulu PT. IMN melakukan penambangan secara tertutup karena waktu itu status lahan yang ditambang seluas 385 hektare tersebut masih hutan lindung. Namun, sejak 19 November 2013 Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan sudah mengubah status hutan tersebut berdasar Keputusan Menhut Nomor 826/Menhut/11/2013. “Sudah alih fungsi dari hutan lindung menjadi hutan produksi. Jadi ini juga menjadi dasar mengapa penambangan dilakukan secara terbuka,” tandas Arif.

Sosialisasi dan konsultasi publik yang dilakukan di Perkebunan Sungai lembu kemarin menuai protes warga Sumberagung yang rumahnya berdekatan dengan area pertambangan. Sebab, warga yang rumahnya berdekatan langsung dengan area pertambangan justru tidak diundang.” Paparnya. (din awdi)

Lembaga Lsm Redhham Banyuwangi” Laporkan 24 KUA “Di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

                              Foto: Wakil ketua dan ketua Umum LSM Radhham Rudi Yanto SH.

Banyuwangi Awdionline.com- Dugaan Penyalahgunaan Jabatan sebagai Kepala KUA Se Kabupaten Banyuwangi di laporakan dengan Nomer: 01/LSM /Redhham/LAP/1. 20/11/2013 pada Tanggal 20 Nopember 2013 di Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Menurut Ketua Umum Rudi Yanto SH, lembaga LSM Redhham atau Hukum dan Ham, menyampaikan kepada Wartawan Awdionline.com (26/11/2013, Dengan surat ini kami atas nama lembaga Swadaya masyarakat redaksi hukum dan ham (LSM REDHHAM) melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (KEJATI JATIM), laporan ini kami ajukan karena ada dugaan banyak terjadi pelanggaran di semua Kementrian Agama/kantor Urusan Agama (KUA) di Banyuwangi Jawa Timur.

“Ini di karenakan banyaknya pengaduan masyarakat, Khususnya semua masyarakat yang ingin melakukan sebuah pernikahan sering kali banyak terjadi pungutan liar (PUNGLI) yang telah di lakukan oleh Oknum Pegawai KUA yang tidak Profesional yang ada di kabupaten Banyuwangi.
Dengan Laporan ini, kami berharap kepada kepala kejaksaan Tinggi Jawa Timur supaya melakukan (AUDIT) kepada semua kantor urusan Agama di Kabupaten Banyuwangi karena dengan melakukan penarikan Uang di luar ketentuan yang cukup tinggi ini sudah bertentangan dengan Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2000 tentang Tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Depertemen agama serta terlampir dalam Lampiran peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2000 tanggal 11 Juli 2000.

Bahwa biaya pencatatan nikah dan rujuk bertarif  RP. 30.000.00 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) tetapi yang di lakukan oleh pihak KUA rata-rata melebihi dengan apa yang di tentukan pemerintah, berarti ini sudah merupakan Pungli yang bisa mengarah kedalam dugaan Tidak Pidana kurupsi.

Rudi Yanto SH Menambahkan sebagaimana yang tertuang dalam PP Nomer 6 tahun 1988 jo KMA Nomer 18 Tahun 1975 jo KMA Nomer 517 Tahun 2001, kantor urusan agama mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kantor kementrian Agama kabupaten di Bidang urusan agama islam dalam wilayah Kecamatan dan mengkoordinasikan kegiatan lintas sektoral di wilayah  kecamatan, sesuai dengan KMA Nomor 373 Tahun 2002 pasal 88, KUA mempunyai tugas dan fungsinya dalam hal pelayanan terhadap masyarakat diantaranya adalah pelayanan seperti urusan Nikah dan Rujuk yang ada di Banyuwangi.

Sementara di Kabupaten Banyuwangi Terdapat 24 Kantor Urusan Agama (KUA)  yang terbagi di setiap Kecamatan, dan tiap Kecamatan mempunyai hatga tarif nikah yang berbeda-beda biasanya dengan cara  si calon pengantin Pasrah kepada oknum pegawai KUA yang penting beres, tetapi pada dasarnya  setiap KUA tersebut, menarik biaya di atas 30 ribu Rupiah bahkan ada yang mencapai ratusan Ribu rupiah hingga I Juta lebih.”tegasnya Rudi Yanto SH. ( Mbah Din Awdi)

Berita Foto

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 27 November 2013 | 11.25

       
Foto : Jl. Peta Barat Lumpuh Total akibat ambruknya jembatan yang menuju bandara SOETTA
Dok : Faisal 6444 Awdi Pers





























Foto : Kali Bambu larangan dalam pengerukan akibat pendangkalan
Dok : Faisal 6444 Awdi Pers

 Foto : Perbaikan jembatan Pintu 10 cisadane tangerang menghabiskan dana 7 Miliar dari APBD  
           Kota Tangerang
 Dok : Faisal 6444 Awdi Pers


 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger