Jelang Tutup Tahun Amankan Delapan Tersangka Narkoba
Dari kiri Kasatnarkoba AKP Agung Setyo Budi, Kapolres AKBP Bastoni Purnama dan Kasubaghumas AKP Subandi saat jumpa Pers Narkoba |
Dari 7 kasus itu, penangkapan kurir ganja seberat 31,940 kilogram yang dipasok dari Jakarta paling menjadi pusat perhatian. Puluhan kilogram ganja kering yang dikemas dalam kardus dan travel bag ini dibawa oleh tersangka Ardi Nurdin (45), warga asli Lapas Narkotika Nusakambangan, Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jateng. Saat ini dia tinggal di Kampung Susukan, Kelurahan/Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Daun yang bila dirokok bisa membuat fly itu dikirim ke Banyuwangi dalam bentuk 32 paket menggunakan jasa Bus Lorena jurusan Bali. Ardi Nurdin merupakan kurir pengiriman daun ganja suruhan Pon yang tinggal di daerah Margonda, Depok, Jawa Barat dengan upah Rp 2 juta.
Pengungkapan pengiriman ganja ini, menurut Kapolres Banyuwangi AKBP Bastoni Purnama, berlangsung di selatan lampu merah Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri. Pelaku ditangkap saat turun dari bus.
“Barang itu hendak dikirim ke Bali, transit dulu di Banyuwangi. Sejak dari Jakarta sang pemilik ganja menguntit dari belakang menggunakan kendaraan lain. Itu sebabnya kita kesulitan mengungkap jaringan ini,” paparnya kepada awak media saat jumpa pers, Rabu (23/12/2015).
Ditambahkan, ganja kering itu dipasok dari Aceh melalui jalur darat. Tiba di Jakarta daun haram ini kemudian dikirim ke Bali melalui jalur lintas selatan.
“Kalau ganja dari Aceh jelas kualitas satu. Padahal berkali-kali dirazia tapi kok nggak pernah habis di sana,” ungkap perwira menengah asal Lampung ini.
Ternyata Ardi Nurdin belum mengenal wilayah Banyuwangi. Kurir yang dulu pernah mendekam di LP Nusa Kambangan selama 4 bulan karena tersandung kasus ganja itu mengaku baru sekali ke ujung timur Pulau Jawa. Dia mengaku menerima tawaran mengantar puluhan kilogram ganja karena anaknya minta HP layar sentuh.
“Baru sekali ini menjadi kurir. Bayaran Rp 2 juta itu bersih,” ucapnya singkat.
Selain Ardi Nurdin, enam pelaku lain yang diperkenalkan ke awak media pukul 10.00 WIB itu antara lain Robet Taqwa (18), asal Dusun Kranggon, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng; Imam Setyo Nugroho (21), warga Dusun Wonoasih, Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore; Supriyadi (26) dan Hariyanto (36), asli Dusun Dadapan, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu; Alvian (38), Dusun Sampangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar; Muhammad Hafid (43), tinggal di Jalan Supriyadi, Lingkungan Karangtipis, Kelurahan Penganjuran, serta Agus Salim (39), warga Jalan Karimun Jawa, Gang Nanas No.28 Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi. Tujuh pelaku ini ada yang terkait kepemilikan dan peredaran 6 linting ganja netto 4,02 gram, 1 paket sabu berat bersih 0,26 gram, 27.378 butir trihexyphenidil, dan 2.609 pil dekstro.
Selain menyita barang bukti tersebut, aparat juga mengamankan uang tunai Rp 805 ribu, 4 unit HP berbagai merek dan satu bendel plastik klip. Kedelapan tersangka ini tengah menjalani penyelesaian pemeriksaan perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
(HUMAS POLRES /Djoni)
Posting Komentar