Home » , , » Korupsi Dana BPJS, Mantan Direktur RSUD Jeneponto Ditahan

Korupsi Dana BPJS, Mantan Direktur RSUD Jeneponto Ditahan

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Minggu, 31 Januari 2016 | 21.09

Korupsi Dana BPJS, Mantan Direktur RSUD Jeneponto Ditahan

Jeneponto, Awdionline.com - Setelah sekian lama prose penyidikan kasus dugaan korupsi mantan direktur rumah sakit umum daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang, Jeneponto, H Saharuddin, SKM akhirnya di tahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulsel.
Penahanan terhadap Saharuddin atas kasus dugaan korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Daeng Pasewang (RSUD-LDP) Jeneponto tahun 2014 ‎.
Menurut Dir Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes pol Hery Dahana, melalui Kasubdit III Tipikor AKBP Adi, Selasa (19/1/2016) membenarkan penahanan tersebut. Penahan tersangka sejak kemarin hari Senin.
"Benar tersangka atas kasus dugaan korupsi BPJS RSU Lanto Dg Pasewang Jeneponto telah ditahan. Tersangka selaku penanggung jawab ditahan sejak kemarin," kata AKBP Adi kepada wartawan.
Adip mengatakan, H Saharuddin merupakan penanggung jawab dalam pengelolaan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Daeng Pasewang (RSUD-LDP) Jeneponto tahun 2014 sebesar Rp 16,526 miliar.
Informasi yang diperoleh, diduga dana BPJS yang telah dicairkan oleh tersangka diduga digunakan bukan untuk peruntukan BPJS. Sehingga RSUD LDP harus menanggung beban pembayaran klaim BPJS sebesar Rp 1.930.814.538.
Akibat perbuatan tersangka, negara telah dirugikan sebesar Rp 2,9 miliar. Yang mana dana BPJS tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya. Dalam kasus ini tersangka terancam dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi. (Hamzah sila/syarifuddin awing)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger