Written By Kantor Berita AWDI Pers on Senin, 05 Oktober 2015 | 23.57

PELANGGAR FUNGSI SEGEL PERUNTUKAN BANGUNAN HARUS DIPIDANA

Bangunan segel di Jl. Komplek Sandang I Blok B No. 1
Rt. 001 Rw. 011 Kel. Palmerah Kec. Palmerah Jakarta Barat
AWDINEWS JAKARTA – Maraknya bangunan yang tersegel diwilayah Jakarta barat salah satunya bangunan yang beralamat Jl. Komplek Sandang I Blok B No. 1 Rt. 001 Rw. 011 Kelurahan Palmerah Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, tidak menjadi teguran penting untuk para pekerja bangunan di wilayah Jakarta barat, saat tim AWDI Media Online menemui salah satu pekerja yang berada dibangunan tersebut  mengungkapkan bahwa mereka hanya menjalankan perintah mandor atau owner bangunan tersebut. Senin (21/09/2015)
Bangunan yang telah disegel ataupun tanpa IMB diwilayah Jakarta barat memang sudah menjadi sorotan publik, karena banyak yang masih melakukan kegiatan pengerjaan bangunan walaupun sudah dalam keadaan tersegel, apakah ada pihak dinas terkait ataupun oknum dari pejabat pemerintahan yang ikut bermain dan mengesahkan serta terlibat dalam kegiatan tersebut ?
Dalam hal ini sudah seharusnya dinas terkait melakukan eksekusi pembongkaran bangunan terhadap bangunan yang tidak mengidahkan fungsi segel dan menghukum serta memberikan sanksi tindakan terhadap oknum yang terlibat.
Peraturan pemerintah yang sudah sangat jelas tercantum dalam “Undang-undang No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, didalamnya diatur setiap pelanggaran fungsi penggunaan bangunan akan dikenakan sanksi administrative berupa denda Rp.1,5 miliar atau kurungan selama 3,5 tahun, harusnya  bila bangunan sudah disegel, tetapi pengusaha atau pemilik bangunan tetap membuka usaha atau melakukan pekerjaan pada bangunan tersebut, maka bisa dijerat dengan tindak pidana, pelaksanaan tindakan akan berkordinasi dengan jajaran Polda Metro Jaya dan Polres di wilayah masing-masing. (AWDI/Weliari/Jamal/NEWS)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger