Home » , » Bangunan Tampa IMB Semakin Menjamur

Bangunan Tampa IMB Semakin Menjamur

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 07 November 2015 | 22.18

Bangunan Tampa IMB Semakin Menjamur Dikota Tangerang Terutama Dikecamatan Tangerang Dikelurahan Sukasari


TANGERANG-AWDI NEWS-Diduga Menjamurnya bangunan ilegal tanpa IMB berdiri di Kota Tangerang karena lemahnya dan minimnya pengawasan dari pihak terkait.

Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Tangerang yang kurang optimal dalam pengawasan berdampak pada tumbuh suburnya bangunan tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), padahal IMB adalah legalitas sebuah bangunan berdiri, sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) No. 7 tahun 2001, bangunan yang tidak memiliki IMB harus dibongkar.

Arief Wismansyah, Walikota Tangerang,pihak BPPMPT dan pihak Satpol PP Kota Tangerang diminta agar serius menindak bangunan yang berdiri tanpa legalitas formal. Maraknya berdiri bangunan tanpa IMB di Kota Tangerang akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan hanya menambah pundi-pundi oknum pejabat yang kong kalikong dengan pemilik bangunan.

Salah satu bangunan  dijalan SUKAMULYA RT.01/ RW.05 NO.11,KELURAHAN SUKASARI,KECAMATAN TANGERANG dan nama pemilik yang biasa disapa engwat,dimana bangunan tersebut tidak memiliki IMB,dan ada anggota LINMAS bernama UMAR yang bertugas dikantor Satpol PP kota Tangerang tinggal disebuah kontrakan samping bangunan tanpa IMB tersebut,tpi sungguh ironis kenapa anggota LINMAS yang bertugas dikantor satpol PP kota tangerang tersebut tidak meberi tahu kepada atasannya atau pihak satpol PP Kota Tangerang  jika ada bangunan tampa IMB tersebut,dan  Kenyataanya bangunan itu tetap dilanjutkan pengerjaannya oleh pemilik bangunan, diduga ada “kong kalikong” dengan  pemilik bangunan yang “kebal hukum tersebut”.

Tapi sangat disayangkan, walaupun ada anggota LINMAS bernama UMAR yang bertugas dikantor satpol PP Kota Tangerang tersebut anggota LINMAS tersebut tidak meberi tahu kepada atasanya dan Pihak Satpol PP Kota Tangerang atau seharusnya anggota tersebut menegor atau meberitahu pemilik bangunan tersebut jika bangunan tampa IMB tidak bisa berdiri dan melanggar Peraturan daerah (Perda) No. 7 tahun 2001, bangunan yang tidak memiliki IMB harus dibongkar.

Hingga berita ini diterbitkan pengerjaan proyek bangunan tersebut tetap berlanjut, bahkan hampir sudah setengah bangunan pengerjaanya.

Seharusnya pemerinta kota Tangerang terutama BPPMPT yang mengeluarkan ijin IMB dan pihak Satpol PP kota Tangerang bertidak tegas,dan meberikan efek jerah kepada pelaku yang mendirikan bangunan tampa IMB tersebut.(TIM RED)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger