Home » , , » Warga Protes Adanya Pembangunan Menara BTS Di Pegadungan JakBar

Warga Protes Adanya Pembangunan Menara BTS Di Pegadungan JakBar

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 26 Maret 2015 | 10.00

Warga Protes Adanya Pembangunan Menara BTS Di Pegadungan JakBar


AwdiOnline.com, Jakarta - Warga Pegadungan protes terkait adanta pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) salah satu operator telekomunikasi di atas lokasi rumah warga di Jalan Veteran 1B, Rt.0 01/06, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. 
    Kasus ini  akan ditindaklanjuti oleh Sekretaris Kota (Sekko) Jakbar, dan akan segera Rapat koordinasi dengan Walikota Jakbar kalau sudah menerima laporan tersebut.
    Menurut Sekko Jakbar Muhammad Zen, di Jakarta, Selasa (17/03), persoalan ini memang sebaiknya dilaporkan secara tertulis kepada Walikota Jakbar supaya bisa melakukan koordinasi dengan pihak Assisten Pembangunan dengan Sudin Penataan Kota untuk dirapatkan.
    Dikatakannya, memang pendirian menara BTS di Jakbar sudah menjamur. Keluhan warga Pegadungan di Jalan Veteran, pembangunan menara BTS salah satu operator telekomunikasi ini akan segera ditinjau ke lapangan seperti apa masalahnya.
    Namun masyarakat sekitar pembangunan menara BTS ini ngotot akan terus memprotes dan akan mengawal masalah ini kepada Gubernur DKI Jakarta  dan Dinas Kominfomas Jakarta supaya tidak melanjutkan pembangunan tersebut.
    Salah seorang warga menjelaskan, pembangunan menara BTS telah diatur dalam Permen Komunikasi dan Informatika No.02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman pembangunan dan penggunaan bersama telekomunikasi, dan Peraturan Bersama Menteri yang mengatur mengenai pendirian dan penggunaan BTS.
    Dikatakannya, di wilayah DKI Jakarta pembangunan menara BTS wajib memiliki IMB-M diajukan kepada Gubernur. Selain itu juga, sebagai syarat pendirian pemerintah harus menyusun pengaturan penempatan lokasi menara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan harus mempertimbangkan aspek-aspek teknis dalam penyelenggaraan telekomunikasi serta prinsip-prinsip teknis dalam penggunaan menara bersama.
    Tidak hanya itu, jaminan asuransi bagi masyarakat lingkungan sekitar dengan radius sekitar ketinggian menara komunikasi kemudian akta pendirian dari Notaris sebagai syarat administratif dan juga persetujuan warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara seperti yang di atur dalam peraturan bersama Menteri.
   "Warga berharap supaya Gubernur DKI Jakarta, Dinas Kominfomas,Walikota, Assisten Pembangunan, Kasudin Kominfomas, Kasudin Penataan Kota Jakbar dan Camat Kalideres mau menindak masalah ini dengan tegas," tandasnya. (Agung 6444)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger