Home » » Putusan MK Soal Verifikasi Parpol, Nasdem Bilang Tepat

Putusan MK Soal Verifikasi Parpol, Nasdem Bilang Tepat

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 30 Agustus 2012 | 14.13

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasional Demokrat Ferry Mursidan Baldan mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan semua partai politik (parpol) dilakukan verifikasi sudah tepat dan sesuai dengan desain penyederhanaan partai.
"Putusan MK yang mengharuskan dilakukannya verifikasi terhadap semua parpol untuk dapat mengikuti Pemilu 2014 adalah sesuatu yang sesuai dengan desain penyederhanaan bagi penguatan sistem kepartaian di Indonesia," kata Ferry Mursidan Baldan di Jakarta, Kamis (29/8).
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa semua parpol, baik yang lolos dan tidak lolos verifikasi pada Pemilu 2009 serta partai baru, harus tetap mengikuti tahapan verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta Pemilu 2014.
Demikian bunyi putusan MK saat sidang uji materiil Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 29 Agustus 2012. Dasar pertimbangannya adalah asas keadilan dan rasionalitas persamaan.
Menurut Ferry permohonan uji materi yang disampaikan kepada MK, sejatinya hanyalah sebuah pintu masuk untuk mengingatkan, pengaturan persyaratan untuk ikut Pemilu sebagaimana tertuang dalam UU No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD tidak memuat norma dalam upaya penguatan dan penyederhanaan Sistem Kepartaian di Indonesia.
Ferry menjelaskan ketentuan dalam UU ini yang mengkategorikan dua varian Parpol peserta Pemilu 2009 untuk dapat ikut pemilu berikutnya adalah hal yang tidak tepat, terlebih dasar pengkategoriannya menggunakan begitu saja norma 'parliamentary treshold' (PT).
"Ketentuan PT yang digunakan, adalah norma yang ada di UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu yang sesungguhnya adalah ketentuan untuk mengatur keberhakan parpol peserta Pemilu 2009 agar dapat diikutkan dalam penghitungan perolehan kursi DPR RI sesuai hasil Pemilu 2009. Tentu saja norma ini menjadi suatu yang sudah digunakan bagi semua peserta Pemilu 2009," tutur Ferry.
Lebih lanjut Ferry menjelaskan akan semakin menjadi persoalan ketika norma tersebut (PT) tetap digunakan untuk pengkategorian Parpol Peserta Pemilu 2009 dan menjadikannya dasar untuk bisa langsung menjadi pesrta Pemilu 2014.
"Pengaturan seperti ini tentu saja sangatlah ganjil, istilah gaulnya : 'ada yang diuntungkan dua kali, ada yang dirugikan dua kali'," kata Ferry.
Pengaturan ketentuan seperti tersebut, tambahnya seolah semakin dilemahkan dengan adanya pengaturan persyaratan yang baru dan berbeda untuk ikut Pemilu 2014, sebagaimana diatur dalam UU no 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.
"Bukankah dengan pengaturan dalam UU no 10 tahun 2008 sesungguhnya seluruh peserta Pemilu 2009 sudah memenuhi persyaratan, baik yang memiliki kursi di DPR RI maupun yang tidak memiliki kursi sebagaimana ketentuan PT terhadap hasil Pemilu 2009," kata Ferry.
Menurut Ferry kesamaan status sebagai parpol peserta Pemilu 2009 yang mendapat perlakuan berbeda untuk ikut Pemilu 2014 inilah yang menjadikan pengaturan persyaratan ikut pemilu dalam UU Pemilu yang baru menjadi dasar diajukannya permohonan uji materi ke MK.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger