LSM N.G.O_HDIS Sergai Meminta Aparat Penegak Hukum Menindak Tegas KADES Pematang Guntung, Diduga Pungli BSPS
Serdang Bedagai, Awdionline.com - Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang berasal dari Program Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2015 diduga menjadi lahan basah bagi oknum Kepala Desa (Kades) .
seperti halnya, bantuan BSPS yang ada di Desa Pematang Guntung Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai. Masyarakat penerima manfaat dipungut biaya sebesar Rp 300 ribu yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa dan perangkatnya.
Informasi yang dihimpun di lapangan, beberapa warga Dusun IV Desa Pematang guntung yang namanya tidak mau disebutkan beberapa waktu lalu mengatakan pada wartawan, dirinya telah mendapat bantuan BSPS senilai Rp 10 juta dipungut biaya sebesar Rp 300 ribu oleh oknum Kades dengan alasan uang administrasi, meski yang bersangkutan sudah memiliki surat tanah namun demikian oknum Kades tersebut tetap meminta pungutan kepadanya.
"Saya sudah punya surat tanah, namun dipungut juga, saya baru bayar Rp 200 ribu", ungkapnya pada Wartawan. Disamping itu warga menambahkan, oknum Kepala Dusun (Kadus) "Ruslan" yang merupakan kaki tangan Kepala Desa itu, sudah empat kali datang kepadanya layaknya tukang kredit untuk menagih uang, namun beliau enggan memberikannya. "Saya mau ngasi tapi harus ada kwitansi, namun oknum Kadus tersebut tidak bisa mengeluarkan Kwitansi yang saya maksud", sambungnya.
Saat ingin ditemui untuk dikonfirmasi usai pelaksanaan Musrenbang Kecamatan di Kantor Camat Teluk Mengkudu beberapa waktu lalu, Kades Pematang Guntung, JUNI berusaha menghindar kemudian dihubungi melalui seluler tidak dijawab.
Berkaitan dengan itu Kepala Bidang Pemberdayaan Potensi kesejahteraan Sosial (Dinsosnakerkop) sergai, Drs. Benar Sijabat saat ditemui di ruang kerjanya belum lama mengatakan, kami sebagai Tim teknis Kabupaten, tidak pernah memerintahkan pada siapapun dalam Program BSPS ini untuk melakukan pengutipan, apalagi oknum Kades yang diduga melakukan pengutipan itu adalah di luar tanggung jawab kami, dan kalau masyarakat penerima BSPS yang merasa dirugikan silahkan laporkan pada penegak hukum. tegasnya.
Menaggapi hal itu salah Ketua DPC LSM N.G.O_HDIS Sergai, M.Nasir memaparkan pada wartawan sangat menyesalkan tindakan oknum Kades yang dapat dinilai meyalahkan gunakan jabatan untuk keuntungan finansial dalam kemasan BSPS tersebut.
M.Nasir mengharapkan pada penegak hukum untuk segera mengadakan evaluasi, pengusutan dan mengambil langkah tegas bagi oknum yang terbukti merugikan masyarakat. tegasnya. (Khairul aswad)
Posting Komentar