Korupsi Dana BPJS, Mantan Direktur RSUD Jeneponto Ditahan
Jeneponto, Awdionline.com - Setelah sekian lama prose penyidikan kasus dugaan korupsi mantan direktur rumah sakit umum daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang, Jeneponto, H Saharuddin, SKM akhirnya di tahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulsel.
Penahanan terhadap Saharuddin atas kasus dugaan korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Daeng Pasewang (RSUD-LDP) Jeneponto tahun 2014 .
Menurut Dir Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes pol Hery Dahana, melalui Kasubdit III Tipikor AKBP Adi, Selasa (19/1/2016) membenarkan penahanan tersebut. Penahan tersangka sejak kemarin hari Senin.
"Benar tersangka atas kasus dugaan korupsi BPJS RSU Lanto Dg Pasewang Jeneponto telah ditahan. Tersangka selaku penanggung jawab ditahan sejak kemarin," kata AKBP Adi kepada wartawan.
Adip mengatakan, H Saharuddin merupakan penanggung jawab dalam pengelolaan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Daeng Pasewang (RSUD-LDP) Jeneponto tahun 2014 sebesar Rp 16,526 miliar.
Informasi yang diperoleh, diduga dana BPJS yang telah dicairkan oleh tersangka diduga digunakan bukan untuk peruntukan BPJS. Sehingga RSUD LDP harus menanggung beban pembayaran klaim BPJS sebesar Rp 1.930.814.538.
Akibat perbuatan tersangka, negara telah dirugikan sebesar Rp 2,9 miliar. Yang mana dana BPJS tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya. Dalam kasus ini tersangka terancam dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi. (Hamzah sila/syarifuddin awing)
Posting Komentar