IMB Sebagai Senjata Pamungkas Walikota Jakarta Barat Membongkar Banguan Rumah Warga Di Lahan Sengketa Joglo
“Kebenaran Dan Rasa Kemanusiaan Diabaikan”
Jakarta, AWDI Online - Dengan dalih bahwa bangunan Rumah Warga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang di bangun sejak tahun 1965 berdiri di tanah lahan sengketa antara pemilik rumah Rosidah binti Nawi dengan PT Copylas maka Walikota Jakarta Barat Mengeluarkan surat peringatan ke 1 no 2452/1711.31 tanggal 15 juli 2015 dan juga surat peringatan ke 2 NO.2486 dan 3 no. 2589/1711.31 5 Agustus 2015.kepada Rosidah Binti Nawi supaya mengosongkan rumah dan lahan tersebut, karena menurut SHGB NO.5585 yang di klain bahwa tanah ini milik PT copylas yang berlokasi di Blok N RT.006/001 Kelurahan Joglo Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, akan tetapi berdasarkan dari girik C. 576,Persil 22a.d,l luas tanah lebih kurang 13.130 meter persegi lahan itu milik Tidi bin Nawi orang tua dari Rosidah.
Dalam hal ini ada kejanggalan diduga terjadi atas dasar apa pihak Walikota Mengeluarkan Surat perintah pengosongan lahan padahal sengketa lahan ini masih dalam proses di pengadilan,mungkin di duga ada permainan yang kurang sehat antara Walikota dengan PT Copylas atau ada tekanan dari penguasa yang lebih tinggi ,atau karna tidak senang Walikota Jakarta Barat H.M Anas Ependi.SH.MM digugat Oleh ahli Waris atau pemilik lahan yang berdasarkan girik , isi gugatannya adalah adanya surat perintah pengosongan lahan .atau memang si pemiik girik dilihat tidak berdaya dan seakan melawan pengusa wilayah maka Walikota Melihat kan kekuasanya dengan berlindung di atas Perda.
Maka di perintahkan aparat gabungan dari Jakarta Barat Jumat 21 agustus yang lalu melakukan pembongkaran secara paksa tehadap rumah tua semi permanen yang didirikan tahun 1965 dengan dalih bahwa rumah tersebut tidak memiliki IMB,Padahal disekitar lahan ini banyak rumah tidak memiliki IMB kenapa tidak di bongkar?.
Hal ini di ungkapkan oleh kuasa Hukum HM . Saipudin.SH pada saat berlansung pembongkaran tersebut, menurutnya pengosongan dan pembongkaran ini tidak manusiawi pemilik rumah Rosidah masih dalam rumah dalam keadaan lumpuh namun becco lansung beraksi.
HM . Saipudin selaku Kuasa Hukum yang mencoba mengalagi pembongkaran supaya tidak dilakukan dan akan melakukan musyawarah malah Di pukul membabi buta oleh aparat Polisi Pamong Praja sampai luka dan berdarah Sungguh mereka tidak Manusiawi tandasnya. Dan ini tidak akan di biarkan pemukulan ini akan dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Junaidi sebagai pimpinan pembongkaran bangunan dan pen gosongan lahan ketika diminta keterangan oleh AWDI Online menjelaskan b ahwa pembongkaran ini adalah perintah lansung dari Walikota karna Tidak Memiliki IMB.(Saepul Haq)
Dalam hal ini ada kejanggalan diduga terjadi atas dasar apa pihak Walikota Mengeluarkan Surat perintah pengosongan lahan padahal sengketa lahan ini masih dalam proses di pengadilan,mungkin di duga ada permainan yang kurang sehat antara Walikota dengan PT Copylas atau ada tekanan dari penguasa yang lebih tinggi ,atau karna tidak senang Walikota Jakarta Barat H.M Anas Ependi.SH.MM digugat Oleh ahli Waris atau pemilik lahan yang berdasarkan girik , isi gugatannya adalah adanya surat perintah pengosongan lahan .atau memang si pemiik girik dilihat tidak berdaya dan seakan melawan pengusa wilayah maka Walikota Melihat kan kekuasanya dengan berlindung di atas Perda.
Maka di perintahkan aparat gabungan dari Jakarta Barat Jumat 21 agustus yang lalu melakukan pembongkaran secara paksa tehadap rumah tua semi permanen yang didirikan tahun 1965 dengan dalih bahwa rumah tersebut tidak memiliki IMB,Padahal disekitar lahan ini banyak rumah tidak memiliki IMB kenapa tidak di bongkar?.
Hal ini di ungkapkan oleh kuasa Hukum HM . Saipudin.SH pada saat berlansung pembongkaran tersebut, menurutnya pengosongan dan pembongkaran ini tidak manusiawi pemilik rumah Rosidah masih dalam rumah dalam keadaan lumpuh namun becco lansung beraksi.
HM . Saipudin selaku Kuasa Hukum yang mencoba mengalagi pembongkaran supaya tidak dilakukan dan akan melakukan musyawarah malah Di pukul membabi buta oleh aparat Polisi Pamong Praja sampai luka dan berdarah Sungguh mereka tidak Manusiawi tandasnya. Dan ini tidak akan di biarkan pemukulan ini akan dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Junaidi sebagai pimpinan pembongkaran bangunan dan pen gosongan lahan ketika diminta keterangan oleh AWDI Online menjelaskan b ahwa pembongkaran ini adalah perintah lansung dari Walikota karna Tidak Memiliki IMB.(Saepul Haq)
Posting Komentar