Home » » DPP AWDI Desak Polri & Kejaksaan RI Hentikan Rekayasa Kasus

DPP AWDI Desak Polri & Kejaksaan RI Hentikan Rekayasa Kasus

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 17 Januari 2014 | 14.30

Foto : ilustrasi persidangan di PN Tangerang

Awdionline.com - Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia mendesak Polri & Kejaksaan RI  untuk mengambil berbagai langkah yang efektif guna menghentikan praktik rekayasa kasus yang disinyalir masih terjadi di sejumlah daerah.

"DPP AWDI meminta Polri dan jajaran penegak hukum lainnya untuk segera mengambil tindakan-tindakan yang signifikan dan progresif untuk mencegah dan memulihkan kasus demi kasus yang direkayasa," kata Koordinator Lapangan ( Korlap ) DPP AWDI, SUHARDI . W
      Menurut dia, sejumlah hasil keputusan dari  Pengadilan Negeri, Tinggi sampai Makhamah Aung  akhir-akhir ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum dalam melakukan penyidikan masih mengandalkan pengakuan korban atau pelaku dengan cara-cara penyiksaan dan penyalahgunaan diskresi atau kewenangan.
      Dari berbagai kasus yang diterima AWDI  lanjutnya, ada banyak petunjuk dan keterangan korban dan pelaku bahwa proses hukum di kepolisian tidak dilakukan secara profesional.
      "Kami berkesimpulan bahwa kewenangan penegak hukum yang dimiliki oleh polisi dan jaksa  sering dijadikan alat yang mudah dan ampuh untuk menekan  atau menjadikan seseorang sebagai pesakitan di mata hukum," katanya.
      Ia mengungkapkan sejumlah hal yang kerap terjadi dalam rekayasa kasus, antara lain kasus perdata yang dijadikan kasus pidana, misalnya kasus penagihan hutang  yang dijadikan penipuan atau penggelapan yang dialami oleh seorang terdakwa yang berinisial " TN " , dilaporkan oleh orang (SM)  yang berhutang pada terdakwa tersebut .
      Terlihat dalam persidangan oleh PN Tangerang atas nama terdakwa tersebut, Saksi Korban yang berinisial " SM " tidak bisa menjawab pertanyaan dari Hakim Ketua dan Hakim Anggota serta Pengacara Terdakwa, diantara pertanyaan yang ditujukan saksi korban  tersebut diantaranya :Apa yang ditipu dan digelapkan dalam  perkara ini? ; Berapa besar kerugian yang saksi alami? ; Mengapa tidak melaporkan ke pihak berwajib pada saat saksi merasa ditipu dan digelapkan uang / barang tersebut? Dan masih banyak pertanyaan lainnya yang tidak bisa dijawab oleh saksi korban pada saat di minta keterangan di persidangan tersebut?
      Terdapat pula "pemaksaan" kasus tindak pidana diantaranya kasus tersebut.Bahwa kasus perdata dialihkan ke kasus pidana.
      Saat dihubungi oleh " Jurnalline Com "  kepada saksi korban yang berinisial " SM " mengatakan bahwa saya lagi terima telepon dulu, nanti silahkan hubungi saya kembali" . Setelah beberapa menit berlalu, " Jurnalline Com " mencoba menghubungi kembali, Hp saksi korban malah direjek.
        Diwaktu yang bersamaan " Jurnalline Com " menghubungi salah satu saksi yang terdapat didalam perkara ini  berinisial " SS " mengutarakan bahwa saya bekerja di perusahaan saksi korban, saya dipekerjakan sebagai mandor terhadap proyek bangunan pabrik , tetapi saya tidak tahu persis permasalahan yang terjadi diantara saksi korban dan terdakwa , tapi saya mengetahui ada pekerjaan yang belum diselesaikan yaitu sisa pembangunan jalan ruang produksi serta pekerjaan tidak menggunakan makadam, selebihnya saya tidak mengetahui adanya konflik diantara mereka. Sepengetahuan saya keterangan yang lainnya hanya disampaikan  secara lisan pada saat diperiksa di Polres Tangerang Kota.
    AWDI menilai terdapat tiga kategori kelas sosial masyarakat yang kerap berpotensi terjadinya rekayasa kasus dan  kriminalisasi terhadap seseorang, antara lain masyarakat miskin yang tidak punya atau tidak bisa mendapatkan informasi.
      Kategori lainnya, kelas menengah yang bisa mendapatkan informasi tetapi tidak punya jaringan dengan "kekerasan" dan kelas atas yang memiliki punya uang cukup dan akses kekuasaan.
      Untuk itu, DPP AWDI  meminta Presiden, DPR RI, dan institusi penegak hukum lainnya secara serius memeriksa aturan, kapasitas individual penegak hukum, dan mekanisme koreksi yang potensi digunakan untuk memeriksa dugaan rekayasa kasus.
      Selain itu, Polri juga diminta mengedepankan akuntabilitas dan keterbukaan institusi serta DPR diharapkan dapat memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap kinerja Polri dan Komisi Kepolisian Nasional ( Vi & Die 007 )
Share this article :

+ komentar + 1 komentar

18 Januari 2014 pukul 11.30

Wah kasus aneh,yg tagih hutang malam dipidanakan,hutang pihutang ranah hukum perdata

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger