Home » , » IMB Sebagai Senjata Pamungkas Walikota Jakarta Barat

IMB Sebagai Senjata Pamungkas Walikota Jakarta Barat

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 12 September 2015 | 11.09

IMB Sebagai Senjata Pamungkas Walikota Jakarta Barat Membongkar Banguan Rumah Warga Di Lahan Sengketa Joglo


“Kebenaran Dan Rasa Kemanusiaan Diabaikan”


Jakarta, AWDI Online - Dengan dalih bahwa bangunan Rumah Warga tidak memiliki  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang di bangun sejak tahun 1965  berdiri di tanah lahan sengketa antara pemilik rumah Rosidah binti Nawi dengan PT Copylas  maka Walikota Jakarta Barat Mengeluarkan  surat peringatan ke 1 no 2452/1711.31 tanggal 15 juli 2015 dan juga surat peringatan ke 2 NO.2486  dan 3  no. 2589/1711.31 5 Agustus 2015.kepada  Rosidah Binti Nawi  supaya mengosongkan rumah dan lahan tersebut, karena menurut   SHGB NO.5585 yang di klain bahwa tanah  ini milik PT copylas yang berlokasi di Blok N RT.006/001 Kelurahan Joglo Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, akan tetapi  berdasarkan dari girik C. 576,Persil 22a.d,l luas tanah  lebih kurang 13.130 meter persegi lahan itu milik  Tidi bin Nawi orang tua dari  Rosidah.
 Dalam hal ini ada kejanggalan diduga terjadi atas dasar apa pihak Walikota Mengeluarkan Surat perintah pengosongan lahan padahal sengketa lahan ini masih dalam proses di pengadilan,mungkin di duga ada permainan yang kurang sehat antara Walikota dengan PT Copylas atau ada tekanan dari penguasa yang lebih tinggi ,atau  karna tidak senang  Walikota  Jakarta Barat H.M Anas Ependi.SH.MM digugat Oleh ahli  Waris atau pemilik lahan  yang  berdasarkan girik , isi gugatannya adalah adanya surat perintah pengosongan lahan .atau memang  si pemiik girik dilihat  tidak berdaya dan seakan melawan pengusa wilayah maka Walikota Melihat kan kekuasanya dengan berlindung di atas Perda.
Maka di perintahkan aparat gabungan dari  Jakarta Barat Jumat 21 agustus yang lalu melakukan pembongkaran secara paksa tehadap rumah tua  semi permanen yang  didirikan tahun 1965 dengan  dalih bahwa rumah tersebut tidak memiliki IMB,Padahal disekitar lahan ini banyak rumah tidak memiliki IMB kenapa tidak di bongkar?.
Hal ini di ungkapkan oleh kuasa Hukum HM . Saipudin.SH pada saat  berlansung pembongkaran tersebut,  menurutnya pengosongan dan pembongkaran ini tidak manusiawi pemilik rumah Rosidah masih dalam rumah dalam keadaan lumpuh namun becco lansung beraksi.
HM . Saipudin selaku Kuasa Hukum  yang mencoba mengalagi pembongkaran supaya tidak dilakukan  dan akan melakukan musyawarah malah Di pukul membabi buta oleh aparat Polisi Pamong Praja sampai luka dan berdarah  Sungguh mereka tidak Manusiawi tandasnya. Dan ini tidak akan di biarkan pemukulan ini akan dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Junaidi sebagai pimpinan pembongkaran bangunan dan pen gosongan lahan ketika diminta keterangan oleh AWDI Online menjelaskan  b ahwa pembongkaran ini adalah perintah lansung dari Walikota karna Tidak Memiliki IMB.(Saepul Haq)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger